Idul Adha 2021
Edaran PP Muhammadiyah Rayakan Idul Adha di Masa PPKM Darurat, Penyembelihan Kurban Sebaiknya di RPH
PPKM Darurat resmi berlaku. Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah menerbitkan surat edaran tentang pelaksanaan perayaan Idul Adha 2021.
BANJARMASINPOST.CO.ID, JAKARTA - Hari ini pemerintah mulai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM) Darurat di Jawa dan Bali.
Pelaksanaan PPKM Darurat ini bakal berlangsung jelang Idul Adha 2021.
Terkait hal itu, Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah pun menerbitkan surat edaran mengenai imbauan perhatian, kewaspadaan dan penanganan Covid-19 serta persiapan menghadapi Idul Adha 1442 Hijriah.
Surat edaran ditandatangani oleh Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir dan Sekretaris Agung Danarto, pada Jumat (2/7/2021).
Setidaknya ada sembilan poin imbauan terkait pelaksanaan ibadah Idul Adha 1442 Hijriah.
Seperti diketahui, dengan pemberlakukan PPKM Darurat, kegiatan masyarakat pun makin diperketat. Termasuk dalam hal melaksanakan ibadah.
Baca juga: Idul Adha 2021 Saat PPKM Darurat Berlaku, Begini Ketentuan Penyelenggaraan Hari Raya Kurban
Baca juga: Syarat Memilih Hewan Kurban Idul Adha 2021, Simak Juga Waktu Diperbolehkan Menyembelih
Padahal saat Hari Raya Idul Adha, biasanya selain menyelenggarakan sholat Ied berjemaah, muslim di tanah air juga bergotong royong menggelar penyembelihan hewan kurban dan membagikannya.
Namun di masa pandemi seperti saat ini, sejumlah aktivitas ibadah itu akan lebih diperketat.
"Takbir keliling tidak disarankan dan sebaiknya dilakukan di rumah," dikutip dari surat edaran yang diterima Kompas.com, Jumat.
Kemudian, PP Muhammadiyah menyampaikan, shalat Idul Adha di lapangan, masjid atau fasilitas umum sebaiknya tidak dilaksanakan.
Shalat Idul Adha dapat dilakukan di rumah masing-masing bersama anggota keluarga.
Selanjutnya, PP Muhammadiyah menyatakan, hukum ibadah kurban adalah sunah muakkadah bagi muslim yang telah memiliki kemampuan untuk berkurban, dengan tata cara sesuai tuntunan Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah.

Umat Islam yang mampu disarankan untuk mengutamakan bersedekah berupa uang daripada menyembelih hewan kurban. Sebab, pandemi Covid-19 telah menimbulkan masalah ekonom sosial ekonomi dan meningkatnya jumlah kaum duafa.
"Bagi mereka yang mampu membantu penanggulangan dampak ekonomi Covid-19 sekaligus mampu berkurban, maka dapat melakukan keduanya."
"Membantu duafa maupun berkurban keduanya mendapatkan pahala di sisi Allah SWT, namun berdasarkan beberapa dalil, memberi sesuatu yang lebih besar manfaatnya untuk kemaslahatan adalah yang lebih diutamakan."
Baca juga: Materi Khutbah Sholat Idul Adha 2021 yang Bisa Dikerjakan di Rumah, Haji dan Kurban di Masa Pandemi
Baca juga: Materi Khutbah Sholat Idul Adha 2021 yang Bisa Dikerjakan di Rumah, Haji dan Kurban di Masa Pandemi
PP Muhammadiyah juga memberikan alternatif dengan urutan skala prioritas apabila umat ingin berkurban, sebagai berikut:
1. Kurban sebaiknya dikonversi berupa dana dan disalurkan melalui Lazismu untuk didistribusikan kepada masyarakat yang sangat membutuhkan di daerah tertinggal, terpencil, dan terluar atau diolah menjadi kornet (kemasan kaleng);
2. Penyembelihan hewan kurban dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan (RPH) agar lebih sesuai syariat dan higienis.
3. Jumlah hewan yang disembelih di luar RPH hendaknya dibatasi (tidak terlalu banyak) untuk menghindari kemubaziran dan distribusi yang merata, disembelih oleh tenaga profesional, mengurangi kerumunan massa, dan pemenuhan protokol kesehatan yang ketat sehingga dapat menjamin keamanan dan keselamatan bersama;
4. Hewan kurban berupa kambing atau domba sebaiknya disembelih di rumah masing-masing oleh tenaga profesional dan apabila mampu dapat disembelih sendiri oleh orang yang berkurban; dan
5. Pembagian daging kurban diantar oleh panitia ke rumah masing-masing penerima dengan tetap mematuhi protokol kesehatan.
* Kemenag Wajibkan Jaga Prokes
Sebelumnya Kementerian Agama atau Kemenag juga telah menginfokan ketentuan pelaksanaan perayaan Idul Adha 2021 di tengah pandemi.
Ketentuan tersebut tertulis pada SE Nomor 15 Tahun 2021 tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam Penyelenggaraan Shalat Hari Raya Idul Adha dan Pelaksanaan Qurban 2021. Seperti dilansir dari Tribunnews.com dengan judul Ketentuan Lengkap Pelaksanaan Hari Raya Idul Adha 2021: Protokol Kesehatan Diwajibkan.
Dalam surat edaran tersebut, pelaksanaan Hari Raya Idul Adha diwajibkan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Di antaranya menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan menghindari kerumunan.
Ketentuan Pelaksanaan Hari Raya Idul Adha 2021
1. Malam Takbiran menyambut Hari Raya Idul Adha pada prinsipnya dapat dilaksanakan di semua masjid/mushalla, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Dilaksanakan secara terbatas paling banyak 10% dari kapasitas masjid/mushala, dengan memperhatikan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat, seperti menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan menghindari kerumunan.
b. Kegiatan Takbir Keliling dilarang untuk mengantisipasi keramaian atau kerumunan.
c. Kegiatan Takbiran dapat disiarkan secara virtual dari masjid dan mushalla sesuai ketersediaan perangkat telekomunikasi di masjid dan mushala.
2. Shalat Hari Raya Idul Adha 10 Dzulhidjah 1442 H/2021 M di lapangan terbuka atau di masjid/mushalla pada daerah Zona Merah dan Orange DITIADAKAN;
3. Shalat Hari Raya Idul Adha 10 Dzulhidjah 1442 H/2021 M dapat diadakan di lapangan terbuka atau di masjid/mushalla hanya di daerah yang DINYATAKAN AMAN dari Covid-19 atau di luar Zona Merah dan Orange, berdasarkan penetapan Pemerintah Daerah dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 setempat;
4. Dalam hal Shalat Hari Raya Idul Adha dilaksanakan di lapangan terbuka atau di masjid, wajib menerapkan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Shalat Hari Raya Idul Adha dilaksanakan sesuai dengan rukun shalat dan penyampaian Khutbah Idul Adha secara singkat, paling lama 15 menit;
b. Jemaah Shalat Hari Raya Idul Adha yang hadir paling banyak 50% dari kapasitas tempat agar memungkinkan untuk menjaga jarak antarshaf dan antarjemaah;
c. panitia Shalat Hari Raya Idul Adha diwajibkan menggunakan alat pengecek suhu tubuh dalam rangka memastikan kondisi sehat jemaah yang hadir;
d. Bagi lanjut usia atau orang dalam kondisi kurang sehat, baru sembuhd ari sakit atau dari perjalanan, dilarang mengikuti Shalat Hari Raya Idul Adha di lapangan terbuka atau masjid;
e. Seluruh jemaah agar tetap memakai masker dan menjaga jarak selama pelaksanaan Shalat Hari Raya Idul Adha sampai selesai;
f. Setiap jemaah membawa perlengkapan shalat masing-masing, seperti sajadah, mukena dan lain-lain;
g. Khatib diharuskan menggunakan masker dan facshield pada saat menyampaikan khutbah Shalat Hari Raya Idul Adha;
h. Seusai pelaksanaan Shalat Hari Raya Idul Adha, jemaah kembali ke rumah masing-masing dengan tertib dan menghindari berjabat tangan dengan bersentuhan fisik.
5. Pelaksanaan qurban agar memperhatikan ketentuan sebagai berikut:
a. Penyembelihan hewan qurban berlangsung dalam waktu tiga hari, tanggal 11, 12 dan 13 Dulhidjah untuk menghindari kerumunan warga di lokasi pelaksanaan qurban.
b. Pemotongan hewan qurban dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan Ruminasia (RPH-R). Dalam hal keterbatasan jumlah dan kapasitas RPH-R pemotongan hewan qurban dapat dilakukan di luar RPH-R dengan protokol kesehatan yang ketat.
c. Kegiatan penyembelihan, pengulitan, pencacahan daging, dan pendisitribusian daging qurban kepada warga masyarakat yang berhak menerima wajib memperhatikan penerapan protokol kesehatan secara ketat, seperti penggunaan alat tidak boleh secara bergantian.
d. Kegiatan pemotongan hewan qurban hanya boleh dilakukan oleh panitia pemotongan hewan qurban dan disaksikan oleh orang yang berqurban.
e. Pendistribusian daging qurban dilakukan langsung oleh panitia kepada warga di tempat tinggal masing-masing dengan meminimalkan kontak fisik satu sama lain.
6. Panitia Hari Besar Islam/Panitia Shalat Hari Raya Idul Adha sebelum menggelar Shalat Hari Raya Idul Adha di lapangan terbuka atau masjid/mushala wajib berkoordinasi dengan pemerintah daerah, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 dan unsur keamanan setempat untuk mengetahui informasi status zonasi dan menyiapkan tenaga pengawas agar standar protokol kesehatan Covid-19 dijalankan dengan baik, aman dan terkendali;
Baca juga: Hukum Menggabungkan Kurban dengan Aqiqah di Idul Adha 2021, Berikut Syarat Berkurban bagi Umat Islam
Baca juga: Lafadz Niat Shalat Idul Adha 2021 Disertai Latin dan Terjemahan, Simak Tata Cara Shalat Id
7. Dalam hal terjadi perkembangan ekstrim Covid-19, seperti terdapat peningkatan yang signifikan angka positif Covid-19, adanya mutasi varian baru Covid-19 di suatu daerah, pelaksanaan Surat Edaran ini disesuaikan dengan kondisi setempat.
8. Pejabat Kementerian Agama di tingkat pusat melakukan pemantauan pelaksanaan Surat Edaran ini secara hierarkis melalui instansi veritikal yang ada di bawahnya.
(Tribunnews.com/Widya)