Kasus Covid 19 Indonesia

UPDATE Kasus Covid-19 Indonesia 24 Juli 2021, Total Kasus Postif Covid-19 Capai 3.127.826

Update kasus covid-19 Indonesia 24 Juli 2021. Hari ini kasus positif baru covid-19 sebanyak 45.416 orang. Total kasus positif covid-19 ada 3.127.826

SHUTTERSTOCK
Ilustrasi virus corona atau covid-19. UPDATE Kasus Covid-19 Indonesia 24 Juli 2021, Tambah 45.416 Kasus Baru, 39.767 Sembuh 

4. Mempersiapkan ruangan terpisah yang tidak terakses oleh anggota keluarga lainnya.

5. Mempersiapkan daftar kontak orang terdekat dan terpercaya maupun hotline penting untuk kebutuhan darurat.

Maia Estianty dapat ucapan selamat Hari Ibu dari Dul Jaelani saat ia isolasi mandiri
Maia Estianty dapat ucapan selamat Hari Ibu dari Dul Jaelani saat ia isolasi mandiri (YouTube Maia Al El Dul TV)

Saat Isolasi Mandiri

1. Menerapkan pola hidup bersih yang sehat dengan berolahraga 3-5 kali seminggu, makan makanan gizi seimbang, mencuci tangan sebelum dan sesudah beraktivitas.

2. Pengelolaan sampah dan limbah harian harus dilakukan dengan hati-hati oleh pendamping, minimal yang menggunakan Alat Pelindung Diri (APD).

Lalu, barang habis pakai setelah digunakan harus disimpan dalam wadah tertutup.

Sedangkan, barang tidak habis pakai harus dibersihkan terpisah dengan barang yang digunakan oleh anggota keluarga lainnya.

3. Melakukan disinfeksi rutin khususnya kepada alat rumah tangga yang sering disentuh contohnya gagang pintu, kran, toilet, wastafel, saklar, meja atau kursi.

4. Menjamin ruangan isolasi mandiri mendapat sirkulasi udara dan pencahayaan yang baik secara rutin dengan membuka jendela kamar.

5. Rutin mencatat perkembangan gejala suhu tubuh, laju nafas maupun saturasi oksigen perharinya dengan alat kesehatan yang dimiliki.

Pemeriksaan suhu tubuh sebelum masuk ke kantor Tribun Pontianak, Rabu (18/3/2020). Hal ini dilakukan sebagai upaya antisipasi dan deteksi dini bila terpapar virus corona (Covid-19). Suhu tubuh menjadi salah satu indikasi adanya penularan virus corona.
Pemeriksaan suhu tubuh sebelum masuk ke kantor Tribun Pontianak, Rabu (18/3/2020). (TRIBUN PONTIANAK/ANESH VIDUKA)

Untuk memudahkan proses pencatatanan yang akurat oleh petugas Puskesmas yang mengawasinya.

6. Pastikan isolasi mandiri 10 hari untuk kasus tanpa gejala dan 10 hari dengan kasus gejala ringan dengan tambahan 3 hari dalam keadaan tanpa gejala.

7. Jika terjadi perburukan kondisi, yang umumnya disertai gejala demam, batuk, sesak nafas cepat, dengan frekuensi lebih dari 30 kali permenit maka segera hubungi nomor darurat dan layanan dokter atau petugas puskesmas setempat.

8. Pastikan protokol saat memobilisasi pasien ke puskesmas atau rumah sakit diterapkan secara ketat.

Menggunakan ambulans milik pemerintah setempat dengan petugas yang memiliki APD lengkap.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved