PPKM Kalsel
Ini Ketentuan Lengkap PPKM Level 4 Jilid 3 di Kota Banjarbaru
Pemko Banjarbaru perpanjang Status PPKM Level 4 sampai 6 September 2021, pelaku usaha dan perkantoran diwajibkan mematuhi aturan yang ditetapkan.
Penulis: Khairil Rahim | Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU - Pemerintah Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan, mengikuti aturan Instruksi Menteri Dalam Negeri tentang PPKM Leve4
Diketahui, PPKM Level 4 di Kota Banjarbaru kembali diperpanjang menjadi jilid 3, berlangsung hingga 6 September 2021.
Kepala Dinas Kominfo Banjarbaru, Iwan Hermawan menjelaskan, ada beberapa aturan dari penerapan PPKM Level 4 di Banjarbaru.
Disebutkannya, perkantoran non-esensial 100 persen WFH, esensial 50 persen WFO dan 50 WFH, kritikal maksimal tetap 100 persen WFO wajib menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Untuk sekolah, belajar mengajar dilakukan secara daring atau online. Industri ekspor dan penunjang ekspor dapat beroperasi 100 persen dengan proses ketat. Jika ditemukan klaster, ditutup 5 hari.
Baca juga: PPKM Banjarmasin, Puluhan Pengendara Jalani Rapidtes di Jalan A Yani Km 6 dengan Hasil Negatif
Baca juga: Puluhan Pengendara Jalani Tes Antigen di Pos PPKM Level 4 Kayu Tangi Banjarmasin
Untuk konstruksi, beroperasi 100 persen, dengan syarat menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Pusat perbelanjaan atau mal buka mulai pukul 10.00 sampai 20.00 Wita dengan pembatasan pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas menunjukkan sertifikat vaksin dan dengan prokes ketat.
"Apotek dan toko obat diperkenankan buka 24 jam dengan wajib menggunakan masker menjaga jarak dan menyediakan tempat cuci tangan proses ketat," kata Iwan.
Lalu, PKL toko kelontong, agen atau outlet pangkas rambut, loundry, pedagang asongan dan usaha kecil yang sejenis, diizinkan buka sampai dengan pukul 21.00 Wita dengan prokes ketat.
Sedangkan pasar rakyat yang menjual selain keperluan bahan pokok sehari-hari bisa dibuka dengan kapasitas maksimal 50 persen sampai dengan pukul 15.00 Wita, dengan proses ketat.

Pasar rakyat yang menjual bahan pokok, buka seperti biasa dengan protokol kesehatan ketat sampai pukul 20.00 Wita. Pengunjungnya, sebanyak 50 pesen, wajib terapkan protokol kesehatan dengan ketat.
Kemudian untuk makan minum di restoran kafe, rumah makan, buka sampai 20.00 Wita. Makan di tempat dengan kapasitas 25 persen. jaga jarak atau 2 orang per meja, dengan prokes ketat.
Warung makan, PKL, lapak jajanan dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka, diizinkan buka sampai pukul 20 Wita. Maksimal pengunjung 50 persen, wajib prokes ketat.
Tempat ibadah tidak melaksanakan kegiatan yang diikuti banyak jemaah masyarakat, melakukan ibadah difasilitasi RT lingkungannya, dengan jumlah maksimal 25 persen. Pengurus tempat ibadah bertanggung jawab dan menerapkan protokol kesehatan.
Lalu. fasilitas umum tempat wisata buka dari pukul 10.00 sampai 17.00 Wita, hari Minggu tutup.
Baca juga: UPDATE Covid-19 Kalsel: Tenaga Kesehatan Mulai Divaksin Moderna
Baca juga: Update Covid-19 Banjarbaru: Positif 43 Orang, Meninggal 3
Jegiatan seni budaya olahraga dan sosial kemasyarakatan ditiadakan untuk sementara.
Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan transportasi jarak jauh, pesawat dan kapal laut, harus menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama dan minus 2 untuk pesawat, serta antigen H-1 untuk moda transportasi jarak jauh lainnya.
Transportasi umum atau kendaraan umum angkutan massal, taksi konvensional dan online, kendaraan sewa, diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen. Jam operasional sampai 20.00 Wita dengan protokol kesehatan ketat.
Resepsi pernikahan tetap dilarang, tempat olahraga, lapangan olahraga, tempat senam, tempat fitnes, kolam renang, buka dari 08.00 Wita sampai 17.00 Wita.
Terakhir, tempat usaha jasa hiburan malam, billiar, karaoke, bioskop dan tempat hiburan lainnya, ditutup.

Ketentuan PPKM lanjutan ini ada sedikit perubahan, terutama berkaitan untuk restoran dan kafe yang boleh makan di tempat, dengan kebijakan satu meja dua kursi. "Dan juga boleh melayani sampai pukul 20.00," kata dia.
Lalu, tempat olah raga boleh buka dari 08.00 sampai 17.00. Tidak hanya itu, mal juga boleh buka dari 10.00 sampai 20.00 dengan prokes ketat dan masuk dengan kartu vaksin.
Perubahan lain, tempat wisata sudah boleh buka dari 10.00 sampai 17.00 Wita.
(Banjarmasinpost.co.id/Khairil Rahim)