BSU 2021

BSU Rp 1 Juta Tahap 2 Cair, Cek Penerima di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id atau bsu.kemnaker.go.id

Mengecek penerima BSU Rp 1 juta ini, bisa melalui bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id atau bsu.kemnaker.go.id atau ke WhatsApp 081380070175.

Tangkap layar bsu.kemnaker.go.id
Tampilan depan bsu.kemnaker.go.id. BSU Rp 1 Juta Tahap 2 Cair, Cek Penerima di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id atau bsu.kemnaker.go.id 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Bantuan Subsidi Upah ( BSU) Tahap 2/2021 mulai dicairkan. Bantuan sebesar Rp 1 juta ditranfer langsung ke rekening Bank Himbara pekerja.

Anda belum mendapatkannya?

Untuk mengetahui apakah anda termasuk penerima bantuan subsidi gaji alias BLT BPJS Ketenagakerjaan, berikut ini cara yang bisa dilakukan.

Mengecek penerima BSU Rp 1 juta ini, bisa melalui bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id atau bsu.kemnaker.go.id atau ke WhatsApp 081380070175.

Seperti diketahui, pemerintah kembali menyalurkan subsidi gaji untuk para pekerja/buruh yang terdampak pandemi Covid-19.

Diketahui, dana bantuan subsidi upah/gaji (BSU) tahap 2 telah disalurkan kepada 1,25 juta pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

Baca juga: BLT BPJS alias BSU Rp 1 Juta Tahap II Mulai Ditransfer, Klik kemnaker.go.id atau WA 081380070175

Baca juga: Puluhan Ribu Gagal Dapat BSU Tahap Pertama, Telisik dan Pelajari Penyebabnya

Sebelumnya, pada penyaluran BSU tahap 1, sebanyak 947.000 pekerja telah menerima bantuan sebesar Rp 1 juta ini.

Asal tahu saja, tidak semua pekerja bisa mendapatkan bantuan subsidi Rp 500.000 per bulan yang disalurkan langsung Rp 1 juta ini.

Ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi pekerja sebelum bisa mendapatkan bantuan ini.

BSU ini diberikan kepada para pekerja/buruh yang terdaftar oleh pihak BPJS ketenagakerjaan dan Kementerian Ketenagakerjaan.

BSU akan langsung disampaikan kepada para penerima melalui rekening calon penerima bantuan dari bank penyalur atau bank HIMBARA (Mandiri, BRI, BNI, BTN).

Bagi penerima BSU yang belum memiiki rekening Bank HIMBARA dan Bank Syariah Indonesia, tetap bisa mendapatkan BSU karena akan dibuatkan rekening baru oleh pihak Kemnaker.

Bagi penerima, bisa langsung cek ke rekening masing-masing untuk mengetahui apabila dana sudah disalurkan.

Berikut ini cara mengecek apakah Anda adalah salah satu penerima bantuan subsidi gaji atau tidak, dilansir dari Tribunnews.com dengan judul KLIK bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id atau bsu.kemnaker.go.id, Cek Penerima Subsidi Gaji Rp 1 Juta.

Tampilan depan bsu.kemnaker.go.id
Tampilan depan bsu.kemnaker.go.id (Tangkap layar bsu.kemnaker.go.id)

Cara Cek BSU di Website Kemnaker:
- Kunjungi website kemnaker.go.id

- Daftar Akun

- Kemudian login ke akun Anda

- Lengkapi Profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan dan tipe lokasi.

- Cek Pemberitahuan

Setelah itu, Anda akan mendapatkan notifikasi

Jika terdaftar, Anda akan mendapatkan notifikasi sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) sesuai dengan tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.

Sementara jika tidak terdaftar, Anda akan mendapatkan notifikasi tidak terdaftar jika tidak memenuhi syarat atau data belum masuk ke tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.

Cara Cek BSU di Laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id

Tampilan laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
Tampilan laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id (bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id)

- Buka laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id;

- Masukkan NIK, nama lengkap dan tanggal lahir;

Jika dinyatakan lolos verifikasi, maka pada laman akan muncul keterangan berikut ini:

"Anda lolos verfikasi dan validasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), untuk verifikasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker.

Proses verfikasi dan validasi dilakukan sesuai dengan Permenaker Nomor 16 tahun 2021."

Bila masih dalam tahapan verifikasi, maka pada laman akan muncul keterangan berikut ini:

"Data Anda sedang dalam proses verifikasi sesuai kriteria Permenaker Nomor 16 tahun 2021."

Pastikan data yang diisikan sesuai dengan data yang dilaporkan kepada BPJAMSOSTEK.

Baca juga: BSU Rp 1 Juta Mulai Dicairkan, Cek Daftar Penerima di bpjsketenagakerjaan.go.id

Baca juga: BSU Rp 1 Juta Langsung Masuk Rekening Bank Himbara Pekerja, Cek Penerima bpjsketenagakerjaan.go.id

Peserta yang sudah memiliki akun SSO/BPJSTKU

- Buka laman sso.bpjsketenagakerjaan.go.id;

- Setelah melakukan login aplikasi pilih menu Bantuan Subsidi Upah.

Cek Melalui Chat WhatsApp

- Chat nomor WhatsApp 081380070175;

- Setelah mendapatkan alternatif respon, pilih "Informasi Penerima BSU 2021";

- Ikuti petunjuk yang tampil.

Layanan Masyarakat 175

a. Hubungi Call Center nomor telepon 175;

b. Email: care@bpjsketenagakerjaan.go.id;

c. Direct Message (DM) sosial media resmi:

- Facebook BPJS Ketenagakerjaan;

- Twitter @BPJSTKinfo.

Mohon untuk tidak mencantumkan data pribadi seperti KTP, Nama dan Tanggal Lahir pada kolom komentar Facebook atau reply Twitter

Syarat Penerima Subsidi Gaji yang Baru

1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan NIK.

2. Calon penerima BSU terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan yang masih aktif dan dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan sampai dengan bulan Juni 2021.

3. Memiliki gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta.

4. Calon penerima BSU adalah pekerja/buruh yang bekerja di wilayah PPKM level 4 dan 3 yang ditetapkan oleh pemerintah.

5. Penerima BSU akan diutamakan diberikan kepada pekerja yang bekerja di sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industry property dan real estate, perdagangan dan jasa, dan dikecualikan pada pekerja di sektor pendidikan dan Kesehatan.

Tahapan Penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU)

1. Verifikasi oleh BPJAMSOSTEK

Verifikasi sesuai kriteria Permenaker RI No. 16 Tahun 2021, yakni:

a. WNI;

b. Kategori Peserta Penerima Upah;

c. Status aktif posisi 30 Juni 2021;

Baca juga: BSU Rp 1 Juta Langsung Masuk Rekening Bank Himbara Pekerja, Cek Penerima bpjsketenagakerjaan.go.id

Baca juga: BSU Rp 1 Juta Langsung Masuk Rekening Bank Himbara Pekerja, Cek Penerima bpjsketenagakerjaan.go.id

d. Upah paling banyak Rp 3,5 juta (jika UMP/UMK > Rp 3,5 juta menggunakan UMP/UMK);

e. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4 (sesuai Inmendagri No. 22/2021 dan no. 23/2021);

f. Sektor Usaha.

2. Validasi Adminstrasi dan pembayaran BSU oleh Kemnaker

a. Data penerima kartu prakerja atau program keluarga harapan (PKH) dan program bantuan profuktif usaha mikro (UMKM);

b. Kelengkapan, kesesuaian format, dan duplikasi data.

3. Proses Pembayaran ke Rekening Prakerja oleh Bank HIMBARA

Bank HIMBARA:

- Bank Mandiri;

- Bank BRI;

- Bank BNI;

- Bank BTN.

(Tribunnews.com/Widya/OktaviaWW/Lanny Latifah)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved