Berita Kotabaru

Dapat Remisi Kemerdekaan, 9 Narapidana Lapas Kotabaru Langsung Bebas

Sebanyak 9 narapidana di Lapas Kotabaru menghirup udara bebas setelah mendapatkan remisi kemerdekaan RI

Penulis: Herliansyah | Editor: Hari Widodo
banjarmasinpost.co.id/helriansyah
Suasana saat pemberian remisi 511 narapidana Lapas Kelas II Kotabaru, 9 orang di antaranya langsung bebas, Selasa (17/8/2021). 

BANJARMASINPOST.CO.ID,KOTABARU - Menjadi momentum tahun Kementerian Hukum dan HAM melalui Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kotabaru memberikan remisi atau pengurangan masa tahanan kepada warga binaan. 

Dengan diberikannya remisi, Kalapas Kotabaru Kelas II A Kotabaru, Hidayat pun mengucapkan selamat kepada para narapida.

Menurut Hidayat, narapidana sudah mendapat remisi berdasarkan SK sebanyak 511 orang, selain ada di antara 10 orang yang langsung bebas.

"Tetapi karena ada satu masih menjalani subsider/denda. Tidak dibayar subsidernya jadi hanya 9 yang kembali ke rumah (bebas)," kata Hidayat kepada banjarmasinpost.co.id, Selasa (17/8/2021).

Baca juga: Berkah Kemerdekaan RI, 113 Orang WBP Rutan Marabahan Dapatkan Remisi

Baca juga: Ribuan Narapidana di Kalteng Dapat Remisi Saat HUT Ke-76 RI, Langsung Bebas 26 Orang

Dengan harapan, mereka semua (9) narapidana yang kembali ke rumah. Mampu menikmati kebebasan.

"Dan, karena suasana masih pandemi Covid-19. Mudah-mudahan tetap mawas diri bersama keluarga dan menjaga dari terpaparnya Covid-19," pesan Hidayat. 

Melanjutkan ada persyaratan, mereka harus mendapatkan remisi,.pertama tahun pertama harus enam bulan. 

Selain berkelakuan baik selama berada di Lapas, sehingga bisa diusulkan remisinya. 

(banjarmasinpost.co.id/helriansyah)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved