Wabah Corona di Kalsel
Langgar Protokol Kesehatan, Tujuh Warga Asal Desa Hatungun Tapin Dapat Teguran Petugas
Babinsa Koramil-04/Binuang, Sertu Tukijo mengatakan operasi yustisi dalam rangka Penerapan Perbup terkait pencegahan Covid-19 di Kabupaten Tapin.
Penulis: Stanislaus Sene | Editor: Eka Dinayanti
BANJARMASINPOST.CO.ID, RANTAU - Tujuh warga asal Desa Hatungun, Kecamatan Hatungun, Kabupaten Tapin ditegur petugas gabungan kedapatan melanggar protokol kesehatan.
Ketujuh warga tersebut ditegur karena kedapatan melanggar protokol kesehatan dalam operasi yustisi penerapan peraturan Bupati Tapin (Perbup) Nomor 40 Perubahan dari Perbup Nomor 20 Tahun 2020 di Kabupaten Tapin.
Babinsa Koramil-04/Binuang, Sertu Tukijo mengatakan operasi dalam rangka Penerapan Perbup terkait pencegahan Covid-19 di Kabupaten Tapin.
"Adapun instansi yang terlibat dalam operasi ini yakni lima personel dari Polsek Hatungun, empat orang personel Koramil Binuang," jelasnya, Sabtu (28/8/2021).
Baca juga: Vaksinasi Covid-19 Tahap Pertama untuk Masyarakat Digelar di Desa Hiyung Tapin
Baca juga: Warga Kelurahan Rangda Malingkung Tapin Gelar Ritual Tolak Bala
Sertu Tukijo mengatakan sasaran dalam operasi ini masyarakat pinggiran kota tepatnya di Desa Hatungun, Kecamatan, Kabupaten Tapin.
"Adapun bentuk sanksi kepada masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan Covid-19 yakni teguran lisan kepada tujuh orang," jelasnya.
Ia berharap dengan ditegurnya warga yang melanggar Prokes ini dapat menjadi pelajaran bagi warga lain untuk patuh terhadap protokol kesehatan.
"Virus Corona masih ada, masyarakat harus lebih aktif menjaga protokol kesehatan," jelasnya.
(Banjarmasinpost.co.id/Stanislaus sene)