Idul Adha 2021

Begini Aturan Merayakan Idul Adha 2021 Selama PPKM Darurat Diberlakukan, Khutbah Cuma 15 Menit

Kemenag mengeluarkan aturan lengkap pelaksanaan perayaan Hari Raya Idul Adha 2021 selama PPKM Darurat.

Editor: M.Risman Noor
reni kurnia wati
Masyarakat muslim Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) memadati Masjid At Taqwa untuk melaksanakan solat Idul Adha, Senin (12/9/2016) 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Pemerintah Indonesia sudah menetapkan PPKM Darurat untuk Jawa dan Bali dari 3 Juli 2021.

PPKM Darurat akan diberlakukan hingga 20 Juli 2021. Sementara itu Idul Adha 2021 juga akan menjadi beda sekali dibanding tahun-tahun sebelumnya.

Kemenag sudah mengeluarkan aturan merayakan Idul Adha 1442 H sesuai dengan penerapan PPKM Darurat Jawa dan Bali.

Ada beberapa aturan perlu diketahui, bahkan ada Shalat Idul Adha 2021 yang ditiadakan penyelenggaran bila dinyatakan masuk zona merah.

Baca juga: Muhammadiyah Sudah Tetapkan Idul Adha 1442 H, Kemenag Gelar Sidang Isbat Secara Virtual

Baca juga: JADWAL Puasa Dzulhijjah, Tarwiyah dan Arafah 1442 Hijriah, Amalan Sunnah Jelang Idul Adha 2021

Ketentuan tersebut tertulis pada SE Nomor 15 Tahun 2021 tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam Penyelenggaraan Shalat Hari Raya Idul Adha dan Pelaksanaan Qurban Tahun 1442 H/2021 M.

Ilustrasi penyembelihan dan pembagian daging kurban Idul Adha.
Ilustrasi penyembelihan dan pembagian daging kurban Idul Adha. (Kolase TribunStyle (TribunSolo/Chrisnha Pradipha, ThinkStockPhotos)

Dilansir tribunnews.com dengan judul aturan-pelaksanaan-hari-raya-idul-adha-2021-selama-ppkm-darurat-wajib-terapkan-protokol-kesehatan, Surat Edaran tersebut telah ditetapkan oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 21 Juni 2021.

Tujuan dari adanya SE ini dimaksudkan sebagai panduan untuk pencegahan, pengendalian, dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 pada semua zona risiko penyebaran Covid- 19 dalam rangka melindungi masyarakat.

Aturan Pelaksanaan Perayaan Hari Raya Idul Adha Tahun 1442 H/2021 M:

1. Malam Takbiran menyambut Hari Raya Idul Adha pada prinsipnya dapat dilaksanakan di semua masjid/mushalla, dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Dilaksanakan secara terbatas paling banyak 10% dari kapasitas masjid/mushala, dengan memperhatikan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat, seperti menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan;

Baca juga: JADWAL Puasa Dzulhijjah, Tarwiyah dan Arafah 1442 Hijriah, Amalan Sunnah Jelang Idul Adha 2021

b. Kegiatan Takbir Keliling dilarang untuk mengantisipasi keramaian atau kerumunan;

c. Kegiatan Takbiran dapat disiarkan secara virtual dari masjid dan mushalla sesuai ketersediaan perangkat telekomunikasi di masjid dan mushala.

2. Shalat Hari Raya Idul Adha 10 Dzulhidjah 1442 H/2021 M di lapangan terbuka atau di masjid/mushalla pada daerah Zona Merah dan Orange DITIADAKAN;

3. Shalat Hari Raya Idul Adha 10 Dzulhidjah 1442 H/2021 M dapat diadakan di lapangan terbuka atau di masjid/mushalla hanya di daerah yang DINYATAKAN AMAN dari Covid-19 atau di luar Zona Merah dan Orange, berdasarkan penetapan Pemerintah Daerah dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 setempat;

4. Dalam hal Shalat Hari Raya Idul Adha dilaksanakan di lapangan terbuka atau di masjid, wajib menerapkan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat, dengan ketentuan sebagai berikut:

PENJUALAN MENURUN - Penjual hewan kurban di kawasan Mayjen Sungkono, Rabu (8/7). Jelang Hari Raya Idul Adha pada 31 Juli mendatang penjualan hewan kurban mengalami penurunan hingga 30 %.
PENJUALAN MENURUN - Penjual hewan kurban di kawasan Mayjen Sungkono, Rabu (8/7). Jelang Hari Raya Idul Adha pada 31 Juli mendatang penjualan hewan kurban mengalami penurunan hingga 30 %. (SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ)

a. Shalat Hari Raya Idul Adha dilaksanakan sesuai dengan rukun shalat dan penyampaian Khutbah Idul Adha secara singkat, paling lama 15 menit;

b. Jemaah Shalat Hari Raya Idul Adha yang hadir paling banyak 50% dari kapasitas tempat agar memungkinkan untuk menjaga jarak antarshaf dan antarjemaah;

c. Panitia Shalat Hari Raya Idul Adha diwajibkan menggunakan alat pengecek suhu tubuh dalam rangka memastikan kondisi sehat jemaah yang hadir;

Baca juga: Contoh Naskah Khutbah Idul Adha 2021, Panduan untuk Melaksanakan Shalat Idul Adha 1442 H

d. Bagi lanjut usia atau orang dalam kondisi kurang sehat, baru sembuh dari sakit atau dari perjalanan, dilarang mengikuti Shalat Hari Raya Idul Adha di lapangan terbuka atau masjid;

e. Seluruh jemaah agar tetap memakai masker dan menjaga jarak selama pelaksanaan Shalat Hari Raya Idul Adha sampai selesai;

f. Setiap jemaah membawa perlengkapan shalat masing-masing, seperti sajadah, mukena, dan lain-lain;

g. Khatib diharuskan menggunakan masker dan faceshield pada saat menyampaikan khutbah Shalat Hari Raya Idul Adha;

h. Seusai pelaksanaan Shalat Hari Raya Idul Adha, jemaah kembali ke rumah masing-masing dengan tertib dan menghindari berjabat tangan dengan bersentuhan fisik.

Penyembelihan hewan kurban di DPD PDIP Provinsi Kalsel pada momen Idul Adha 1441 Hijriah
Penyembelihan hewan kurban di DPD PDIP Provinsi Kalsel pada momen Idul Adha 1441 Hijriah (DPD PDIP Kalsel untuk Banjarmasin Post)

5. Pelaksanaan qurban agar memperhatikan ketentuan sebagai berikut:

a. Penyembelihan hewan qurban berlangsung dalam waktu tiga hari, tanggal 11, 12 dan 13 Dzulhijjah untuk menghindari kerumunan warga di lokasi pelaksanaan qurban;

b. Pemotongan hewan qurban dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan Ruminasia (RPH-R). Dalam hal keterbatasan jumlah dan kapasitas RPH-R pemotongan hewan qurban dapat dilakukan di luar RPH-R dengan protokol kesehatan yang ketat;

c. Kegiatan penyembelihan, pengulitan, pencacahan daging, dan pendisitribusian daging qurban kepada warga masyarakat yang berhak menerima wajib memperhatikan penerapan protokol kesehatan secara ketat, seperti penggunaan alat tidak boleh secara bergantian;

Baca juga: Syarat Ikut Berkuban di Idul Adha 2021, Berikut Tata Cara Penyembelihan Hewan Kurban

d. Kegiatan pemotongan hewan qurban hanya boleh dilakukan oleh panitia pemotongan hewan qurban dan disaksikan oleh orang yang berqurban;

e. Pendistribusian daging qurban dilakukan langsung oleh panitia kepada warga di tempat tinggal masing-masing dengan meminimalkan kontak fisik satu sama lain.

6. Panitia Hari Besar Islam/Panitia Shalat Hari Raya Idul Adha sebelum menggelar Shalat Hari Raya Idul Adha di lapangan terbuka atau masjid/mushalla wajib berkoordinasi dengan pernerintah daerah, Satuan Tugas Penanganan Covid-l9 dan unsur keamanan setempat untuk mengetahui informasi status zonasi dan menyiapkan tenaga pengawas agar standar protokol kesehatan Covid-l9 dijalankan dengan baik, aman, dan terkendali;

7. Dalam hal terjadi perkembangan ekstrim Covid-19, seperti terdapat peningkatan yang signifikan angka positif Covid-19, adanya mutasi varian baru Covid-19 di suatu daerah, pelaksanaan Surat Edaran ini disesuaikan dengan kondisi setempat;

8. Pejabat Kementerian Agama di tingkat pusat melakukan pemantauan pelaksanaan Surat Edaran ini secara hierarkis melalui instansi veritikal yang ada di bawahnya.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved