Berita Tapin

Miliki Senjata Api Rakitan, Polres Tapin Amankan Seorang Tersangka

Satreskrim Polres Tapin mengamankan S (41) terduga pemilik senjata api rakitan warga asal Desa Balawaian, RT 04, Kecamatan Piani, Kabupaten Tapin, Sel

Penulis: Stanislaus Sene | Editor: Edi Nugroho
Banjarmasinpost.co.id/Stanislaus sene
Kasat Reskrim polres Tapin (Tengah) saat gelar press release kasus kepemilikan senjata api. 

Editor: Edi Nugroho

BANJARMASINPOST.CO.ID, RANTAU - Satreskrim Polres Tapin mengamankan S (41) terduga pemilik senjata api rakitan warga asal Desa Balawaian, RT 04, Kecamatan Piani, Kabupaten Tapin.,Selasa, (10/08/2021).

Kasat Reskrim Polres Tapin, AKP Iksan Prananto kepada Banjarmasinpost.co.id mengatakan terduga diamankan personel reskrim karena memiliki atau menguasai senjata api rakitan jenis revolver dengan amunisi empat butir.

"Terduga S diamankan pada Jumat 16 Juli 2021 sekitar pukul 00.30 wita," jelasnya

AKP Iksan mengatakan berdasarkan hasil interogasi petugas, terduga mengakui senjata api rakitan tersebut merupakan warisan dari orang tuanya delapan tahun yang lalu.

Baca juga: Pemilik Senjata Api Rakitan di Kabupaten Tabalong Diamankan, Mengaku Hasil Buatan Sendiri

Baca juga: Simpan Senjata Api Rakitan, Lelaki Ini Diamankan Polsek Mantangai

Baca juga: Kepala KPH Pulaulaut Ditodong Senjata Api Rakitan, Pelaku Ditangkap di Sungai Tabuk Kabupaten Banjar

"Kepada terduga dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun," jelasnya.

Iksan mengatakan menurut pengakuan terduga senjata api yang dimilikinya itu hanya untuk dibawa karena merupakan warisan dari orang tuanya.

"Awal penangkapan bermula saat rekan-rekan dari Polsek Piani melakukan giat pekat yang ditingkatkan, lalu terduga lewat menggunakan mobil. Saat diperiksa ditemukan senjata Api Rakitan tersebut," jelasnya. (Banjarmasinpost.co.id/Stanislaus sene).

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved