CPNS 2021
CPNS Kalsel 2021, BKDPSDM Banjar Tunggu Sanggahan 363 Pendaftar yang Gugur Tidak Memenuhi Syarat
BKDPSDM Kabupaten Banjar tunggu sanggahan 363 pendaftar CPNS Banjar yang gugur tidak memenuhi syarat (TMS).
Penulis: Mukhtar Wahid | Editor: Syaiful Akhyar
BANJARMASINPOST.CO.ID, MARTAPURA - Badan Kepegawaian Daerah Pengembangan Sumber Daya Manusia, BKDPSDM Kabupaten Banjar tunggu sanggahan 363 pendaftar CPNS Banjar yang gugur tidak memenuhi syarat (TMS).
TBKDPSDM Banjar saat ini tengah sibuk siapkan pembagian tugas pascapenutupan pendaftaran CPNS Kabupaten Banjar.
Hal itu dikatakan Rahmat Dhany, Kepala BKDPSDM Kabupaten Banjar dihubungi Banjarmasinpost.co.id, Selasa (3/8/2021).
Menurut lelaki yang akrab disapa Dhany itu, sambil menyiapkan pembagian tugas juga menunggu sanggahan 363 pelamar CPNS yang dinyatakan tidak memenuhi persyaratan.
Baca juga: CPNS Kalsel 2021, Sebanyak 626 Pendaftar TMS di Batola, Kepala BKPP Batola Sebut Sebab Kesalahan Ini
Baca juga: Apresiasi Kinerja Polres Batola, DPRD Provinsi Kalsel Beri Penghargaan Puluhan Anggota
Baca juga: Kapolres Banjarbaru Ancam Proses Hukum Pidana Bagi Pelaku Pembakaran Lahan di Banjarbaru
"363 pelamar CPNS itu dinyatakan tidak memenuhi syarat dengan berbagai sebab karena kesalahan dan kekurangan berkas yang diupload," katanya.
Dhany mengimbau untuk semua pelamar CPNS dan pelamar PPPK yang sudah memenuhi syarat, agar menyiapkan diri dengan sebaik-baiknya, terutama menjaga kesehatan agar pada saat tes nanti dalam keadaan fit.
Sementara untuk yang tidak memenuhi syarat dan memiliki alasan yang kuat untuk menyanggah, Dhany mempersilakan pelamar memanfaatkan masa1 sanggah dan menyampaikan sanggahnya sesuai jadwal dan disampaikan hanya melalui aplikasi SSCASN.
Dhany mengaku total ada 32 formasi yang tidak ada pelamar, rinciannya 20 di bidang kesehatan dan sisanya 12 di bidang lainnya.
Menurut Dhany, total pelamar 4622 orang, CPNS 3607 orang dan PPPK 1015 orang.
Seperti diwartakan, penerimaan CPNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjar sebanyak 985 formasi.
Dari 985 formasi itu terbagi pengawai negeri sipil umum sebanyak 366 formasi dan pegawai dengan perjanjian kontrak (PPPK) sebanyak 619 formasi.
(banjarmasinpost.co.id/Mukhtar Wahid)