PPKM Darurat
Siap-siap, Wajib Surat Vaksin dan Hasil Tes PCR di Bandara Soekarno-Hatta Mulai Besok
Penumpang melalui Bandara Soekarno-Hatta, mulai besok wajib menyiapkan surat vaksin dan hasil tes PCR sebagai syarat bisa terbang. PPKM Darurat
BANJARMASINPOST.CO.ID, TANGERANG - Perhatian! Bagi masyarakat yang akan bepergian menggunakan pesawat melalui Bandara Soekarno-Hatta, mulai besok wajib menyiapkan surat vaksin dan hasil tes PCR sebagai syarat bisa terbang.
Ketentuan ini sebagai tindak lanjut dari Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM) Darurat untuk wilayah Jawa dan Bali mulai 3-20 Juli 2021.
Tapi jangan khawatir, bagi anda yang kebetulan belum divaksin covid-19, bisa memanfaatkan layanan vaksinasi covid-19 yang dibuka di Bandara Soekarno-Hatta mulai Sabtu (3/7/2021) lalu. Layanan ini gratis.
Seperti diketahui, sejak 3 Juli 2021 pemerintah memutuskan menerapkan PPKM Darurat di wilayah Jawa dan Bali.
Masyarakat yang karena kondisi tertentu tetap harus melakukan perjalanan jarak jauh menggunakan moda transportasi darat dan udara, diwajibkan memenuhi persyaratan yang lebih ketat.
Misalnya, untuk naik pesawat harus menunjukkan kartu vaksinasi covid-19 dan hasil tes PCR.
Baca juga: PPKM Darurat Jawa dan Bali, KSOP Kelas I Banjarmasin Langsung Keluarkan Surat Edaran
Baca juga: Siapkan Kartu Vaksinasi Covid-19, Ini Syarat Lengkap Naik Pesawat ke Jawa dan Bali Saat PPKM Darurat
Bandara Soekarno-Hatta, yang berlokasi di Kota Tangerang pun akan mulai memberlakukan PPKM darurat mulai besok, Senin (5/7/2021).
Senior Manager of Branch Communication and Legal Bandara Soekarno-Hatta M Holik Muwardi berujar, meski PPKM dimulai pada 3 Juli 2021, pihaknya baru akan menerapkan aturan itu pada 5 Juli 2021.
Kata dia, hal tersebut disesuaikan dengan surat edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 45 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pasa Masa Pandemi Covid-19.
"Efektifnya kami mengikuti SE Nomor 45 itu tanggal 5 Juli 2021," ucap Holik melalui sambungan telepon, Minggu (4/7/2021), seperti dilansir dari Kompas.com.
Meski demikian, kata dia, pihak Bandara Soekarno-Hatta telah menyiapkan diri untuk mengikuti peraturan tersebut sejak tanggal 3 Juli 2021.
"Secara prinsip, Bandara Soekarno-Hatta dari tanggal 3 Juli 2021, fasilitas, proses, mau pun SDM-nya sudah siap menerapkan PPKM darurat tersebut," paparnya.
Holik menyatakan, dengan berlakunya PPKM darurat besok, penumpang pesawat mulai wajib membawa sertifikat vaksin minimal dosis pertama.
Penumpang pesawat juga wajib membawa hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil maksimal dua hari sebelum keberangkatan.
Skema baru yang berlaku di bandara terbesar se-Indonesia itu, penumpang harus memvalidasi terlebih dahulu sertifikat vaksin mereka di meja yang disediakan pihak bandara di Terminal 2 dan 3.
