BLT UMKM

Pencairan BLT UMKM di BRI Tak Perlu Antre, Reservasi Online Lewat eform.bri.co.id/bpum

Tidak perlu antre atau repot saat mencairkan BLT UMKM ini. Penerima cukup melakukan reservasi online untuk pencairan terjadwal dari Bank BRI.

Tribunnews.com
Ilustrasi - Pencairan BLT UMKM di BRI Tak Perlu Antre, Reservasi Online Lewat eform.bri.co.id/bpum 

BANJARMASINPOST.CO.ID -Pemerintah telah mengambil kebijakan ketat untuk mengendalikan penularan covid-19. Salah satunya memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM) di sejumlah daerah.

Sebagai kompensasi dari pemberlakukan kebijakan di masa pandemi ini, pemerintah menggelontorkan sejumlah bantuan sosial untuk membantu masyarakat. Salah satu bantuan yang diberikan adalah Bantuan Presiden Produktif untuk Usaha Mikro (BPUM) UMKM alias BLT UMKM Rp 1,2 juta yang kini mulai dicairkan.

Kemudahan pun diberikan. Tidak perlu antre atau repot saat mencairkan BLT UMKM ini. Penerima cukup melakukan reservasi online untuk pencairan terjadwal dari Bank BRI.

Cukup dengan mengklik eform.bri.co.id/bpum, penerima bantuan ini bisa melakukan janji temu pencairan dana BLT UMKM, tak perlu antre.

Baca juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan Sudah Cair, Cukup via Smartphone Melakukan Pengecekan di Bank Himbara

Baca juga: CARA Cek Bantuan Subsidi Upah Rp 1 Juta Cair Lewat BRI, Mandiri Juga BTN dan BNI, Tak Perlu ke ATM

 BPUM UMKM atau BLT UMKM sebesar Rp 1,2 juta ini disalurkan melalui bank penyalur, BNI dan BRI.

Bantuan ini diberikan untuk membantu pengusaha UMKM di masa pandemi covid-19 dan imbas Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM). Seperti diketahui, PPKM Level 4 Jawa- Bali saat ini diperpanjang hingga 16 Agustus 2021. Demikian pula dengan PPKM Level 4 luar Jawa-Bali.

Perlu diketahui, berbeda dengan tahun sebelumnya, penerima BPUM UMKM ini akan mendapatkan dana Rp 1,2 juta. Bukan sepertinya sebelumnya mencapai Rp 2,4 juta.

Namun untuk mendapatkannya ada beberapa persyaratan harus dipenuhi.

Tidak semua pengusaha UMKM akan mendapatkan bantuan ini. Ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi sebelum terdaftar sebagai penerima bantuan dari Kementerian Koperasi dan UKM ( Kemenkop UKM) ini.

Di antaranya bukan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD. Jadi jika anda pegawai pada jabatan tersebut, jangan berani-berani mengajukan BLT UMKM ini.

BLT UMKM Rp 2,4 Juta Maret 2021, Syaratnya Bukan ASN, TNI/Polri Serta Pegawai BUMN/BUMD.
Ilustrasi. (hai.grid.id)

Untuk memastikan sebagai penerima BPUM atau BLT UMKM senilai Rp 1,2 juta, dapat dicek di BRI dan BNI secara online.

Pengecekan secara online dilakukan melalui laman eform.bri.co.id/bpum di BRI, dan banpresbpum.id untuk BNI.

Sementara itu, melalui akun Instagram @Kemenkopukm diinformasikan bahwa penerima BPUM juga dapat melakukan pencairan dan pengecekan dana dengan reservasi secara online lewat BRI.

Penerima dapat melakukan reservation system untuk mendapat kuota antrean agar mempermudah penerima dalam melakukan pencairan dana.

Selain itu, nasabah bisa memilih Unit Kerja Operasional (UKO) atau bank tempat pencairan dan tanggal penyalurannya.

Setelah mendapatkan antrean secara online, penerima tak perlu datang langsung ke bank untuk mengambil antrean.

Berikut cara melakukan Reservation System di BRI, dilansir dari Tribunnews.com dengan judul CEK Penerima BLT UMKM Lewat eform.bri.co.id/bpum, Ini Cara Pencairan BPUM Tanpa Antre.

1. Akses eform.bri.co.id/bpum.

Laman eform BRI(eform.bri.co.id)
Laman eform BRI(eform.bri.co.id) (kompas.com)

2. Jika nasabah memenuhi syarat dan berhak menerima BPUM, maka akan diarahkan ke halaman reservasi.

Jika tidak, maka tidak akan diarahkan ke halaman reservasi.

3. Nasabah melengkapi kolom isian yang tersedia, seperti nomor KTP, menu Provinsi, Kota, Kabupaten, Unit Kerja/Bank Tempat Pencairan, dan Jadwal Antrean.

4. Setelah dilengkapi dan mengisi kode verifikasi, kemudian akan muncul nomor referensi.

Nomor referensi wajib untuk disimpan.

5. Nasabah datang ke Unit Kerja/Bank Tempat Pencairan sesuai jadwal yang telah dipilih.

Jika jadwal terlewat, harus melakukan reservasi ulang dari awal.

Sebagai informasi, penyaluran BLT UMKM tahap 2 tahun 2021 akan dibagi menjadi 3 periode, yakni bulan Juli, Agustus, September 2021.

Baca juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan Sudah Cair, Cukup via Smartphone Melakukan Pengecekan di Bank Himbara

Baca juga: Cairkan BLT UMKM Rp 1,2 Juta Tak Perlu Antre, Reservasi Online Lewat BRI Klik eform.bri.co.id/bpum

Berikut jadwal pencairan BLT UMKM atau BPUM tahap 2 tahun 2021 untuk 3 juta pelaku usaha mikro:

- Sebanyak 1.500.000 Pelaku Usaha Mikro akan menerima BLT UMKM Rp 1,2 juta sampai dengan akhir Juli 2021.

- Sebanyak 1.000.000 Pelaku Usaha Mikro akan menerima BLT UMKM Rp 1,2 juta pada Agustus 2021.

- Sebanyak 500.000 Pelaku Usaha Mikro akan menerima BLT UMKM Rp 1,2 juta pada September 2021.

Panduan Cek Penerima BPUM di BRI

Berikut ini cara pengecekan nama penerima BLT UMKM Rp 1,2 juta:

- Kunjungi laman eform.bri.co.id/bpum.

Laman eform BRI(eform.bri.co.id) (kompas.com)

- Masukkan nomor KTP dan kode verifikasi.

- Kemudian, klik 'Proses Inquiry'.

Nantinya akan ditampilkan keterangan apakah nomor KTP tersebut terdaftar sebagai penerima BPUM atau tidak.

Jika bukan penerima BPUM, maka akan ditampilkan tulisan:

"Nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM."

Panduan Cek Penerima BPUM di BNI:

- Masuk ke laman http://banpresbpum.id.

Tampilan web banpresbpum.id untuk mengecek penerima BLT UMKM 2021. (web banpresbpum.id)

- Isi nomor KTP.

- Kemudian, pilih 'Cari'.

- Selanjutnya akan muncul pemberitahuan Anda termasuk penerima BPUM atau tidak.

Selain bisa dicek secara online, penerima BPUM juga akan diinformasikan melalui SMS oleh bank penyalur.

Setelah menerima SMS, penerima BPUM harus melakukan verifikasi ke bank penyalur yang sudah ditentukan, agar bantuan dapat segera dicairkan.

Berikut Ini Syarat Penerima Bantuan UMKM Program BPUM

- Warga Negara Indonesia;

- Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK);

- Memiliki Usaha Mikro;

- Bukan ASN, TNI/POLRI, serta pegawai BUMN/BUMD;

- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR;

- Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

(Tribunnews.com/Yurika)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved