Vaksin Covid 19
Bakal Ada Vaksin Covid-19 Dosis Ketiga Berbayar, Menkes: Harganya Berkisar Rp 100 Ribu Per Dosis
Berbeda dengan vaksin covid-19 dosis 1 dan 2, vaksin dosis ketiga atau vaksin booster ini rencananya dengan skema vaksin berbayar.
BANJARASMINPOST.CO.ID, JAKARTA - Program vaksinasi covid-19 terus dikebut pemerintah. Kini muncul wacana vaksin covid-19 dosis ketiga alias booster.
Masyarakat umum bisa mendaptkan vaksin booster ini dengan membayar harga yang nantinya ditetapkan.
Sebab berbeda dengan vaksin covid-19 dosis 1 dan 2, untuk vaksin untuk menekan virus corona ini akan dilakukan dengan skema berbayar.
Wacana soal vaksin booster berbayar ini diungkap Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin.
Baca juga: BREAKING NEWS: Covid-19 Indonesia Hari Ini Tambah 12.618 Kasus Positif, Sebanyak 599 Orang Meninggal
Baca juga: Dosis Pertama Vaksin Sinovac di Banjarmasin Kembali Digeber
Menurut Menkes, vaksinasi dosis ketiga atau booster ini dapat dilakukan apabila program vaksinasi nasional selesai sesuai target pada Januari 2021.
Vaksinasi dosis ketiga ini rencananya menggunakan metode berbayar. Pemerintah kemungkinan hanya akan menanggung biaya untun penerima bantuan iuran ( PBI).
Hal ini ditegaskan Menkes telah didiskusikan dengan Presiden Joko Widodo ( Jokowi).
"Sudah diputuskan oleh beliau, bahwa ke depan kemungkinan yang dibayari negara hanya Penerima Bantuan Iuran (PBI) saja," kata Budi dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR, Rabu (25/8/2021), dikutip dari Kontan.co.id.
Budi mengatakan, pembiayaan vaksin booster dapat menggunakan skema mandiri atau melalui BPJS. Harga suntikan booster, kata Budi, berkisar Rp 100.000 per dosis.
Ia mengatakan, pemerintah hanya akan menanggung biaya vaksin dosis ketiga bagi masyarakat tidak mampu.

Hal itu diberikan kepada Penerima Bantuan Iuran (PBI) pada program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Di samping itu, Budi menegaskan, sampai saat ini, tenaga kesehatan menjadi satu-satunya kelompok yang diizinkan mendapatkan booster vaksin mengingat mereka berhadapan langsung dengan pasien Covid-19.
"Sampai hari ini sudah cukup cepat, dalam 2 minggu terakhir mengenai suntikkan untuk para nakes, sudah kurang lebih 34% SDM kesehatan atau mungkin hampir 450.000 yang sudah disuntikkan," ujarnya.
Lebih lanjut, Budi juga mengatakan, nakes dapat memilih menggunakan jenis vaksin yang sama dalam vaksinasi dosis ketiga, bila tidak nyaman dengan vaksin Moderna yang digunakan sebagai booster.
Cara Cek Sertifikat Vaksin Covid-19.
Vaksinasi covid-19 terus dikebut. Pemerintah bahkan mewajibkan masyarakat menunjukkan sertifikat vaksin covid-19 saat berurusan atau perlu ke tempat publik.
Bagi anda yang telah mendapatkan vaksinasi covid-19, hanya perlu masuk ke aplikasi PeduliLindungi atau website pedulilindungi.id.
Nantinya, sertifikat vaksin Covid-19 ini dapat Anda simpan di ponsel maupun di komputer atau laptop.
Akan tetapi, Pemerintah mengimbau masyarakat untuk tidak mencetak sertifikat vaksin Covid-19 baik yang pertama maupun kedua.
Sebab, di dalam sertifikat vaksin Covid-19 tersebut berisikan informasi data diri penting dan bisa disalahgunakan oleh oknum tidak bertanggung jawab.
Jika dibutuhkan, masyarakat cukup menunjukkan kartu vaksin tersebut melalui aplikasi di ponsel, seperti dilansir Tribunnews.com dengan judul Cara Cek Sertifikat Vaksin Covid-19 di PeduliLindungi atau pedulilindungi.id, Tak Perlu Dicetak!

Dikutip dari covid19.go.id, data diri yang berada dalam sertifikat vaksin Covid-19 tersebut, antara lain:
- Nama lengkap yang dicantumkan pada sertifikat.
- Nomor Induk Kependudukan (NIK).
- Tanggal lahir.
- Kode batang (barcode).
- ID.
- Tanggal vaksin diberikan.
- Informasi vaksinasi dosis ke berapa.
- Merek vaksin yang diperlukan.
- Nomor batch vaksin.
- Pernyataan kesesuaian dengan peraturan Menteri Kesehatan Indonesia.
Mencetak sertifikat vaksin menggunakan jasa cetak juga berisiko kebocoran data pribadi.
Bisa saja penyedia jasa menyalahgunakan data Anda untuk dipakai pada berbagai hal negatif, seperti mengakses pinjaman online hingga berbagai tindak kriminal lainnya.
Maka dari itu, sertifikat vaksin Covid-19 cukup Anda simpan melalui ponsel maupun komputer atau laptop.
(Tribunnews.com/ Farrah Putri/kontan.co.id)