Berita Banjarmasin

Korupsi di Kalsel, Tipikor Dana Desa di Tanbu, Majelis Hakim Agendakan Sidang Putusan Pekan Depan

JPU Tipikor dana desa mantan Kades Kersik Putih Tanbu meminta Majelis Hakim menolak dan mengesampingkan nota pembelaan terdakwa

Penulis: Achmad Maudhody | Editor: Eka Dinayanti
banjarmasinpost.co.id/achmad maudhody
Jaksa Penuntut Umum menyerahkan tanggapan atas nota pembelaan terdakwa dan penasihat hukum terdakwa kepada Majelis Hakim 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Jaksa penuntut umum dalam perkara tindak pidana korupsi dana desa dengan terdakwa Mantan Kepala Desa Kersik Putih Kecamatan Batulicin, Kabupaten Tanahbumbu tak bergeming atas pembelaan yang disampaikan oleh terdakwa dan penasihat hukumnya.

Dalam pembacaan tanggapan atas pembelaan terdakwa pada sidang di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Senin (12/7/2021), jaksa penununtut umum meminta kepada Majelis Hakim untuk menolak dan mengesampingkan nota pembelaan terdakwa, Rahmatullah dan penasihat hukumnya.

"Meminta Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara untuk mengesampingkan nota pembelaan terdakwa dan nota pembelaan penasihat hukum terdakwa," kata jaksa penuntut umum.

Baca juga: Korupsi di Kalsel, Selewengkan Dana Desa, Mantan Kades Kersik Tanbu Dituntut 3,5 tahun Pidana

Baca juga: Pertigaan Kersik Putih Batulicin Dikeluhkan Rawan Lakantas Maut Hilangkan Nyawa Pengendara

Jaksa penuntut umum tetap meyakini bahwa terdakwa bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 junto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Jaksa penuntut umum juga tetap pada tuntutannya yaitu menuntut terdakwa dengan hukuman pidana kurungan selama 3 Tahun 6 Bulan, denda Rp 50 juta subsider kurungan selama 3 bulan.

Terdakwa juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 822.360.732.

Terdakwa dan penasihat hukum yang diberikan kesempatan oleh Majelis Hakim untuk menyampaikan respon atas tanggapan jaksa penuntut umum tersebut menyatakan untuk tetap pada pembelaannya.

Pasca mendengarkan tanggapan dari jaksa penuntut umum, sidang atas perkara ini makin mendekati akhirnya.

Dimana Majelis Hakim yang diketuai Sutisna Sarasti menjadwalkan untuk menunda sidang dan melanjutkannya kembali pada Senin (19/7/2021) dengan agenda pembacaan putusan.

Baca juga: Hari Pertama Sekolah, ini Jumlah Satuan Pendidikan di Tabalong yang Diizinkan Menggelar PTM Terbatas

Baca juga: PTM Terbatas di HSS, Hari Pertama SMPN 1 Kandangan Pengenalan Lingkungan Sekolah untuk Kelas VII

"Sekarang tinggal Majelis Hakim memutuskan, kita jadwalkan satu minggu ke depan," kata Ketua Majelis Hakim.

Sebelumnya pada sidang Tanggal 5 Juli, selain melalui penasihat hukum, terdakwa juga sempat membacakan nota pembelaan pribadinya dalam persidangan.

Ia menyampaikan sejumlah poin pembelaan, di antaranya menyinggung terkait logika dan mekanisme pencarian dana desa.

Terdakwa menyebut, dalam tahapan pencairan dana desa diperlukan adanya sejumlah syarat.

Salah satunya rekomendasi dan verifikasi dari sejumlah pihak, termasuk dari tim verifikasi kecamatan, tim verifikasi Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Inspektorat Daerah.

"Timbul pertanyaan bagaimana mungkin saya bisa mencairkan dana desa di 2018/2019 jika di 2016/2017 itu dinyatakan bermasalah," ucap terdakwa pada sidang sebelumnya.

(Banjarmasinpost.co.id/Achmad Maudhody)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved