Selebrita

Syarat Khusus Raul Lemos Sebelum Izinkan Krisdayanti Kolaborasi Aurel dan Atta Halilintar Terungkap

Krisdayanti berkolaborasi dengan Aurel Hermansyah dan Atta Halilintar dapat tanggapan Raul Lemos. Ayah tiri Azriel Hermansyah itu beri syarat khusus.

Editor: Murhan
Instagram/@raullemos06/@attahalilintar
Kolase Raul Lemos, Krisdayanti dan Aurel Hermansyah 

Krisdayanti secara blak-blakan mengaku diberikan izin oleh Raul Lemos untuk memenuhi ajakan Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah dengan satu syarat khusus.

Adapun syarat khusus tersebut adalah Krisdayanti harus melakukan semua persiapan termasuk rekamannya dengan menjaga protokol kesehatan yang ketat.

Baca juga: Isi Perjanjian Pranikah Lesti Kejora dan Rizky Billar Terungkap, Ada Terkait Berbagi PIN ATM

Baca juga: Insiden Betrand Peto Nyaris Ditahan Petugas Imigrasi Diungkit Ruben & Sarwendah, Efek Nama Panggung

Jika tidak melakukan protokol kesehatan yang ketat, maka Raul Lemos dengan tegas melarang sang istri untuk berkolaborasi dengan Aurel Hermansyah.

"Besoknya nggak lama langsung dijawab boleh tapi syaratnya cuma satu, harus protokol kesehatan. Kondisi semuanya harus dijaga," tutur Krisdayanti.

Apa yang menjadi persyaratan dari Raul Lemos itu tampaknya akan dilakukan oleh Krisdayanti dengan senang hati.

Pasalnya, Krisdayanti sendiri merupakan sosok yang begitu menataati peraturan dari pemerintah untuk mengurangi lonjakan Covid-19.

Sebab, sebagaimana diketahui saat ini kondisi pandemi Covid-19 di Indonesia kembali melonjak hingga pemerintah akhirnya memberlakukan kebijakan PPKM untuk menekan peningkatannya yang siginifikan.

Berdasarkan kabar terkini, Aurel Hermansyah dan Krisdayanti dikabarkan telah melakukan sesi pemotretan untuk lagu duet tersebut.

Baca juga: Intip Rumah Sensen si Asisten Raffi Ahmad dan Nagita, Bandingkan Hunian Keluarga Mbak Lala

Baca juga: Kondisi Terkini Anak Angkat Zaskia Sungkar yang Sempat Sakit Bersama Orangtua Irwansyah, Kian Baik

Krisdayanti Dukung PPKM Diperpanjang

Seperti diketahui, pemerintah lagi-lagi memutuskan memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) hingga 16 Agustus 2021.

Keputusan ini berlaku bagi daerah yang menerapkan PPKM level 4.

Keputusan untuk memperpanjang PPKM Level 4 disampaikan oleh Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan, dalam konferensi pers, Senin, 9 Agustus 2021 malam.

"Atas arahan Bapak Presiden Republik Indonesia, maka PPKM Level 4, 3, dan 2, di Jawa-Bali akan diperpanjang sampai tanggal 16 Agustus 2021," kata Luhut, Senin (9/8/2021).

Mengetahui hal itu, sontak pengumuman tersebut menuai pro dan kontra dari masyakarat dan publik figur Tanah Air.

Tak sedikit masyarakat dan publik figure memprotes keputusan dari pemerintah tersebut.

Sumber: TribunStyle.com
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved