Kriminalitas Tanahbumbu

Narkoba Kalsel, Simpan 5 Paket Sabu di Mes Karyawan, Pasutri Digiring ke Polres Tanbu

SR dan MRT, pasutri di Tanbu mendekam di sel Polres Tanbu karena teerciduk menyimpan 5 paket sabu

Penulis: Man Hidayat | Editor: Eka Dinayanti
polres tanahbumbu
Pasutri digelandang polisi ke Mapolres Tanbu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BATULICIN - Pasangan suami istri di Kabupaten Tanahbumbu diringkus Satresnarkoba Polres Tanahbumbu (Tanbu), terkait kasus narkoba .

Pasangan ini ditangkap polisi lantaran menyimpan sejumlah paket sabu di mes.

Keduanya langsung digelandang polisi ke Mapolres Tanbu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Pelaku adalah SR (52) beralamat di Kecamatan Lianganggang Banjarbaru, sementara sang perempuan MRT (27) beralamat Simpamgempat Kabupaten Banjar.

Baca juga: Kasus Penggelapan di Kalsel, Lelaki di Tanahbumbu ini Gadaikan Motor yang Dipinjamkan untuk Kerja

Baca juga: Narkoba Kalsel, Satres Narkoba Polres HST Temukan Sabu 0,08 Gram di Rumah Warga Aluan

Keduanya diamankan di kamar mes di Jalan Raya Provinsi Desa Sinar Bulan Kecamatan Satui Kabupaten Tanahbumbu pada Selasa (27/7/2021) sekitar pukul 19.30 wita.

Kasat Narkoba Polres Tanbu AKP Setiawan A Malik SIK, melalui Kanit Opsnalnya Aipda Hari Isbangun, Sabtu (31/7/2021) membenarkan penangkapan tersebut.

"Pasangan ini kami amankan di mes karyawan di Desa Sinar Bulan," katanya.

Dari kamar pelaku, diamankan barang bukti sebanyak 5 paket narkotika jenis sabu seberat 2,87 gram, potongan plaster warna kuning, timbangan digital warna putih, sendok dari sesotan, bungkus plastik dan satu lembar tisu putih.

Baca juga: Petugas Gabungan Tegur Cafe dan Tongkrongan di Banjarmasin Tengah yang Masih Bandel

Dijelaskannya, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan di Desa Sinar Bulan Kecamatan Satui sering terjadi transaksi Narkotika jenis Sabu.

Kemudian menindaklanjuti hal tersebut Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tanahbumbu melakukan penyelidikan hingga akhirnya mendapat kepastian.

"Pada saat penangkapan, pelaku telah menyimpan 5 paket narkotika jenis sabu seberat 2,87 gram, 1 paket ditemukan dibungkus plester kuning, 1 paket ditemukan dibungkus tisu, 3 paket ditemukan di kotak hijau semuanya ditemukan didalam kamar pelaku," katanya.

Kedua pelaku dan barang bukti pun dibawa ke Mapolres Tanahbumbu.

(banjarmasinpost.co.id/man hidayat)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved