Berita Banjarbaru
Penunggak Pajak PKB DIberi Keringanan, Begini Suasana Pelayanan di Kantor Samsat Banjarbaru
Antusias warga di Samsat Banjarbaru untuk membayar pajak Kendaraan Bermotor (PKB) pasca kebijakan keringanan penunggak PKB cukup tinggi
Penulis: Nurholis Huda | Editor: Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU - Pelayanan keringanan denda pajak, dilakukan semua Samsat Kabupaten Kota se Kalsel, tidak terkecuali di Banjarbaru.
Antusias warga pun cukup tinggi terkait kebijakan tersebut. Warga datang silih berganti di Unit Pengelolaan Pendapatan Daerah (Samsat) tak terkeculi di Banjarbaru.
Dari pantauan, di Samsat Banjarbaru pelayanan reguler dan wajib pajak normal dialihkan ke sebelah samping yakni di pelayanan mobil Samsat. Sementara untuk pelayanan denda diarahkan ke loket utama di ruangan induk.
Mereka diarahkan sesuai protokol kesehatan, dimana physical distancing dan duduk pun diatur berjarak.
Baca juga: Pemprov Kalsel Hapus Denda Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor, Diskon 50 Persen Pajak Pokok
Baca juga: Pemprov Kalsel Diskon 50 Persen Pajak Kendaraan Bermotor, Berlaku 9 Agustus Hingga 9 Oktober 2021.
Pelayanan diselenggarakan sejak dari pagi hingga pukul 13.00 Wita.
Kemarin dalam pelaksanaan hari pertama Kepala Unit Pengelolaan Pendapatan Daerah (Samsat) Banjarbaru, Tommy Hariadi, juga langsung turut memantau ke ruang utama pelayanan.
"Kami sengaja pisahkan untuk yang pembayaran tahun berjalan dan pemohon pemberian keringanan pajak kendaraan untuk penunggak diarahkan ke ruang utama. Tujuannya untuk mengurangi kepadataan dan Pelayanan reguler tidak terganggu antrean panjang," urai Tommy Hariadi, Senin (9/8/2021).
Dijelaskan dia, hari pertama ini memang cukup banyak namun warga tidak begitu antre sebab warga masih kebanyakan tanya tanya soal keringanan denda bajak kendaraan bermotor ini.
"Hari ini akan dievaluasi mana kekurangan dan mana pelayanan apakah jam harus diperpanjang atau seperti apa. Sebab kami juga pasti mempertimbangkan aspek Protokol kesehatan Dikala PPKM level 4 ini," kata Tommy Hariadi.
Tommy Hariyadi menguraikan bahwa UPPD (Samsat) Banjarbaru untuk Penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) ditarget Rp 87, 4 Miliar di tahun 2021.
"Hingga triwulan kedua atau sampai akhir Juli, tercapai 58,17 persen, atau Rp 50,8 miliar lebih. Sedangkan perolehan dari BBNKB, dari target 65, 3 miliar sudah tercapai Rp 49,80 persen atau 32,5 miliar," beber Tommy Hariadi.
Dia berharap, dengan penghapusan denda serta keringan pajak wajib pajak kendaraan bermotor ini bisa memenuhi target yang telah ditetapkan.
"Selain itu kita mengejar kepatuhan terhadap pembayaran tunggakan,serta perbaikan data wajib pajak dapat terlaksana dengan baik," urai Tommy Hariadi.
Baca juga: Piutang Pajak Kendaraan Bermotor di Kalsel Fantastis, Angkanya Capai Rp 1 Triliun
Sementara, salah satu pemohon keringanan pajak, Herlina mengaku masih cari tau informasi.
"Punya saya nunggak 4 tahun kendaraan roda dua, tadi sudah dicek. Tadinya harus bayar Rp 800 ribu kini bisa habis Rp 400 saja," kata Herlina. (Banjarmasinpost /Nurholis Huda)