Berita Kotabaru

Pemkab Kotabaru Outsourchingkan Tiga Belas Jabatan

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotabaru melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) akan mempihak ketigakan atau meng-outso

Penulis: Herliansyah | Editor: Edi Nugroho
Banjarmasinpost.co.id/Helriansyah
Sekda Kotabaru H Said Akhmad 

Editor: Edi Nugroho

BANJARMASINPOST.CO.ID,KOTABARU - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotabaru melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) akan mempihak ketigakan atau meng-outsourchingkan beberapa jabatan.

Rencana Pemkab meng-outsourchingkan yang tercatat setidaknya ada 13 jabatan, menjadi tindak lanjut surat edaran Bupati Kotabaru tentang larangan pengangkatan honorer.

Sekretaris Daerah Kotabaru Said Akhmad tidak menepis, rencana Pemkab Kotabaru mempihak ketigakan 13 jabatan bagi tenaga nonpegawai (TNP) di beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

Namun jelas Said Akhmad, mereka akan dipihak ketigakan hanya SKPD yang honorernya banyak. Selain pemihak ketigaannya diserahkan ke masing-masing SKPD.

Baca juga: Usai Vaksinasi Covid-19, Polres Kotabaru Berikan Bingkisan ke Warga Kurang Mampu

Baca juga: Update Covid-19 Kotabaru : Pasien Positif Terpapar Virus Corona Bertambah 50 Orang

Baca juga: UPDATE Covid-19 Kotabaru: Terkonfirmasi Positif Covid-19 Tambah 33 Kasus, Total Terpapar 2.220 Orang

Baca juga: Ketua DPRD Kotabaru Minta Hasil Reses Anggota Dewan Prioritas APBD Perubahan Tahun 2022

"Yang banyak honorernya saja yang di outsourchingkan. Kalau SKPD yang honorernya hanya dua atau tiga untuk apa di outsourchingkan," terang Said Akhmad.

Ia pun memberikan contoh, SKPD yang honorernya akan di pihak ketigakan misal, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan.

"Kareba itu yang banyak orangnya (honorer)," sambungnya.

Sementara data diperoleh 13 jabatan akan di pihak ketigakan antara lain jabatan pengemudi, front office, cleaning service dan petugas keamanan.

Kemudian jabatan operator alat berat, mekanik, penyediaan sarana dan prasarana, pramu tama, dan bongkat muat tossa.

Selain itu jabatan bongkar muat, sopir kebersihan, tugas sapu di bawah Dinas Lingkungan Hidup, dan tukan sapu di bawah Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan.

Sedangkan besaran gaji bervariatif mulai dari Rp 2,5 juta hingga Rp 3 juta. Dengan jam kerja harian yaitu mulai pukul 07.00 sampai pukul 08.00 Wita.
(Banjarmasinpost.co.id/Helriansyah).

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved