Kriminalitas Batola

Narkoba Kalsel, Dua Paket Sabu Antarkan Warga Alalak Mendekam di Sel Polres Batola

AR (27) didapati membawa dua paket kristal sabu dengan berat kotor 0.49 gram diamankan Satresnarkoba Polres Barito Kuala

Penulis: Muhammad Tabri | Editor: Eka Dinayanti
Humas Polres Batola
AR (27), pelaku atas kepemilikan paket sabu yang diamankan Satresnarkoba Polres Batola di kompek Persada Permai, Kecamatan Alalak. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, MARABAHAN - Satresnarkoba Polres Barito Kuala amankan warga kedapatan miliki paket sabu di kompleks Persada Permai jalur 14, Desa Semangat Dalam Kecamatan Alalak. Senin (23/8/2021).

Pelaku AR (27), merupakan warga setempat diamankan pihak kepolisian karena didapati membawa dua paket kristal sabu dengan berat kotor 0.49 gram yang dibungkus plastik klip, Senin tanggal 23 Agustus 2021 sekitar pukul 18.00 Wita, saat Personel Satresnarkoba melaksanakan penyelidikan wilkum Kec. Alalak.

Baca juga: PPKM Batola Turun Level, Bupati Hj Noormiliyani Imbau Tak Ada Euforia

Baca juga: Mobil Tahanan Terbalik di Batola, Begini Kondisi Tahanan Pasca Insiden

Disampaikan Kapolres Barito Kuala AKBP Lalu Mohammad Syahir Arif melalui Kasatnarkoba AKP Juwarto, pelaku diamankan saat anggotanya melalukan giat di kawasan Kecamatan Alalak.

"Saat ini pelaku bersama barang bukti, alat transportasi dan handphone yang ia gunakan kami amankan di Polres Barito Kuala," terang Juwarto, Rabu (25/8/2021).

Ia juga menambahkan, pelaku dijerat perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.

(Banjarmasinpost.co.id/MuhammadTabri)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved