CPNS 2021

Dokumen yang Dibutuhkan dalam Pendaftaran CPNS & PPPK 2021, Ini Ketentuan Umum Bagi Calon Pendaftar

Dokumen yang diperlukan dalam pendaftaran CPNS 2021 dan PPPK 2021 kurang lebih sama dengan pelaksanaan CPNS tahun sebelumnya.

Penulis: Mariana | Editor: Anjar Wulandari
Untung BKD Tanahbumbu
Penerimaan CPNS Kalsel, simulasi tes SKB di BKD Tanbu. Dokumen yang Dibutuhkan dalam Pendaftaran CPNS & PPPK 2021, Ini Ketentuan Umum Bagi Calon Pendaftar 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Inilah dokumen yang dibutuhkan dalam pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2021.

Sebelum mendaftarkan diri, calon pendaftar harus menyiapkan dokumen yang diperlukan dalam pendaftaran CPNS dan PPPK 2021.

Sejumlah dokumen yang diperlukan umumnya sebagai syarat administrasi, yang artinya menentukan calon pelamar untuk lanjut ke tahapan pendaftaran selanjutnya.

Dokumen yang diperlukan dalam pendaftaran seleksi CPNS dan PPPK 2021 kurang lebih sama dengan pelaksanaan CPNS tahun sebelumnya.

Di antaranya diperlukan kartu identitas berupa KTP, hingga Ijazah dan Transkrip Nilai.

Baca juga: Formasi CPNS 2021 di Lingkup BPK RI, Dicari 1.320 Orang dan 27 Formasi Disiapkan untuk Kaum Difabel

Baca juga: Pendaftaran CPNS Kalsel dan PPPK 2021, 140 Pelamar di Kabupaten Tanbu Sampai Tahap Submit

Sebelumnya diketahui, Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengumumkan jadwal resmi seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) pada 29 Juni 2021.

Seleksi CASN tahun ini meliputi pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Dokumen Melansir laman SSCASN, berikut adalah dokumen yang perlu dipersiapkan untuk mengikuti seleksi CPNS 2021:

-Scan Pasfoto berlatar belakang merah maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg.

-Scan Swafoto maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg. Scan KTP maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg.

-Scan Surat Lamaran maksimal 300 Kb bertipe file pdf.

-Scan Ijazah + Serdik/STR maksimal 800 Kb bertipe file pdf.

-Scan Transkrip Nilai maksimal 500 Kb bertipe file pdf.

-Scan Dokumen Pendukung lainnya maksimal 800 Kb bertipe file pdf.

Pelamar harus memastikan bahwa ukuran file dan jenis file yang akan diunggah tidak melebihi dari batasan masing masing dokumen yang dipersyaratkan di SSCASN.

contoh foto untung unggahan CPNS
contoh foto untung unggahan CPNS (istimewa)

Apabila melebihi dari batasan ukuran yang ditetapkan, maka secara otomatis file atau dokumen yang Anda unggah akan ditolak oleh sistem.

Agar proses unggah lebih cepat, Anda perlu membersihkan riwayat pelacakan, cache, cookies, gunakan koneksi internet yang stabil, space bandwith yang cukup sehingga dalam pengiriman file atau berkas tidak mengalami kendala.

* Persyaratan umum yang harus dipenuhi oleh pelamar CPNS:

-Warga negara Indonesia (WNI) Berusia minimal 18 dan maksimal 35 tahun saat mendaftar

-Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun dan lebih

-Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS/prajurit TNI/ Kepolisian Negara RI

-Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta

-Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI atau anggota Kepolisian Negara RI

-Tidak menjadi anggota atau pengurus parpol atau terlibat politik praktis

-Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan

-Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar

-Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah

-Persyaratan lain sesuai kebutuhan setiap instansi yang dilamar.

Terkait jadwal seleksi CASN 2021 Suherman menjelaskan seleksi akan dilakukan hanya dalam tiga sesi per hari.

"Kalau di masa normal, penerimaan seleksi bisa dilakukan lima sesi per hari, maka di masa pandemi ini kita akan melaksanakannya hanya di tiga sesi di titik lokasi yang sudah diatur sedemikian rupa, sehingga mengurangi risiko penyebaran Covid-19," kata dia.

Baca juga: Info CPNS Kemenag 2021: Dibuka 1.361 Formasi Berikut Rincian dan Tata Cara Daftar

Baca juga: DAFTAR Formasi CPNS 2021 BIN untuk Lulusan SMA Hingga S2, Dilengkapi Contoh Surat Lamaran

*Jadwal lengkap seleksi CASN 2021:

-Pengumuman seleksi ASN: 30 Juni-14 Juli 2021

-Pendaftaran seleksi ASN: 30 Juni-21 Juli 2021

-Pengumuman hasil seleksi administrasi: 28-29 Juli 2021

-Masa sanggah: 30 Juli-1 Agustus 2021

-Jawab sanggah: 30 Juli-8 Agustus 2021

-Pengumuman pasca sanggah: 9 Agustus 2021

-Pelaksanaan SKD: 25 Agustus-4 Oktober 2021

-Pelaksanaan Seleksi Kompetensi PPPK Non-guru: Setelah pelaksanaan SKD selesai di masing-masing titik

-Pengumuman hasil SKD: 17-18 Oktober 2021

-Persiapan pelaksanaan SKB: 19 Oktober-1 November 2021

-Pelaksanaan SKB: 19 Oktober-1 November 2021

-Penyampaian hasil integrasi SKD dan SKB serta seleksi PPPK Non-guru: 15-17 Desember 2021

-Pengumuman kelulusan: 18-19 Desember 2021

-Masa sanggah: 20-22 Desember 2021

-Jawab sanggah: 20-29 Desember 2021

-Pengumuman pasca sanggah: 30-31 Desember 2021

-Pengisian DRH: 1-18 Januari 2022

-Usul penetapan NIP/NI PPPK: 19 Januari-18 Februari 2022.

*Alur pendaftaran CPNS 2021 selengkapnya:

1. Mendaftar akun

- Pelamar mengakses portal SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id

- Buat akun SSCASN

- Login ke akun SSCASN yang telah dibuat

- Melengkapi biodata dan mengunggah swafoto

2. Mendaftar formasi CPNS 2021

- Pilih Jenis Seleksi

- Pilih Formasi

- Mengunggah dokumen sesuai yang dipersyaratkan

- Cek resume dan akhiri pendaftaran

- Cetak kartu informasi akun dan kartu pendaftaran akun

3. Seleksi administrasi

- Panitia memverifikasi data pelamar

- Panitia mengumumkan hasil seleksi administrasi

- Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil seleksi administrasi

- Panitia mengumumkan hasil sanggah

- Pelamar yang dinyatakan lulus melakukan cetak Kartu Ujian

4. Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)

- Pelamar melaksanakan ujian SKD

- Panitia mengumumkan hasil SKD

- Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil SKD

- Panitia mengumumkan hasil sanggah

- Pelamar yang dinyatakan lulus dapat melanjutkan proses ke tahap ujian SKD

5. Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)

- Pelamar melaksanakan ujian SKB

- Panitia mengumumkan hasil SKB

- Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil SKB

6. Pengumuman kelulusan

- Panitia mengumumkan hasil sanggah Seleksi Kompetensi Bidang

- Pengumuman kelulusan CPNS 2021 bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat

- Pelamar yang dinyatakan lulus melakukan pemberkasan

*Alur pendaftaran PPPK guru 2021

1. Daftar akun

-Pelamar mengakses Portal SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id

-Buat akun SSCASN

-Login ke akun SSCASN yang telah dibuat

-Lengkapi biodata dan unggah swafoto

2. Daftar formasi

-Pilih jenis seleksi PPPK Guru

-NIK anda akan dicek pada data DAPODIK

-Bagi anda yang datanya sudah ada Data Kualifikasi Pendidikan dan/atau Sertifikat Pendidik nya pada DAPODIK, maka dapat melanjutkan pemilihan Formasi

-Bagi anda TH K-II, Lulusan PPG dan Guru Swasta, maka anda harus melakukan validasi Kualifikasi
-Pendidikan pada link yang disediakan pada saat pengecekan DAPODIK

-Anda dapat melanjutkan pemilihan formasi setelah DAPODIK pada sistem INFOGTK menyelesaikan validasi Kualifikasi Pendidikan, dengan login kembali pada SSCASN kurang lebih 3x24 jam dari unggah dokumen validasi pada Sistem INFOGTK.

-Pemilihan Jabatan yang tersedia berdasarkan Surat Edaran Dirjen GTK terhadap Sertifikat Pendidik dan/atau Kualifikasi Pendidikan yang anda miliki

-Lengkapi data yang harus diisi

-Unggah dokumen

-Cek resume dan akhiri pendaftaran

-Cetak Kartu Informasi Akun dan Kartu Pendaftaran Akun

3. Seleksi administrasi

-Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi sebagai Instansi penyelenggara seleksi akan melakukan verifikasi secara sistem

-Instansi penyelenggara seleksi akan mengumumkan hasil Seleksi Administrasi

-Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah Hasil Seleksi Administrasi

-Instansi penyelenggara seleksi akan mengumumkan hasil sanggah

-Pelamar yang dinyatakan lulus dan masuk Ujian Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Pertama melakukan cetak Kartu Ujian

4. Seleksi Kompetensi Teknis kesempatan pertama

-Pelamar yang masuk pada Ujian Kesempatan Pertama melaksanakan Ujian Seleksi Kompetensi Teknis

-Panitia mengumumkan hasil Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Pertama

-Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Pertama

-Panitia mengumumkan hasil sanggah (pengumuman ini bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat)

-Pelamar yang dinyatakan lulus melakukan pemberkasan

5. Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Kedua

-Pelamar yang tidak lulus pada Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Pertama bisa mengikuti Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Kedua

-Pelamar yang masuk ujian Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Kedua dan Pelamar yang tidak lulus pada Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Pertama yang telah memilih formasi melakukan cetak Kartu Ujian

-Pelamar yang masuk ujian Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Kedua dan Pelamar yang tidak lulus pada Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Pertama melaksanakan ujian Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Kedua

-Panitia mengumumkan hasil ujian Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Kedua

-Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Kedua

-Panitia mengumumkan hasil sanggah (pengumuman ini bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat)

-Pelamar yang dinyatakan lulus melakukan pemberkasan

Baca juga: DAFTAR Formasi CPNS 2021 BIN untuk Lulusan SMA Hingga S2, Dilengkapi Contoh Surat Lamaran

Baca juga: CARA Pendaftaran CPNS dan PPPK 2021, Berikut Daftar Instansi yang Buka Rekrutmen bagi Lulusan SMA

6. Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Ketiga

-Pelamar yang tidak lulus pada Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Kedua memilih formasi

-Pelamar yang tidak lulus pada Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Kedua melaksanakan ujian Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Ketiga

-Panitia mengumumkan hasil ujian Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Ketiga

-Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Ketiga

-Panitia mengumumkan hasil sanggah (pengumuman ini bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat)

-Pelamar yang dinyatakan lulus melakukan pemberkasan

7. Optimalisasi Formasi

*Jika kebutuhan formasi belum terpenuhi setelah Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Ketiga

-Panitia merangking nilai pelamar yang tidak lulus Seleksi Kompetensi Teknis

-Panitia mengumumkan hasil Optimalisasi Formasi

-Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil Optimalisasi Formasi

-Panitia mengumumkan hasil sanggah (pengumuman ini bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat)

-Pelamar yang dinyatakan lulus melakukan pemberkasan

(Banjarmasinpost.co.id/Mariana)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved