Berita Bisnis
Pemprov Kalsel Hapus Denda Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor di Bawah 2021
Pemerintah provinsi Kalimantan Selatan kembali memberikan dispensasi denda tunggakan pajak semua kendaraan bermotor di bawah tahun 2021.
Penulis: Nurholis Huda | Editor: Eka Dinayanti
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU - Di tengah kesulitan ekonomi karena dampak covid-19, warga juga kesulitan untuk membayar pajak.
Karena itu, Pemerintah provinsi Kalimantan Selatan kembali memberikan dispensasi denda tunggakan pajak semua kendaraan bermotor di bawah tahun 2021.
Bedanya dispensasi yang diberikan bukan hanya keringanan denda pajak, tapi juga diberikan diskon 50 persen dari pokok pajak kendaraan yang ada.
Baca juga: PPKM Level IV Banjarbaru, Sesama Movement Beri Makan Kucing Jalanan yang Terdampak
Baca juga: Bed Pasien Covid-19 Terbatas, RSUD Hadji Boejasin Pelaihari Tambah Sebanyak ini
Pj gubernur Kalsel Safrizal ZA, pada jumpa pers di kantor gubernur di Banjarmasin Jum'at (30/07/2021), menjelaskan, tunggakan pajak akan diberikan potongan hingga 50 persen dari besaran pokok pembayaran pajak yang harus ditunaikan, dan denda pajak dihapuskan.
"Aturan ini berlaku untuk semua jenis kendaraan bermotor, dengan nomor kendaraan Kalsel. Kebijakan ini berlaku mulai 10 Agustus hingga 9 Oktober 2021. Termasuk biaya balik nama 50 persen diberikan," kata Safrizal ZA.
(Banjarmasinpost /Nurholis Huda)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/pj-gubernur-kalsel-safrizal-za-pada-jumpa-pers-di-kantor-gubernur-di-banjarmasin.jpg)