CPNS 2021
Aturan Pendaftaran PPPK Guru 2021, NIK Harus Terdaftar di Dapodik
Inilah aturan teknis pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru 2021. NIK calon pelamar harus terdaftar di Dapodik.
Penulis: Mariana | Editor: Anjar Wulandari
BANJARMASINPOST.CO.ID - Inilah aturan teknis pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru 2021.
Di antaranya NIK calon pelamar harus terdaftar di Dapodik.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) secara resmi telah membuka seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) sejak 30 Juni 2021.
Masa pendaftaran pun diperpanjang hingga 26 Juli 2021, dari jadwal semula yang berakhir 21 Juli 2021.
Kesempatan bagi lulusan FKIP atau guru honorer yang ingin berkarir menjadi PPPK.
Pada CASN 2021, meliputi seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan PPPK guru dan non guru.
Dikutip Banjarmasinpost.co.id dari situs resmi sscasn.bkn.go.id pada Senin (5/6/2021), salah satu ketentuan yang diberlakukan dalam seleksi PPPK Guru 2021 yakni soal batas usia pelamar PPPK Guru.
Baca juga: Jadwal Terbaru CPNS dan PPPK 2021, Pemerintah Perpanjang Masa Pendaftaran hingga 26 Juli 2021
Baca juga: Seleksi CPNS Kalsel, Pelamar Tes Pegawai di HSS Capai 2.966 Orang
Disebutkan, batas usia pelamar paling rendah adalah 20 tahun dan paling tinggi 59 tahun pada saat pendaftaran.
*Alur teknis pendaftaran PPPK Guru 2021
1. Daftar akun
-Pelamar mengakses Portal SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id
-Buat akun SSCASN
-Login ke akun SSCASN yang telah dibuat
-Lengkapi biodata dan unggah swafoto
2. Daftar formasi
-Pilih jenis seleksi PPPK Guru
-NIK anda akan dicek pada data DAPODIK
-Bagi anda yang datanya sudah ada Data Kualifikasi Pendidikan dan/atau Sertifikat Pendidik nya pada DAPODIK, maka dapat melanjutkan pemilihan Formasi
-Bagi anda TH K-II, Lulusan PPG dan Guru Swasta, maka anda harus melakukan validasi Kualifikasi Pendidikan pada link yang disediakan pada saat pengecekan DAPODIK
-Anda dapat melanjutkan pemilihan formasi setelah DAPODIK pada sistem INFOGTK menyelesaikan validasi Kualifikasi Pendidikan, dengan login kembali pada SSCASN kurang lebih 3x24 jam dari unggah dokumen validasi pada Sistem INFOGTK.
-Pemilihan Jabatan yang tersedia berdasarkan Surat Edaran Dirjen GTK terhadap Sertifikat Pendidik dan/atau Kualifikasi Pendidikan yang anda miliki
-Lengkapi data yang harus diisi
-Unggah dokumen
-Cek resume dan akhiri pendaftaran
-Cetak Kartu Informasi Akun dan Kartu Pendaftaran Akun
3. Seleksi administrasi
-Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi sebagai Instansi penyelenggara seleksi akan melakukan verifikasi secara sistem
-Instansi penyelenggara seleksi akan mengumumkan hasil Seleksi Administrasi
-Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah Hasil Seleksi Administrasi
-Instansi penyelenggara seleksi akan mengumumkan hasil sanggah
-Pelamar yang dinyatakan lulus dan masuk Ujian Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Pertama melakukan cetak Kartu Ujian
4. Seleksi Kompetensi Teknis kesempatan pertama
-Pelamar yang masuk pada Ujian Kesempatan Pertama melaksanakan Ujian Seleksi Kompetensi Teknis
-Panitia mengumumkan hasil Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Pertama
-Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Pertama
-Panitia mengumumkan hasil sanggah (pengumuman ini bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat)
-Pelamar yang dinyatakan lulus melakukan pemberkasan
5. Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Kedua
-Pelamar yang tidak lulus pada Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Pertama bisa mengikuti Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Kedua
-Pelamar yang masuk ujian Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Kedua dan Pelamar yang tidak lulus pada Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Pertama yang telah memilih formasi melakukan cetak Kartu Ujian
-Pelamar yang masuk ujian Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Kedua dan Pelamar yang tidak lulus pada Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Pertama melaksanakan ujian Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Kedua
-Panitia mengumumkan hasil ujian Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Kedua
-Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Kedua
-Panitia mengumumkan hasil sanggah (pengumuman ini bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat)
-Pelamar yang dinyatakan lulus melakukan pemberkasan
6. Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Ketiga
-Pelamar yang tidak lulus pada Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Kedua memilih formasi
-Pelamar yang tidak lulus pada Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Kedua melaksanakan ujian Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Ketiga
-Panitia mengumumkan hasil ujian Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Ketiga
-Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Ketiga
-Panitia mengumumkan hasil sanggah (pengumuman ini bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat)
-Pelamar yang dinyatakan lulus melakukan pemberkasan
7. Optimalisasi Formasi
*Jika kebutuhan formasi belum terpenuhi setelah Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Ketiga
-Panitia merangking nilai pelamar yang tidak lulus Seleksi Kompetensi Teknis
-Panitia mengumumkan hasil Optimalisasi Formasi
-Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil Optimalisasi Formasi
-Panitia mengumumkan hasil sanggah (pengumuman ini bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat)
-Pelamar yang dinyatakan lulus melakukan pemberkasan
Baca juga: CPNS 2021, Formasi PPPK Perekam Medis dan Sanitarian di Tabalong Masih Sepi Peminat
Baca juga: Sudah 2.967 Pelamar CPNS dan PPPK 2021 di Kabupaten Hulu Sungai Selatan
*Persyaratan Khusus
a. Pelamar PPPK untuk JF Guru adalah:
1) Tenaga Honorer Eks Kategori II sesuai database eks Tenaga Honorer Badan Kepegawaian Negara (BKN).
2) Guru non-ASN yang mengajar di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh instansi daerah dan terdaftar sebagai guru di Dapodik Kemdikbudristek.
3) Guru swasta yang mengajar di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dan terdaftar sebagai guru di Dapodik Kemdikbudristek.
4) Lulusan Pendidikan Profesi Guru yang belum menjadi guru dan terdaftar di database Lulusan Pendidikan Profesi Guru Kemdikbudristek.
b. Memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan dengan jenjang paling rendah S-1 (Strata-Satu) atau D-4 (Diploma empat) berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga
Kependidikan Nomor 1460/B.B1/GT.02.01/2021 tentang Kualifikasi Akademik dan Sertifikat Pendidik dalam Pendaftaran Pengadaan Guru PPPK Tahun 2021 tanggal 15 Maret 2021.
Mendikbud Ristek Nadiem Makarim menyampaikan ada beberapa keuntungan bila menjadi guru PPPK.
Hal pertama, perubahan status dari honorer ke ASN PPPK akan membawa jaminan kesejahteraan ekonomi bagi guru, yang meliputi gaji dan tunjangan profesi.
Kedua, perubahan status akan memungkinkan lebih banyak guru mengikuti program-program peningkatan kompetensi dan sertifikasi.
"Peningkatan kompetensi ini sangat penting untuk jaminan ekonomi dan karir jangka panjang guru PPPK, serta kualitas pengajaran yang diterima oleh pelajar Indonesia," ucap dia melansir laman Kemendikbud Ristek, Minggu (4/7/2021).
Ketiga, program guru PPPK juga menjadi alternatif rekrutmen.
"Berdasarkan Dapodik tahun 2020, sebanyak 59 persen guru honorer di sekolah negeri telah berusia lebih dari 35 tahun, sehingga tidak bisa lagi mengikuti ujian seleksi CPNS," ucap Menteri Nadiem.
Sebagai upaya untuk menyukseskan target seleksi satu juta guru profesional menjadi PPPK, ujian seleksi akan dilakukan sebanyak tiga kali, yakni di bulan Agustus, Oktober, dan Desember.
"Sehingga pendaftar memiliki tiga kali kesempatan untuk mencoba," ujar Nadiem.
Selain itu, Kemendikbud Ristek menyediakan materi pembelajaran sebagai persiapan mengikuti ujian seleksi yang dapat diakses secara daring di platform Guru Belajar dan Berbagi.
"Besar harapan kami agar program seleksi guru PPPK dapat mengatasi tantangan kurangnya ketersediaan guru profesional," jelas dia.
Selain itu, sejalan dengan semangat Merdeka Belajar, dia juga berharap program guru PPPK dapat meningkatkan jaminan kesejahteraan Ibu dan Bapak guru, sebagai garda depan pendidikan dan masa depan Indonesia.
Nadiem menceritakan, dengan standar kurikulum yang berlaku saat ini, Indonesia membutuhkan lebih dari 2,2 juta guru.
Namun, di lapangan hanya tersedia sekitar 1,3 juta guru aparatur sipil negara (ASN) yang terdiri dari pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Untuk mengatasi kekurangan guru, pemerintah membuka seleksi guru PPPK yang perekrutannya dilakukan tahun ini.
Seleksi Guru PPPK ini diselenggarakan bersama dengan Kementerian Pendayagunanan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan Badan Kepegawaian Negara (BKN), serta pemerintah daerah.
Baca juga: INILAH Contoh Surat Pernyataan Tidak Pindah Selama 10 Tahun untuk CPNS 2021
Baca juga: Sudah 2.967 Pelamar CPNS dan PPPK 2021 di Kabupaten Hulu Sungai Selatan
Seleksi guru PPPK diatur dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 28 Tahun 2021. Dukungan alokasi gaji guru PPPK telah dipastikan Kemenkeu melalui dana alokasi umum (DAU).
Kemudian, Kemendagri memastikan anggaran gaji bagi guru PPPK yang terpilih dialokasikan oleh pemerintah daerah dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Selanjutnya, proses pengusulan formasi guru PPPK disampaikan oleh masing-masing pemerintah daerah. Adapun seleksi ASN guru PPPK dilaksanakan oleh BKN.
“Dengan adanya program guru PPPK, pemerintah membantu bapak/ibu guru honorer yang telah mengabdi di sekolahnya selama bertahun-tahun dan sudah melewati batas usia persyaratan ujian seleksi CPNS," tukas dia.
(Banjarmasinpost.co.id/Mariana)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/peserta-tes-skb-cpns-di-balangan-sfda.jpg)