Obat Covid 19
Tak Ada Ivermectin dalam Daftar Obat Covid-19 yang Sudah Diizinkan BPOM, Ini Rinciannya
Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) akhirnya merilis daftar obat Covid-19 yang telah dapat izin. Tidak ada obat Ivermectin di dalamnya
BANJARMASINPOST.CO.ID - Di tengah simpang siur obat covid-19 yang kini beredar di masyarakat, Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) akhirnya merilis daftar obat yang telah dapat izin.
BPOM mengeluarkan izin penggunaan darurat atau emergency use authorization (EUA) sejumlah obatan-obatan untuk pasien Covid-19 di Indonesia. Dari daftar itu, Namun tidak ada obat Ivermectin yang saat ini tengah viral sebagai obat terapi Covid-19.
Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), Penny Lukito, mengatakan sejauh ini baru ada dua jenis zat aktif atau bentuk sediaan obat yang resmi mendapatkan izin penggunaan dan izin edar BPOM, yaitu Remdesivir dan Favipiravir.
Dari dua zat aktif tersebut, ada 12 obat Covid-19 yang telah mendapatkan EUA.
Namun tidak ada obat Ivermectin di dalamnya. Bahkan disebutkan hingga saat ini status Ivermectin masih dalam uji klinis untuk pengobatan Covid-19.
Baca juga: Inilah Daftar Lengkap HET Obat Covid-19, Menko Luhut: Jangan Coba-coba Naikkan Harga
Baca juga: Daftar Kandidat Obat Covid-19 untuk Atasi Pandemi Virus Corona, Mulai Remdesivir Hingga Deksametason
Disebutkan Penny, dari dua zat aktif tersebut, terdapat 12 obat Covid-19 yang telah mendapatkan EUA, yaitu :
Kategori zat aktif atau bentuk sediaan Remdesivir:
1. Remidia
2. Cipremi
3. Desrem
4. Jubi-R
5. Covifor
6. Remdac
7. Remeva, kategori zat aktif Remdesivir larutan konsentrat untuk infus
Kategori zat aktif Favipiravir tablet salut selaput:
1. Avigan
2. Favipiravir
3. Favikal
4. Avifavir
5. Covigon
Selain itu, BPOM juga telah mengeluarkan informatorium untuk pengobatan pasien Covid-19 kategori anak.
"BPOM telah mengeluarkan informatorium untuk obat Covid-19 Indonesia yang disusun bersama lima organisasi profesi dan tenaga ahli. Dan saya kira di dalamnya juga sudah ada indikasi-indikasi untuk pengobatan pasien Covid-19 anak-anak," kata Penny dilansir dari Kompas.com.

Hal itu disampaikan Kepala BPOM Penny Lukito dalam rapat kerja Komisi IX DPR dengan Menteri Kesehatan, BPOM, dan Menteri Keuangan, Senin (5/7/2021).
Tidak ada obat Ivermectin dalam daftar obat Covid-19 yang dikeluarkan BPOM. Hingga saat ini, status Ivermectin masih dalam uji klinis untuk pengobatan Covid-19. Sehingga, para ahli belum bersepakat mengenai manfaat serta dampaknya.
Organisasi Kesehatan Dunia atau WHO pun secara tegas menyebut jika Ivermectin untuk obat Covid-19 hanya boleh dipakai dalam uji klinis.
Ini karena hasil uji yang dilakukan WHO terhadap penggunaan Ivermectin untuk pengobatan pasien Covid-19 masih “inconclusive” atau tidak meyakinkan.