PPKM Kalsel
PPKM Diperpanjang, Inilah Ketentuan Perjalanan Udara Lewat Bandara Syamsuddin Noor
Sesuai dengan ketentuan diperpanjangnya pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), pemerintah kembali keluarkan ketentuan penerbangan domesti
Penulis: Siti Bulkis | Editor: Edi Nugroho
Editor: Edi Nugroho
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU - Sesuai dengan ketentuan diperpanjangnya pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), pemerintah kembali keluarkan ketentuan penerbangan domestik maupun internasional.
Relation Manager Angkasa Pura, Ahmad Zulfian Noor menyebut, ketentuan tersebut telah di tuangkan secara resmi dalam surat edaran Kementerian Perhubungan RI Nomor 62 Tahun 2021.
"Dan sudah berlaku sejak 11 Agustus 2021 hingga waktu yang ditentukan kemudian," ujarnya, Minggu (15/8/2021).
Sesuai ketentuan yang telah diberlakukan pelaku perjalanan harus memperhatikan serta memenuhi persyaratan yang diperlukan untuk melakukan perjalanan.
Baca juga: Operasi Yustisi Selama PPKM Level 4, Pol PP Banjarmasin Tindak Ribuan Pelanggar
Baca juga: Wabup Kotabaru Ikuti Rakor Evaluasi PPKM Level IV Secara Virtual
Baca juga: Jadi Dasar Penentuan Level PPKM, Daerah Kini Dituntut Cepat Updating Data Kematian Pasien Covid-19
Baca juga: Tak Terimbas Perpanjangan PPKM, Harga Sembako di Kalsel Stabil
Bagi calon penumpang dengan tujuan dari dan ke Pulau Jawa dan Bali daerah yang PPKM Level 3 dan 4 harus menunjukan kartu vaksin minimal dosis pertama, Reverse Transcription-Polymerase Chain Reaction (RT PCR) 2x24 jam sebelum keberangkatan.
Calon penumpang dengan tujuan antar bandara di luar Pulau Jawa dan Bali Daerah PPKM 1 dan 2 harus menunjukan dan membawa persyaratan RT PCR 2x24 jam dan Rapid Antigen 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Sementara calon penumpang dengan tujuan antar bandara di Pulau Jawa dan Bali juga harus menunjukan dan membawa persyaratan kartu vaksin minimal dosis pertama, RT PCR 2x24 jam sebelum keberangkatan dan kartu vaksin dosis kedua dan Rapid Antigen 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Ditambahkan Zulfian, sertifikat vaksin di kecuali kan bagi pelaku perjalanan dengan kondisi khusus kormobit serta wajib menyertakan surat keterangan dokter dari rumah sakit bahwa tidak atau belum mendapatkan vaksin dengan sebab tersebut.
"Namun tetap memenuhi persyaratan PCR," imbuhnya.
Lebih lanjut terkait vaksin, diketahui Bandar Udara Internasional Syamsudin Noor bekerja sama dengan pihak terkait memberikan fasilitas vaksinasi bagi calon penumpang di bandara.
Lalu bagaimana kelanjutan vaksinasi yang di maksudkan pula untuk membantu calon penumpang, apakah masih berlanjut ?
"Dikarenakan keterbatasan persediaan vaksin yang hendak diberikan, maka untuk sementara belum bisa dilaksanakan," tutupnya. (Banjarmasinpost.co.id/Siti Bulkis)
