Korupsi Bansos Covid

Juliari Batubara Dituntut 11 Tahun Penjara, Begini Perjalanan Kasus Bansos Covid-19 yang Bikin Geger

Mantan Mensos Juliari Peter Batubara dituntut 11 tahun penjara.Juliari dinilai terbukti menerima suap terkait dengan bansos Covid-19 di Jabodetabek.

Tribunnews/Herudin
Penyidik KPK saat menunjukkan barang bukti uang hasil suap saat konferensi pers terkait operasi tangkap tangan (OTT) KPK dalam kasus dugaan suap bantuan sosial (bansos) Covid-19 di Kantor KPK, Jakarta Selatan, Minggu (6/12/2020) dini hari. KPK menetapkan lima tersangka termasuk Menteri Sosial, Juliari P Batubara terkait dugaan suap bantuan sosial Covid-19 dan mengamankan total uang sejumlah Rp 14,5 miliar yang terdiri dari mata uang rupiah dan mata uang asing. Rinciannya yakni Rp 11,9 miliar, USD 171.085, dan sekitar SGD 23.000. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, JAKARTA - Kasus korupsi bantuan sosial ( Bansos) Covid-19 Kementerian Sosial (Kemensos) masuki babak baru, Terdakwa kasus ini, Mantan Mensos Juliari Peter Batubara dituntut 11 tahun penjara.

Juliari dinilai terbukti menerima suap terkait dengan bansos Covid-19 dari para penyedia bansos sembako di Jabodetabek.

Kasus ini sempat menyentak publik tanah air. Bahkan akibat dugaan menyunat bantuan kemanusiaan di masa pandemi, muncul wacana hukuman mati bagi pelakunya.

Namun jaksa hanya menuntut Juliari dengan hukuman 11 tahun penjara. Tuntutan dibacakan jaksa KPK di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (28/7/2021).

Baca juga: Ada Pungli Uang Kresek Timpa Penerima Bansos di Tangerang, Mensos Risma Ngamuk

Baca juga: BLT UMKM Rp 1,2 Juta Cair Mulai Juli 2021, Cek eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id

”Menuntut, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah," kata jaksa pada KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (28/7).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama terhadap 11 tahun," ujar jaksa dilansir dari Tribunnews.com dengan judul Eks Mensos Dituntut 11 Tahun Penjara, Jaksa Minta Hak Politik Juliari Batubara Dicabut 4 Tahun,

Jaksa meyakini Juliari terbukti menerima suap melalui dua anak buahnya, yakni Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso.

Mereka dinilai terbukti menerima fee dari para vendor bansos, yakni sebesar Rp 1,280 miliar dari Harry van Sidabukke, sebesar Rp 1,950 miliar dari Ardian Iskandar Maddanatja, serta sebesar Rp 29, 252 miliar dari sejumlah vendor bansos lainnya. Total suap yang diterima itu berjumlah Rp 32.482.000.000.

Meski suap diterima melalui Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso, namun jaksa meyakini hal itu berdasarkan perintah dari Juliari.

"Diawali perintah terdakwa kepada Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso untuk mengumpulkan uang sebesar Rp 10 ribu per paket dari penyedia bansos guna kepentingan Terdakwa," kata jaksa.

Suap diyakini sebagai fee Juliari dan anak buahnya karena menunjuk para vendor sebagai penyedia bansos sembako untuk penanganan pandemi Covid-19.

Padahal, sejumlah vendor dinilai tidak layak menjadi penyedia bansos. Juliari dinilai terbukti melanggar Pasal 12 huruf b jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Selain dituntut pidana penjara, Juliari juga dituntut membayar denda sebesar Rp 500 juta oleh jaksa. Hukuman itu bisa diganti kurungan selama 6 bulan.

Tak hanya itu, jaksa juga menuntut Juliari untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 14.597.450.000.

Uang dihitung sebagai fee total yang diterima Juliari dikurangi uang-uang yang sudah dikembalikan ke KPK.

Mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara untuk terpidana kasus suap pengadaan bantuan sosial (bansos) COVID-19 Harry Van Sidabukke, di gedung KPK, Jakarta, Senin (22/3/2021).
Mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara untuk terpidana kasus suap pengadaan bantuan sosial (bansos) COVID-19 Harry Van Sidabukke, di gedung KPK, Jakarta, Senin (22/3/2021). (ANTARA FOTO/MUHAMMAD ADIMAJA)

Bila uang pengganti itu tidak dibayarkan selama 1 bulan setelah vonis memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya milik Juliari bisa disita oleh jaksa untuk dilelang guna menutupi kekurangan tersebut.

Namun bila aset tidak mencukupi, maka diganti pidana penjara selama 2 tahun.

Hak politik Juliari pun turut menjadi tuntutan jaksa. Jaksa meminta hakim mencabut hak politik politikus PDIP itu selama 4 tahun setelah hukuman pokok dijalani.

"Berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun setelah terdakwa selesai menjalani pidana pokok," kata jaksa.

Juliari Batubara adalah Menteri Sosial yang dipilih oleh Presiden Jokowi. Atas hal tersebut, jaksa menilai masyarakat berharap Juliari menjalankan tugas dan kewajibannya selaku Mensos. Namun hal itu dinilai tidak dilakukan Juliari.

Malah, ia menggunakan jabatannya untuk menerima suap terkait bansos sembako penanganan Covid-19.

"Perbuatan Terdakwa ini bukan hanya tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tipikor malah justru mencederai amanah yang diembannya tersebut," kata jaksa.

Dalam tuntutannya, jaksa juga mengungkapkan ada hal memberatkan dan hal meringankan bagi Juliari. Satu-satunya hal meringankan ialah karena dia belum pernah dihukum sebelumnya.

Sementara hal yang memberatkan ialah perbuatannya tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari kolusi, korupsi, dan nepotisme.

Baca juga: Kecelakaan Air di Banjarmasin, Tubuh Pemuda Tenggelam di Sungai Martapura Ditemukan Kamis Dinihari

Baca juga: Pencairan BLT UMKM 2021, Cek di eform.bri.co.id/bpum atau melalui banpresbpum.id via BNI

Selain itu, Juliari dinilai berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan serta tidak berterus terang atas perbuatannya.

Praktik korupsi yang dilakukan di saat kondisi pandemi COVID-19 pun turut menjadi hal memberatkan bagi Juliari Batubara.

"Terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan. Terdakwa tidak mengakui terus terang perbuatannya," kata jaksa

Dari pengamatan Tribunnews.com selama masa sidang, Juliari memang tidak pernah sekali pun mengakui penerimaan uang dari para rekanan penyedia bansos Covid-19.

Bahkan, dalam sidang pemeriksaan terdakwa, Senin (19/7), Juliari berdalih tidak mengetahui secara rinci mengenai penunjukan perusahaan yang menjadi rekanan penyedia pengadaan bansos Covid-19 di Kementerian Sosial.

Dalam hal ini jaksa menyinggung perihal perusahaan PT Anomali Lumbung Artha (ALA). Juliari mengklaim seluruh pekerjaan itu diurus oleh anak buahnya.

"Pada saat itu beliau Adi Wahyono [Pejabat Pembuat Komitmen] hanya menyampaikan bahwa untuk distribusi untuk penyedia di Jabodetabek yang menyanggupi hanya PT ALA tersebut. Saya tidak tanya lebih spesifik lagi, tapi basic-nya selama perusahaan itu mau dan sanggup, bisa sesuai aturan yang berlaku, ya, silakan saja," kata Juliari, Senin (19/7).

Atas tuntutan yang diajukan jaksa itu, Juliari menyatakan akan mengajukan nota pembelaan atau pleidoi. Persidangan agenda pembacaan pleidoi akan dilanjutkan pada Senin 9 Agustus 2021 mendatang.

"Saya akan mengajukan pembelaan," kata Juliari yang dalam persidangan kemarin dihadirkan secara daring.

Sementara itu, kuasa hukum Juliari, Maqdir Ismail mengatakan telah menyiapkan surat pembelaan atas tuntutan jaksa KPK tersebut.

Salah satu poin yang akan disanggah yakni terkait penerimaan uang dari PT Bumi Pangan Digdaya yang ia sebut tak pernah didengar selama persidangan bergulir.

Baca juga: Pemerintah Siapkan Tambahan Dana Bansos Rp 55,21 Triliun, Imbas PPKM Darurat Diperpanjang

Baca juga: Kecuali Kalimantan, Sulawesi dan Papua, POS Indonesia Akan Salurkan Bansos Door to Door

Selain itu, Maqdir menyebut tuntutan jaksa lebih kepada asumsi yang hanya merujuk kesaksian Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono.

"Kami sudah menyiapkan pembelaan yang hendak kami sampaikan terutama berkaitan misalnya tadi kita tidak pernah dengar adanya uang," kata Maqdir.

"Apa yang disampaikan Penuntut Hukum lebih banyak berdasarkan asumsi keterangan MJS dan AW tanpa mempertimbangkan keterangan saksi yang lain. di hadapan persidangan kita mendengar sejumlah saksi bahwa uang yang mereka serahkan ke MJS Rp7 miliar atau Rp6 miliar, tapi tuntutan ini seolah-olah ada uang Rp32 miliar," ujarnya. (tribun network/ham/dng/dod)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved