Berita Kapuas
Petugas Satpol PP Kapuas Lepas Spanduk Iklan Yang Dipasang di Sembarang Tempat
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Kapuas lakukan monitoring pengecekan terhadap bangunan-bangunan baru d
Penulis: Fadly Setia Rahman | Editor: Edi Nugroho
Editor: Edi Nugroho
BANJARMASINPOST.CO.ID, KUALAKAPUAS - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Kapuas lakukan monitoring pengecekan terhadap bangunan-bangunan baru dan reklame, serta spanduk iklan usaha, di wilayah Kota Kualakapuas, Kamis (29/7/2021).
Itu dilakukan untuk menjaga stabilitas ketertiban umum sembari menegakkan aturan di daerah setempat.
Petugas mengecek bangunan baru dalam hal memastikan telah mengantongi Ijin Mendirikan Bangunan (IMB).
Lalu terkait iklan usaha, baik spanduk atau hal sejenisnya yang dipasang tidak pada tempatnya langsung ditindak.
Baca juga: Bikin Resah Warga, Satpol PP HSS Amankan Pria Mabuk Lem
Baca juga: CPNS Kalsel 2021, Ikuti Seleksi Satpol PP, Pria Asal Kandangan Bersaing dengan 303 Pesaing
Baca juga: Pemko Banjarmasin Kerahkan Satpol PP Mengawasi Pelaksanaan Prokes di Sekolah
Baca juga: Video Viral di Sosial Media, Aksi Arogan Satpol PP Membentak Pemilik Angkringan Kawasan Tangerang
Tak ayal pada kegiatan saat itu, petugas mencopot sejumlah spanduk iklan usaha yang dipasang tidak pada tempatnya. Misal di pohon-pohon tepi jalan yang dari segi pandangan mata dirasa mengganggu ketertiban umum.
"Ini kegitan rutin, keliling berpatroli melakukan pengecekan terhadap bangunan-bangunan yang baru dan melepas spanduk iklan yang tidak berizin maupun tidak sesuai penempatannya," kata Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketertiban Masyarakat Satpol PP dan Damkar Kapuas, Elnada.
Dilanjutkannya, kegiatan tersebut dilaksanakan menindaklanjuti laporan masyarakat pula yang menyebutkan terdapat bangunan baru yang diinfirmasikan belum dilengkapi izin. Begitu juga reklame atau spanduk iklan tidak berizin serta tidak sesuai tempat pemasangannya.
"Dalam pelaksanaan kegiatan kami mengimbau Kepada seluruh masyarakat yang akan mendirikan bangunan untuk mengurus IMB dan mengimbau para pelaku usaha yang memasang iklan usahanya, agar terlebih dahulu harus mengantongi izin," tambahnya.
Menurutnya, setelah mendapatkan izin maka dapat mengetahui titik-titik mana yang diperbolehkan untuk pemasangan iklan.
"Kami pihak Satpol PP berharap, seluruh Bangunan dan tempat usaha agar melengkapi izin dan membayar pajak demi kenyamanan bersama," pungkas Elnada.
(Banjarmasinpost.co.id/Fadly SR)