Rakat Mufakat
Raperda APBD Perubahan 2021 Diusulkan Pemkab ke DPRD Kabupaten HSS
Raperda APBD tahun anggaran 2021 diserahkan Bupati HSS H Achmad Fikry kepada Ketua DPRD saat rapat paripurna di gedung dewan di Kota Kandangan, Kalsel
Penulis: Eka Pertiwi | Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID, KANDANGAN - Bupati Hulu Sungai Selatan (HSS), Drs H Achmad Fikry, menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan Tahun Anggaran 2021.
Raperda APBD tahun anggaran 2021 diserahkan kepada Ketua DPRD Kabupaten HSS, H Akhmad Fahmi, di gedung dewan di Kota Kandangan, Kabupaten HSS, Provinsi Kalimantan Selatan.
Acara di Ruang Rapat Paripurna, Rabu (18/8/2021), ini disaksikan Wakil Bupati HSS Syamsuri Arsyad, para Asisten, para Kepala Bagian, Kepala OPD dan Camat serta para anggota dewan.
Bupati HSSH Achmad Fikry, mengatakan, segala rangkaian proses pembahasan raperda ini merupakan bentuk perhatian dan komitmen pemerintah daerah untuk tetap bersama-sama dengan dewan melaksanakan amanah rakyat dengan sepenuh hati guna mewujudkan tujuan bersama.

"Tujuannya, yakni peningkatan kesejahteraan masyarakat dan kemajuan Kabupaten HSS," ucapnya.
Menurutnya, Perubahan APBD 2021 diperlukan untuk mengakomodasi penyesuaian rencana pendapatan, belanja, serta pembiayaan yang dikondisikan dengan perkembangan penyelenggaraan pemerintah daerah.
Sebagai gambaran, dalam raperda yang diserahkan secara lengkap, memuat tentang rencana perubahan penerimaan, belanja serta pembiayaan tahun 2021.
Di antaranya, pendapatan daerah pada Perubahan APBD 2021 ditargetkan Rp 1,274 triliun. Meningkat sebesar 10,59 persen dibanding APBD murni 2021.

Pendapatan Asli daerah (PAD) pada perubahan APBD 2021 ditargetkan sebesar Rp 202 miliar, meningkat sebesar 15,85 persen dibanding APBD murni 2021. Peningkatan terjadi pada pendapatan BLUD.
Selanjutnya pada dana transfer pada perubahan APBD tahun anggaran 2021 ditargetkan sebesar Rp 1,49 triliun, meningkat sebesar 9,58 persen.
Peningkatan itu terjadi pada anggaran DAK, sesuai PMK No. 17/PMK.07/2021 tanggal 15 Februari 2021, tentang pengelolaan transfer ke daerah dan dana desa tahun anggaran 2021.
Sedangkan target belanja daerah pada perubahan APBD 2021 sebesar Rp 1,577 triliun 1 meningkat sebesar 16,96 persen dibanding APBD murni 2021.

"Belanja daerah ini terdiri dari belanja operasional pada perubahan APBD 2021 ditargetkan sebesar Rp 1,089 triliun atau meningkat sebesar 12,85 persen dibanding dengan APBD murni 2021. Yang mana peningkatan ini terutama disebabkan adanya refokusing anggaran untuk penanganan Covid 19 di HSS," jelasnya. (AOL/*)