PPKM Darurat
BREAKING NEWS: PPKM Darurat Dilonggarkan Mulai 26 Juli 2021, Ini Syaratnya
PPKM Darurat Jawa-Bali yang telah berakhir 20 Juli 2021 atau Selasa hari ini akan dilonggarkan mulai Senin (26/7/2021).
BANJARMASINPOST.CO.ID, JAKARTA - Akhirnya nasib Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM) Darurat Jawa-Bali mendapat kejelasan.
PPKM Darurat Jawa-Bali yang telah berakhir 20 Juli 2021 atau Selasa hari ini akan dilonggarkan mulai Senin (26/7/2021).
Namun ada syarat yang harus dipenuhi. Hal itu disampaikan langsung oleh Presiden Joko Widodo ( Jokowi) dalam siaran langsung YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (20/7/2021) malam.
Jokowi menyatakan pemerintah akan melonggarkan PPKM Darurat mulai Senin (26/7/2021) mendatang jika tren penurunan kasus Covid-19 terus terjadi.
Baca juga: NASIB PPKM Darurat Jawa-Bali yang Berakhir Hari Ini Belum Jelas, Begini Komentar Ganjar Pranowo
Baca juga: Dampak PPKM Darurat Jawa-Bali, Jumlah Penumpang Kapal di Pelabuhan Trisakti Turun
"Jika tren terus menurun, maka 26 Juli 2021 pemerintah akan melakukan pembukaan secara bertahap," ungkap Jokowi dikutip dari siaran langsung YouTube Sekretariat Presiden, seperti dilansir dari Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS PPKM Darurat akan Dibuka Secara Bertahap Mulai 26 Juli 2021.
Jokowi menyebut pembukaan bertahap antara lain pasar tradisional diizinkan dibuka sampai pukul 20.00 WIB dengan kapasitas 50 persen.
Kemudian PKL, toko kelontong, pangkas rambut, laundry, bengkel, dan usaha kecil lain diizinkan buka dengan prokes ketat sampai pukul 21.00 WIB
Lalu untuk warung makan, PKL, yang berada di ruang terbuka diizinkan sampai pukul 21.00 WIB.
"Maksimum waktu makan untuk tiap pengunjung 30 menit," ungkap Jokowi.
Adapun sektor lain di esensial dan kritikal dan terkait perjalanan akan dijelaskan terpisah.

Sebelumnya, bocoran PPKM Darurat diperpanjang sudah disampaikan Menko PMK, Muhadjir Effendy.
Pemerintah disebut Muhadjir memperpanjang PPKM Darurat hingga akhir Juli.
"Bapak Presiden sudah memutuskan bahwa PPKM Darurat ini akan diperpanjang sampai akhir Juli," kata Muhadjir dalam rekaman suara yang diterima Tribunnews.com, Jumat, (16/7/2021) lalu.
Keputusan tersebut diambil dalam rapat kabinet terbatas, setelah melihat kondisi Pandemi Covid-19 sekarang ini.
Muhadjir mengatakan bahwa keputusan perpanjangan tersebut hampir pasti, sebelum nanti kemudian diumumkan secara resmi.
"Iya. Sudah. 2 per 3 pasti," katanya.
Dengan perpanjangan tersebut, Presiden memberikan sejumlah arahan kepada jajaran kabinetnya. Mulai dari Menteri Sosial Tri Rismaharini alias Risma dan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin.
Baca juga: Pos Penyekatan PPKM Batas Kalsel-Kaltim di Jaro Tabalong Diaktifkan
Baca juga: Antisipasi PPKM Darurat, Polresta Banjarmasin Gelar Rapat Bersama Pelaku Usaha
Kepada Risma, Presiden meminta agar bantuan sosial segera disalurkan kepada masyarakat terdampak.
"Kemudian penyaluran Bansos yang dipercepat dan perbanyak, sebentar lagi digulirkan bantuan berupa beras untuk mereka-mereka yang terdampak ini di samping bansos-bansos yang sudah ada dan TNI Polri yang bertanggung jawab mendistribusikan ini," katanya.
Sementara itu sebelumnya juga diberitakan Gubernur Jawa Tengah (Jateng), Ganjar Pranowo, mengatakan pemerintah perlu mendengar suara masyarakat kecil terlebih dahulu.
Sebagai kepala daerah, dirinya pun mengaku tidak tega dengan masyarakat yang terdampak PPKM Darurat.
"Kalau situasinya seperti ini, kita harus mendengarkan suara masyarakat. Masyarakat terlalu berat."
"Kalau PPKM-nya diperpanjang, tapi polanya seperti ini, masyarakat berat," kata Ganjar melalui postingan video di Instagram-nya, @ganjar_pranowo, dikutip Tribunnews, Selasa (20/7/2021).
Ganjar mendengar keluhan warga yang tidak bisa makan di tempat.
Padahal di satu sisi, warga tersebut setiap harinya bekerja dan beraktivitas di jalanan.
"Nyuwun sewu ya (mohon maaf ya), saya tiap hari keliling sepedaan, aku yo ra tegel (tidak tega)."
"Bagaimana orang jualan pecel terus kemudian yang duduk di situ hanya sekian orang."
"Mohon maaf , yang mungkin dia (pembeli) kerja harus pagi, abang becak di situ, teman-teman ojol di situ, mereka mau beli (makan) enggak bisa."
'"'Saya mau beli, mau makan di mana, Pak? orang saya ini orang keliling,' gitu. Saya pikir-pikir benar juga," jelas Ganjar.
Maka dari itu, menurut Ganjar, perlu adanya pola aturan PPKM Darurat yang lebih halus.
"Meskipun itu bentuknya darurat dan diperketat maka harus soft ," ucapnya.
Dia mencontohkan, aturan PPKM Darurat memperbolehkan pengunjung makan di tempat.
Tentunya, dengan tetap menjaga jarak dan protokol kesehatan (prokes) yang ketat.
"Saya punya pikiran kalau mereka itu jualannya, katakan ya di trotoar, yowes (ya sudah) makannya di trotoar."
"Dibatasi (jarak) 2 meter, dibuat tempat silang-silang. Itu kompromi yang bagus, menurut saya," jelas Ganjar.
(Tribunnews.com/Gilang Putranto/Taufik Ismail)