Kuota Internet Gratis Kemendikbudristek
Kuota Internet Gratis Kemendikbudristek, Nadiem Makarim : Disalurkan September Hingga November 2021
Kuota internet gratis diberikan kemendikbudristek kepada murid, dosen, mahasiswa dan guru.
BANJARMASINPOST.CO.ID - Kuota internet gratis diberikan kemendikbudristek kepada murid, dosen, mahasiswa dan guru.
Kuota internet gratis diberikan seiring pandemi masih berlangsung hingga kini memasuki tahun kedua.
Tentunya kuota internet gratis diberikan kemendikbudristek tak bisa sembarangan.
Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi dan untuk memperlancar mekanisme pendataan penerima bantuan, maka kepala satuan pendidikan perlu segera memutakhirkan data siswa, mahasiswa, guru, dan dosen.
Termasuk nomor telepon pada sistem data pokok pendidikan (Dapodik) dan pangkalan data pendidikan tinggi (PD Dikti).
Baca juga: Puan Maharani Desak Pemerintah Cairkan Bantuan Subsidi Upah, Simak Syarat Penerima
Baca juga: Warga Banjarmasin yang Isoman Bakal Dapat Bantuan Paket Sembako
Langkah selanjutnya yaitu mengunggah Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) pada http://vervalponsel.data.kemdikbud.go.id (untuk PAUD, jenjang pendidikan dasar dan menengah) atau http://kuotadikti.kemdikbud.go.id (untuk jenjang pendidikan tinggi).
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim menyampaikan tanggapan tentang rekomendasi Panitia Kerja (Panja) Pembelajaran Jarak Jauh dalam rapat kerja bersama Komisi X DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2020).

Dilansir Tribunnews.com dengan judul Jadwal dan Syarat Penerima Kuota Internet Gratis Kemendikbud Ristek, Simak Besaran Bantuannya
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, meminta diupayakan maksimal 31 Agustus 2021.
Kuota internet gratis akan disalurkan pada September hingga November 2021.
"Bantuan kuota data internet akan disalurkan pada tanggal 11 sampai 15 September, 11 sampai 15 Oktober, dan 11 sampai 15 November 2021, dan berlaku selama 30 hari sejak diterima," ujarnya di Jakarta, Rabu (4/8/2021), dikutip dari laman www.kemdikbud.go.id.
Baca juga: Menkopolhukam Mahfud MD Tak Percaya Bantuan Rp 2 Triliun Akidi Tio, Dukung Hamid Awaluddin
Besaran Bantuan
Untuk lanjutan bantuan kuota data internet, besaran bantuan yang dialokasikan seperti berikut:
1. Peserta didik PAUD: 7 GB per bulan
2. Peserta didik jenjang pendidikan dasar dan menengah: 10 GB per bulan;
3. Pendidik PAUD dan jenjang pendidikan dasar dan menengah: 12 GB per bulan;
4. Mahasiswa dan dosen diberikan bantuan sebesar 15 GB per bulan.

Syarat Penerima Kuota Internet Gratis
1. Peserta didik PAUD dan jenjang pendidikan dasar dan menengah
Seorang siswa dari Tanjung Kalsel memanfaatkan kuota gratis dari XL untuk pembelajaran jarak jauh (PJJ). (XL Axiata untuk BPost)
- Harus terdaftar di aplikasi data pokok pendidikan (dapodik).
- Memiliki nomor ponsel aktif atas nama peserta didik atau orang tua atau anggota keluarga/wali.
2. Mahasiswa
- Harus terdaftar di aplikasi pangkalan data pendidikan tinggi (PDDikti).
- Berstatus aktif dalam perkuliahan atau sedang menuntaskan gelar ganda (double degree).
- Memiliki Kartu Rencana Studi pada semester berjalan.
- Memiliki nomor ponsel aktif.
Baca juga: Inilah 6 Program Bantuan Sosial Tambahan di Masa PPKM, Kuota Internet Hingga Kartu Prakerja
3. Pendidik PAUD dan jenjang pendidikan dasar dan menengah
- Harus terdaftar di aplikasi dapodik.
- Memiliki nomor ponsel aktif.
4. Dosen
- Harus terdaftar di aplikasi PDDikti dan berstatus aktif.
- Memiliki nomor registrasi (NIDN, NIDK, atau NUP).
- Memiliki nomor ponsel aktif.

Keseluruhan bantuan kuota data internet di tahun 2021 merupakan kuota umum yang dapat digunakan untuk mengakses seluruh laman dan aplikasi kecuali yang diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), dan yang tercantum pada situs resmi bantuan kuota data internet Kemendikbudristek: http://kuota-belajar.kemdikbud.go.id.
Diketahui, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) pada 2020 dan 2021 menyalurkan bantuan sebesar Rp 13,2 triliun serta menerjunkan 53.706 relawan mahasiswa dalam rangka penanganan pandemi Covid-19.
Kemendikbudristek juga memberikan bantuan subsidi upah dengan total anggaran sebesar Rp 3,7 triliun bagi 2 juta pendidik dan tenaga kependidikan non-PNS serta 48 ribu pelaku seni budaya.