PPKM Kalsel

PPKM Kalsel Diperpanjang, Polda Minta Tak Ada Spekulan Oksigen dan Obat-Obatan Covid-19

Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di sejumlah wilayah di Indonesia termasuk di Kalimantan S

Penulis: Achmad Maudhody | Editor: Edi Nugroho
Banjarmasinpost.co.id/Achmad Maudhody
Kabid Humas Polda Kalsel, Kombes Pol Mochamad Rifa’i 

Editor: Edi Nugroho

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di sejumlah wilayah di Indonesia termasuk di Kalimantan Selatan (Kalsel).

Bahkan, PPKM Level IV di Kalsel kini mencakup area yang lebih luas tak hanya di dua kota tapi ditambah empat kabupaten lainnya yaitu Barito Kuala, Tanah Laut, Tanah Bumbu dan Kotabaru.

Kabid Humas Polda Kalsel, Kombes Pol Mochamad Rifa’i, Selasa (10/8/2021) mengatakan, penambahan daerah yang menerapkan PPKM Level IV disebabkan karena adanya penambahan jumlah kasus aktif dan kematian yang signifikan.

"Tanbu dan Kotabaru dari tanggal 2 sampai 8 Agustus kemarin lebih dari 100 kasus meninggal, itu faktor juga," kata Kabid Humas.

Baca juga: PPKM Kalsel, Bupati Batola Tunggu Instruksi Presiden untuk Kelanjutan Status Level 3

Baca juga: PPKM Kalsel, Status Penerapan PPKM Level 4 di Banjarmasin akan Ditentukan Hari ini

Baca juga: PPKM Kalsel, Langkah Pemerintah Kabupaten Banjar Saat Status Level 3 Akan Berakhir

Baca juga: PPKM Kalsel, Gugus Tugas Kabupaten HSS Tunggu Perubahan Level 3 dari Pemerintah Pusat

Seiring masih bertambahnya penderita Covid-19 dan perpanjangan PPKM, Pemerintah dan Kepolisian kata dia terus memonitor terkait ketersediaan pasokan komoditas penting dalam hal penanganan pasien Covid-19.

Khususnya yaitu terkait pasokan dan suplai oksigen serta obat-obatan bagi pasien penderita Covid-19.

Kepolisian kata dia akan menindak tegas jika ada pihak yang coba-coba mengambil keuntungan dengan berspekulasi memainkan stok atau ketersediaan komoditas tersebut.

"Kami koordinasi dan pengecekan terus, tidak cuma oksigen tapi obat obatan juga. Kalau ada spekulan menimbun kita akan lakukan penindakan," tegas Kabid Humas.

Selain itu, ada pula sejumlah pengetatan yang diberlakukan seiring dengan perpanjangan PPKM.

Satu di antaranya terkait operasional mall, dimana kata dia, meski diizinkan buka namun setiap pengunjung mall kini wajib menunjukkan bukti telah divaksinasi Covid-19.

"Mall memang dibolehkan buka tapi harus ada syarat vaksinasi. Selain pengunjung tentu pegawai dan karyawannya juga wajib sudah vaksinasi," kata Kombes Pol Rifa’i.

Meski demikian, aturan penerapan protokol kesehatan ketat termasuk pembatasan jumlah pengunjung dan jam operasional kata dia tetap akan dibatasi.

Hal ini menurutnya sudah disepakati di level forum koordinasi pimpinan daerah (Forkopimda) Kalsel.

Meski belum merincikan secara detail di mana saja akan dilakukan, namun Kepolisian juga kata dia akan melaksanakan pengecekan di pos-pos perbatasan terkait mobilitas masyarakat.

"Nanti kami akan sampaikan di mana saja. Patroli juga akan dilakukan terus di lokasi berpotensi keramaian, kecuali di sentra ekonomi ada pengecualian tapi tetap dengan prokes ketat," terangnya. (Banjarmasinpost.co.id/Achmad Maudhody)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved