Libur Nasional 2021

DAFTAR Terbaru Jadwal Libur Nasional 2021, Tanggal Merah Tahun Baru Islam hingga Maulid Nabi Digeser

Daftar terbaru jadwal libur nasional 2021. Diketahui, pemerintah telah melakukan sedikit perubahan pada tanggal merah, alias hari libur nasional

(Kwun Kau Tam)
Ilustrasi kalender. DAFTAR Terbaru Jadwal Libur Nasional 2021, Tanggal Merah Tahun Baru Islam hingga Maulid Nabi Digeser 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Simak daftar terbaru jadwal libur nasional 2021. Diketahui, pemerintah telah melakukan sedikit perubahan pada tanggal merah, alias hari libur nasional.

Setidaknya ada dua hari libur nasional yang resmi digeser dengan sejumlah pertimbangan. Antara lain, masih berlangsungnya pandemi covid-19, dan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM).

Namun penggeseran hari libur nasional ini dipastikan tidak mengubah momen penting sesuai tanggal sebelumnya. Hanya hari liburnya saja yang diganti.

Sekadar diketahui, ada dua hari libur nasional yang digeser dari tanggal yang ditetapkan sebelumnya.

Baca juga: Revisi Libur Nasional 2021, Tahun Baru Islam 2021 Digeser & Cuti Bersama Natal Ditiadakan

Baca juga: Daftar Hari Libur Nasional Agustus 2021, Tahun Baru Islam Hingga Hari Kemerdekaan RI

Hal ini menyebabkan ada perubahan hari libur nasional 2021 yang ditetapkan pemerintah melalui Surat Keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi, Birokrasi Nomor 712, 1, dan 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, Menpan dan RB Nomor 642, 4, dan 4 Tahun 2020 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama.

Berikut ini daftar perubahan pergeseran dua hari libur nasional seperti dilansir dari TribunPontianak.co.id dengan judul Daftar Libur Nasional 2021 Terbaru ! Pemerintah Resmi Ganti Hari Libur Nasional 2021 , Ada Dua Hari.

Pertama, hari libur nasional Tahun Baru Islam 1443 Hijriah digeser.

Libur nasional Tahun Baru Islam digeser menjadi 11 Agustus 2021. Sebelumnya libur pada 10 Agustus 2021) digeser menjadi 11 Agustus 2021.

Tahun Baru Islam 1443 H atau 1 Muharram tetap jatuh pada 10 Agustus 2021. Akan tetapi, hanya tanggal hari liburnya yang berubah.

Hal itu juga dikatakan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag Kamaruddin Amin melalui laman Kemenag.

Pemerintah hanya memindahkan tanggal merahnya dari tanggal 10 menjadi 11 Agustus 2021.

Kedua, hari libur nasional Maulid Nabi Muhammad SAW.

Dalam keputusan terbaru, libur nasional Maulid Nabi Muhammad SAW berubah menjadi 20 Oktober 2021.

Sebelumnya, pada 19 Oktober 2021.

Ilustrasi kalender masehi
Ilustrasi kalender masehi (Shutterstock)

Daftar terbaru libur nasional

Dengan adanya pergeseran ini, berikut daftar libur nasional dan cuti bersama pada Agustus hingga Desember 2021:

11 Agustus: Tahun Baru Islam 1443 Hijriah

17 Agustus: Hari Kemerdekaan Republik Indonesia

20 Oktober: Maulid Nabi Muhammad SAW

25 Desember: Hari Raya Natal

Untuk cuti bersama, pada Juni lalu, ditetapkan pencabutan cuti bersama pada Hari Raya Natal pada 24 Desember 2021.

Untuk 2021, hanya ada cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 2021 pada 12 Mei 2021.

Pada pertengahan Juni 2021, keputusan ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy.

"Pemerintah memutuskan mengubah dua hari libur nasional dan meniadakan satu hari libur cuti bersama,” kata Muhadjir dikutip dari Kompas.com.

Untuk cuti aparatur sipil negara (ASN) yang berdekatan dengan libur nasional untuk sementara juga ditiadakan.

Menteri PANRB Tjahjo Kumolo meminta agar ASN tidak memanfaatkan untuk mengambil cuti pada hari kerja yang terjepit di antara hari libur.

“ASN sesuai ketentuan mempunyai hak cuti perorangan, tapi kami putuskan demi kemaslahatan dalam konteks pandemi, bahwa hak cuti ASN itu untuk sementara ditiadakan. Ditiadakan dimaksudkan untuk cuti yang berdekatan dengan hari libur maupun cuti bersama,” kata Tjahjo seperti dikutip dari laman resmi Kemenpan, Jumat 18 Juni 2021.

ASN dapat mengajukan cuti namun Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) masing-masing instansi tetap selektif dalam memberikan izin.  (*)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved