Wabah Corona

Menag Yaqut Cholil Qoumas Memohon Ibadah di Rumah Saja, Tutup Sementara untuk Zona Merah dan Oranye

Umat muslim diminta lebih banyak beribadah di rumah di saat PPKM Darurat Jawa dan Bali. Imbauan ini disarankan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Editor: M.Risman Noor
tangkap layar youtube Kemenag RI
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas saat mengumumkan penetapan 1 Ramadhan 1442 H. 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Umat muslim diminta lebih banyak beribadah di rumah dulu untuk sementara waktu di saat PPKM Darurat Jawa dan Bali.

Imbauan ini disarankan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan khususnya bagi warga masuk di Zona Merah dan Oranye.

Hal ini diingatkan tak lepas wabah pandemi Covid-19 yang makin melonjak.

Rumah ibadah pada zona PPKM Darurat serta Zona Merah dan Oranye di luar PPKM Darurat ditutup sementara dan kegiatannya yang berpotensi menimbulkan kerumunan ditiadakan.

Baca juga: Persiapan Sambut Idul Adha 2021, Berikut Tata Cara Sembelih Hewan Kurban di Hari Raya Kurban

Baca juga: Surah-surah Pendek Dianjurkan Saat Shalat Dhuha, Simak Tata Caranya untuk 2 ,4, 6, atau 8 Rakaat

"Angka kasus harian positif Covid-19 masih terus meningkat. Untuk sementara, mari kurangi mobilitas, bersabar tetap di rumah. Untuk sementara kita laksanakan ibadah di rumah," ujar Yaqut melalui keterangan tertulis, Jumat (9/7/2021).

Dilansir tribunnews dengan judul menag-yaqut-minta-rumah-ibadah-di-zona-ppkm-darurat-dan-zona-merah-oranye-tutup-sementara, Yaqut mengatakan, rumah ibadah pada zona PPKM Darurat, serta Zona Merah dan Oranye di luar PPKM Darurat agar ditutup sementara.

Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas, dalam sidang isbat secara virtual menetapkan 1 Syawal 1442 H jatuh pada hari Kamis, 13 Mei 2021.
Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas, dalam sidang isbat secara virtual menetapkan 1 Syawal 1442 H jatuh pada hari Kamis, 13 Mei 2021. (TRIBUNNEWS.COM)

Kegiatan peribadatan di rumah ibadah yang berada di Zona PPKM Darurat, serta Zona Merah dan Oranye di luar PPKM Darurat yang berpotensi menimbulkan kerumunan juga sementara ditiadakan.

"Untuk umat Islam, selama pemberlakuan PPKM Darurat, pengurus masjid atau musalla yang berada di Zona PPKM Darurat, serta Zona Merah dan Oranye di luar PPKM, tetap dapat mengumandangkan azan sebagai penanda waktu masuk salat. Hal yang sama bisa dilakukan pengurus rumah ibadah lainnya," jelas Yaqut.

"Hanya, aktivitas peribadatan masyarakat di Zona PPKM Darurat, serta Zona Merah dan Oranye di luar PPKM Darurat tetap dijalankan di rumah masing-masing," tambah Yaqut.

Baca juga: Keutamaan Shalat Israq, Ibadah Sunah Senilai Ibadah Umrah dan Haji

Dia mengajak masyarakat bekerja dan beribadah dari rumah. Serta membatasi mobilitas keluar rumah sebagai bagian ikhtiar mencegah penyebaran Covid-19.

Pemerintah sejak 3 sampai 20 Juli 2021 menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Menag mengajak masyarakat memanfaatkan momentum PPKM Darurat ini untuk memperkuat religiusitas dengan beribadah bersama keluarga inti di rumah.

“Mari jadikan rumah-rumah kita sebagai surga, tempat yang nyaman untuk berbagi rasa sekaligus menjadi media pendidikan jiwa yang efektif untuk generasi yang berkualitas dan berkarakter,” tutur Yaqut.

Foto jalannya persidangan virtual bagi pelanggar prokes terhadap terdakwa pengusaha bubur terkenal di Kota Tasikmalaya saat PPKM Darurat di depan Taman Kota Tasikmalaya, Selasa (6/7/2021).
Foto jalannya persidangan virtual bagi pelanggar prokes terhadap terdakwa pengusaha bubur terkenal di Kota Tasikmalaya saat PPKM Darurat di depan Taman Kota Tasikmalaya, Selasa (6/7/2021). (KOMPAS.COM/IRWAN NUGRAHA)

“Mari, dari rumah masing-masing, kita berdoa dan memohon kepada Tuhan Yang Maha Esa dengan sepenuh hati, semoga pandemi ini segera berakhir dan kehidupan kembali berjalan normal. Aaminn,” pungkas Yaqut.

Pemerintah Indonesia sudah menetapkan PPKM Darurat untuk Jawa dan Bali dari 3 Juli 2021.

PPKM Darurat akan diberlakukan hingga 20 Juli 2021. Sementara itu Idul Adha 2021 juga akan menjadi beda sekali dibanding tahun-tahun sebelumnya.

Kemenag sudah mengeluarkan aturan merayakan Idul Adha 1442 H sesuai dengan penerapan PPKM Darurat Jawa dan Bali.

Ada beberapa aturan perlu diketahui, bahkan ada Shalat Idul Adha 2021 yang ditiadakan penyelenggaran bila dinyatakan masuk zona merah.

Baca juga: Kapan Puasa Dzulhijjah, Tarwiyah dan Arafah 1442 H? Ibadah Sunnah Jelang Idul Adha 2021

Ketentuan tersebut tertulis pada SE Nomor 15 Tahun 2021 tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam Penyelenggaraan Shalat Hari Raya Idul Adha dan Pelaksanaan Qurban Tahun 1442 H/2021 M.

Dilansir tribunnews.com dengan judul aturan-pelaksanaan-hari-raya-idul-adha-2021-selama-ppkm-darurat-wajib-terapkan-protokol-kesehatan, Surat Edaran tersebut telah ditetapkan oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 21 Juni 2021.

Tujuan dari adanya SE ini dimaksudkan sebagai panduan untuk pencegahan, pengendalian, dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 pada semua zona risiko penyebaran Covid- 19 dalam rangka melindungi masyarakat.

Kepala Dinas Kesehatan  Balangan, Erwan Mega Karya Latif menyaksikan penyuntikan vaksin Covid 19 kepada ASN di lingkup Pemkab Balangan.Sementara, vaksinasi di Balangan dihentikan karena habisnya stok vaksin.
Kepala Dinas Kesehatan Balangan, Erwan Mega Karya Latif menyaksikan penyuntikan vaksin Covid 19 kepada ASN di lingkup Pemkab Balangan.Sementara, vaksinasi di Balangan dihentikan karena habisnya stok vaksin. (banjarmasinpost.co.id/isti rohayanti)

Aturan Pelaksanaan Perayaan Hari Raya Idul Adha Tahun 1442 H/2021 M:

1. Malam Takbiran menyambut Hari Raya Idul Adha pada prinsipnya dapat dilaksanakan di semua masjid/mushalla, dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Dilaksanakan secara terbatas paling banyak 10% dari kapasitas masjid/mushala, dengan memperhatikan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat, seperti menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan;

Baca juga: Penarikan Uang di ATM Maksimal Jadi Rp 20 Juta, BI: Dukung PPKM Darurat

b. Kegiatan Takbir Keliling dilarang untuk mengantisipasi keramaian atau kerumunan;

c. Kegiatan Takbiran dapat disiarkan secara virtual dari masjid dan mushalla sesuai ketersediaan perangkat telekomunikasi di masjid dan mushala.

2. Shalat Hari Raya Idul Adha 10 Dzulhidjah 1442 H/2021 M di lapangan terbuka atau di masjid/mushalla pada daerah Zona Merah dan Orange DITIADAKAN;

3. Shalat Hari Raya Idul Adha 10 Dzulhidjah 1442 H/2021 M dapat diadakan di lapangan terbuka atau di masjid/mushalla hanya di daerah yang DINYATAKAN AMAN dari Covid-19 atau di luar Zona Merah dan Orange, berdasarkan penetapan Pemerintah Daerah dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 setempat;

H M Aditya Mufti Ariffin SH MH memantau pemberian vaksinasi covid 19 kepada penyandang disabilitas dan lanjut usia (Lansia) Kota Banjarbaru
H M Aditya Mufti Ariffin SH MH memantau pemberian vaksinasi covid 19 kepada penyandang disabilitas dan lanjut usia (Lansia) Kota Banjarbaru (Humpro Setdako Banjarbaru)

4. Dalam hal Shalat Hari Raya Idul Adha dilaksanakan di lapangan terbuka atau di masjid, wajib menerapkan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat, dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Shalat Hari Raya Idul Adha dilaksanakan sesuai dengan rukun shalat dan penyampaian Khutbah Idul Adha secara singkat, paling lama 15 menit;

b. Jemaah Shalat Hari Raya Idul Adha yang hadir paling banyak 50% dari kapasitas tempat agar memungkinkan untuk menjaga jarak antarshaf dan antarjemaah;

c. Panitia Shalat Hari Raya Idul Adha diwajibkan menggunakan alat pengecek suhu tubuh dalam rangka memastikan kondisi sehat jemaah yang hadir;

Baca juga: PPKM Darurat Tak Diterapkan di Kalsel, Pj Gubernur Batasi Mobilitas Penduduk

d. Bagi lanjut usia atau orang dalam kondisi kurang sehat, baru sembuh dari sakit atau dari perjalanan, dilarang mengikuti Shalat Hari Raya Idul Adha di lapangan terbuka atau masjid;

e. Seluruh jemaah agar tetap memakai masker dan menjaga jarak selama pelaksanaan Shalat Hari Raya Idul Adha sampai selesai;

f. Setiap jemaah membawa perlengkapan shalat masing-masing, seperti sajadah, mukena, dan lain-lain;

g. Khatib diharuskan menggunakan masker dan faceshield pada saat menyampaikan khutbah Shalat Hari Raya Idul Adha;

h. Seusai pelaksanaan Shalat Hari Raya Idul Adha, jemaah kembali ke rumah masing-masing dengan tertib dan menghindari berjabat tangan dengan bersentuhan fisik.

5. Pelaksanaan qurban agar memperhatikan ketentuan sebagai berikut:

a. Penyembelihan hewan qurban berlangsung dalam waktu tiga hari, tanggal 11, 12 dan 13 Dzulhijjah untuk menghindari kerumunan warga di lokasi pelaksanaan qurban;

b. Pemotongan hewan qurban dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan Ruminasia (RPH-R). Dalam hal keterbatasan jumlah dan kapasitas RPH-R pemotongan hewan qurban dapat dilakukan di luar RPH-R dengan protokol kesehatan yang ketat;

c. Kegiatan penyembelihan, pengulitan, pencacahan daging, dan pendisitribusian daging qurban kepada warga masyarakat yang berhak menerima wajib memperhatikan penerapan protokol kesehatan secara ketat, seperti penggunaan alat tidak boleh secara bergantian;

d. Kegiatan pemotongan hewan qurban hanya boleh dilakukan oleh panitia pemotongan hewan qurban dan disaksikan oleh orang yang berqurban;

e. Pendistribusian daging qurban dilakukan langsung oleh panitia kepada warga di tempat tinggal masing-masing dengan meminimalkan kontak fisik satu sama lain.

6. Panitia Hari Besar Islam/Panitia Shalat Hari Raya Idul Adha sebelum menggelar Shalat Hari Raya Idul Adha di lapangan terbuka atau masjid/mushalla wajib berkoordinasi dengan pernerintah daerah, Satuan Tugas Penanganan Covid-l9 dan unsur keamanan setempat untuk mengetahui informasi status zonasi dan menyiapkan tenaga pengawas agar standar protokol kesehatan Covid-l9 dijalankan dengan baik, aman, dan terkendali;

7. Dalam hal terjadi perkembangan ekstrim Covid-19, seperti terdapat peningkatan yang signifikan angka positif Covid-19, adanya mutasi varian baru Covid-19 di suatu daerah, pelaksanaan Surat Edaran ini disesuaikan dengan kondisi setempat;

8. Pejabat Kementerian Agama di tingkat pusat melakukan pemantauan pelaksanaan Surat Edaran ini secara hierarkis melalui instansi veritikal yang ada di bawahnya.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved