Rakat Mufakat
Pemerintah Kabupaten HSS Usulkan Raperda Perusahaan Perseroan Daerah Tirta Amandit
Bupati HSS, H Achmad Fikry, menghadiri rapat paripurna di gedung DPRD yang membahas Raperda Pembentukan Perusahaan Perseroan Daerah Tirta Amandit.
Penulis: Eka Pertiwi | Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID, KANDANGAN - Anggota DPRD Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), Kalimantan Selatan, kembali menggelar Rapat Paripurna, Senin (26/7/2021).
Agendanya, Pembicaraan Tingkat I dengan agenda Penjelasan Umum terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembentukan Perusahaan Perseroan Daerah Tirta Amandit.
Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua I, Rodi Maulidi, didampingi Wakil Ketua II, Muhammad Kusasi, ini juga dihadiri Bupati HSS H Achmad Fikry.
Bupati HSS H Achmad Fikry mengatakan, penyampaian raperda ini merupakan tindak lanjut dari hasil rapat Badan Musyawarah DPRD.
Rancangan perda ini, lanjutnya, diusulkan agar Badan Usaha Milik Daerah yang merupakan sarana dan perangkat pemerintah daerah dalam menggali potensi di daerah bisa dikembangkan.
Sehingga, sambungnya, bisa memiliki kekuatan ekonomi yang bermanfaat. Tidak hanya bagi pemerintah daerah, namun juga bermanfaat untuk masyarakat di daerah.
Dijelaskannya, Raperda ini diusulkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 54 tahun 2017 Tentang Badan Usaha Milik Daerah.
Dalam aturan tersebut jelas menyatakan bentuk hukum BUMD terdiri dari Perusahaan Umum Daerah (Perumda) dan Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda).
Pemerintah Kabupaten HSS sudah memiliki BUMD yang bergerak di bidang pengolahan air minum, yaitu PDAM yang dibentuk dengan Peraturan Daerah Tingkat II Hulu Sungai Selatan Nomor 10 Tahun 1990.
Namun sejak ditetapkannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2019, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) mendapat pengaturan secara khusus.
Dalam bab XII tentang BUMD yang terdiri sekitar 13 pasal, berdasarkan ketentuan pasal 331 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, disebutkan bahwa daerah dapat mendirikan BUMD.
Dan pendirian BUMD ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Untuk BUMD terdiri dari 2 bentuk, yaitu Perusahaan Umum Daerah dan Perusahaan Perseroan Daerah.
Adapun pendirian BUMD, dijelaskan, bertujuan untuk memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian daerah pada umumnya.
Menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang atau jasa yang bermutu bagi pemenuhan hajat hidup masyarakat sesuai kondisi, karakteristik dan potensi daerah yang bersangkutan berdasarkan tata kelola perusahaan yang baik, dan yang ketiga untuk memperoleh laba maupun keuntungan.
Ia menjelaskan, PDAM HSS memilih bentuk Perseroda dengan berbagai pertimbangan.
Antara lain, keterlibatan pemerintah provinsi untuk ikut memberi kontribusi terhadap pelayanan air bersih untuk masyarakat HSS dalam bentuk kepemilikan saham.
Selain itu, diharapkan adanya peningkatan profesionalitas para pengelolanya berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan yang baik.
"Meski bentuk perubahannya menjadi sebuah Perseroan Daerah, namun dalam pengelolaannya nanti tidak semata-mata mengejar keuntungan. Akan tetapi tetap mempertimbangkan dan mengedepankan kepentingan masyarakat luas," bebernya.
Dijelaskannya tujuan pendirian Perseroda Tirta Amandit ini untuk pengembangan dan pembangunan potensi ekonomi di daerah terutama yang berkaitan dengan kepentingan umum dapat dioptimalkan.
Sehingga, benar-benar menjadi kekuatan ekonomi yang handal dan dapat berperan aktif baik dalam menjalankan fungsi dan tugasnya, maupun sebagai kekuatan perekonomian daerah.
"Berdasarkan hal tersebut, pemerintah daerah memandang perlu untuk membentuk peraturan daerah tentang pembentukan perusahaan Perseroan Daerah Tirta Amandit," bebernya.
Selain itu juga digelar Rapat Paripurna terhadap Pembicaraan Tingkat II atas Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Bantuan Operasional Daerah pada Ruang Rapat Paripurna DPRD.
Dalam rapat paripurna enam fraksi di DPRD Kabupatan HSS, yakni Fraksi PKS, Fraksi Golkar, Fraksi Nasdem, Fraksi PKB, Fraksi PDIP dan Fraksi Gerindra-PAN menerima dan menyetujui Raperda tentang Penyelenggaraan Bosda untuk ditetapkan menjadi Perda.
Perda ini diharapkan dapat menjadi landasan hukum sekaligus pedoman dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia melalui pendidikan, serta sebagai petunjuk teknis penggunaan dana Bosda HSS.
“Tentunya dengan ditetapkan Bosda diharapkan dapat memberikan dukungan program pemerintah wajib belajar 12 tahun sekaligus untuk mengatur dan memperlancar pembelajaran dana Bosda agar tertib administrasi, transparan, tepat waktu dan tak terhindar dari penyimpangan,” katanya. (AOL/*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/bupati-hss-achmad-fikry-di-gedung-dprd-senin-26072021.jpg)