Wabah Corona
Daftar Daerah Turun PPKM Level 4 ke Level 3, Begini Pelonggaran Diberikan Pemerintah
Presiden Joko Widodo telah menetapkan perpanjangan PPKM hingga 30 Agustus 2021.Beberapa daerah mengalami penurunan level dari 4 ke level 3
BANJARMASINPOST.CO.ID - Presiden Joko Widodo telah menetapkan perpanjangan PPKM hingga 30 Agustus 2021.
Perpanjangan PPKM dilakukan seiring penurunan kasus Covid-19 terus melandai.
Beberapa daerah mengalami penurunan level dari 4 ke level 3 dan pelonggaran juga diberikan untuk daerah PPKM level 3.
Perpanjangan PPKM Jawa-Bali ini diatur melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 35 Tahun 2021.
Baca juga: PPKM Banjarmasin, 1 Pengendara Positif Setelah Tes Antigen di Pos Kayutangi
Baca juga: PPKM Batola Turun Level, Bupati Hj Noormiliyani Imbau Tak Ada Euforia
Dalam pelaksanaan PPKM dari 24-30 Agustus 2021 ini, terdapat perubahan status di sejumlah daerah.
Terdapat beberapa daerah yang sebelumnya masuk dalam level 4, kini turun menjadi level 3. Daerah mana saja itu?

Dilansir kompas.com, Menurut data Inmendagri Nomor 35 Tahun 2021 dan Inmendagri Nomor 34 Tahun 2021, berikut daerah-daerah yang turun status atau level, dari level 4 ke level 3:
DKI Jakarta
Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu
Kota Administrasi Jakarta Barat
Kota Administrasi Jakarta Timur
Kota Administrasi Jakarta Selatan
Kota Administrasi Jakarta Utara
Kota Administrasi Jakarta Pusat
Baca juga: Ini Ketentuan Lengkap PPKM Level 4 Jilid 3 di Kota Banjarbaru