Idul Adha 2021

Edaran PP Muhammadiyah Rayakan Idul Adha di Masa PPKM Darurat, Penyembelihan Kurban Sebaiknya di RPH

PPKM Darurat resmi berlaku. Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah menerbitkan surat edaran tentang pelaksanaan perayaan Idul Adha 2021.

ANTARA FOTO/JESSICA HELENA WUYSA
Umat Islam melaksanakan Salat Idul Adha di tepian Sungai Kapuas di Pontianak, Kalimantan Barat, Minggu (11/8/2019).Edaran PP Muhammadiyah Soal Penyelenggaraan Idul Adha di Masa PPKM Darurat 

c. Kegiatan penyembelihan, pengulitan, pencacahan daging, dan pendisitribusian daging qurban kepada warga masyarakat yang berhak menerima wajib memperhatikan penerapan protokol kesehatan secara ketat, seperti penggunaan alat tidak boleh secara bergantian.

d. Kegiatan pemotongan hewan qurban hanya boleh dilakukan oleh panitia pemotongan hewan qurban dan disaksikan oleh orang yang berqurban.

e. Pendistribusian daging qurban dilakukan langsung oleh panitia kepada warga di tempat tinggal masing-masing dengan meminimalkan kontak fisik satu sama lain.

6. Panitia Hari Besar Islam/Panitia Shalat Hari Raya Idul Adha sebelum menggelar Shalat Hari Raya Idul Adha di lapangan terbuka atau masjid/mushala wajib berkoordinasi dengan pemerintah daerah, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 dan unsur keamanan setempat untuk mengetahui informasi status zonasi dan menyiapkan tenaga pengawas agar standar protokol kesehatan Covid-19 dijalankan dengan baik, aman dan terkendali;

Baca juga: Hukum Menggabungkan Kurban dengan Aqiqah di Idul Adha 2021, Berikut Syarat Berkurban bagi Umat Islam

Baca juga: Lafadz Niat Shalat Idul Adha 2021 Disertai Latin dan Terjemahan, Simak Tata Cara Shalat Id

7. Dalam hal terjadi perkembangan ekstrim Covid-19, seperti terdapat peningkatan yang signifikan angka positif Covid-19, adanya mutasi varian baru Covid-19 di suatu daerah, pelaksanaan Surat Edaran ini disesuaikan dengan kondisi setempat.

8. Pejabat Kementerian Agama di tingkat pusat melakukan pemantauan pelaksanaan Surat Edaran ini secara hierarkis melalui instansi veritikal yang ada di bawahnya.

(Tribunnews.com/Widya)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved