Breaking News

BSU Kemendikbud

Aktivasi Rekening BSU Kemendikbud Diperpanjang hingga 31 Juli, Ini Dokumen Disiapkan

Bantuan Subsidi Upah (BSU) Pendidik dan Tendik Non-PNS akan dicairkan pemerintah.Masih dapat melakukan aktivasi rekening di bank hingga 31 Juli 2021.

Editor: M.Risman Noor
Kompas.com/Totok Wijayanto
Berikut syarat dan cara pencairan BSU Kemendikbud. Login info.gtk.kemdikbud.go.id untuk mengecek daftar penerimanya. 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Bantuan Subsidi Upah (BSU) Pendidik dan Tendik Non-PNS akan dicairkan pemerintah.

Untuk bisa mendapatkan bantuan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), siapkan beberapa dokumen.

Perlu diketahui, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah memperpanjang masa aktivasi rekening BSU bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) Bukan Pegawai Negeri Sipil (BPNS) hingga 31 Juli 2021.

Hal tersebut diatur dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 19 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Pemerintah Subsidi Upah Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan dalam Penanganan Dampak Covid-19.

Baca juga: Ada 3 Juta Penerima Baru BLT UMKM 2021, Periode Juli-September 2021 Cair Lagi

Baca juga: BST Mei dan Juni Dirapel Juli 2021, Informasi Lengkap Klik di cekbansos.kemensos.go.id

Dilansir Tribunnews.com dengan judul Aktivasi Rekening BSU Kemendikbud Diperpanjang hingga 31 Juli, Ini Dokumen yang DisiapkanKepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Kapuslapdik), Abdul Kahar menjelaskan, penerima BSU PTK Bukan PNS Tahun 2020 yang sampai saat ini belum melakukan aktivasi atau mencairkan dananya, masih dapat melakukan aktivasi rekening di bank hingga 31 Juli 2021.

Webinar Pelatihan Psikososial dan Trauma Healing Bagi Tenaga Pendidik secara virtual melalui platform zoom.
Webinar Pelatihan Psikososial dan Trauma Healing Bagi Tenaga Pendidik secara virtual melalui platform zoom. (CETTA SATKAARA)

“Jadi, penerima BSU 2020 yang sampai saat ini belum mengaktivasi atau mencairkan dananya, masih dapat melakukan aktivasi rekeningnya paling lambat tanggal 31 Juli 2021,” kata Abdul Kahar di Jakarta, dalam siaran pers yang diterima Tribunnews.com, Kamis (8/7/2021).

“Ini sebagai upaya Kemendikbudristek untuk mengoptimalkan penyaluran bantuan kepada penerima bantuan yang masih mengalami kendala di masa Pandemi Covid-19."

"Kami pandang perubahan ini perlu dilakukan, guna memberikan waktu kepada penerima bantuan untuk mengaktifkan rekening bantuan,” tambahnya.

Ia mengimbau, bagi kepala sekolah dan kepala perguruan tinggi agar dapat memfasilitasi pendidik dan tenaga kependidikan Bukan PNS penerima BSU di lingkungannya supaya segera mencairkan bantuan sosial ini.

Baca juga: 3 Bantuan Sosial yang Cair di Bulan Juli 2021, Mulai Bansos PKH, BPNT dan BST

“Caranya sangat mudah, rekeningnya sudah kami bantu buatkan, tinggal datang ke bank dengan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak (SPTJM)."

"Uangnya bisa diambil langsung semua, atau tetap disimpan di rekening, silakan saja. Segera dicek dan dicetak buku tabungannya,” ujar Abdul Kahar.

Untuk mencairkan bantuan pendidik dan tenaga kependidikan, penerima BSU dapat menyiapkan dokumen sesuai informasi yang diberikan, yakni:

- Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Ilustrasi E-KTP atau KTP elektronik.
Ilustrasi E-KTP atau KTP elektronik. (Tribunnews.com)

- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), jika ada.

- Surat keputusan penerima BSU yang dapat diunduh dari Info GTK atau PDDikti.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved