PPKM Kalsel

Satpol PP Tala Sebut Larangan Resepsi Telah Digaungkan ke Seluruh Wilayah, Begini Respons Warga

Satpol PP dan Damkar Tala menegaskan peniadaan resepsi telah diatur dalam Inbub nomor 8 tahun 2021 dan disosialisasian ke seluruh wilayah

Penulis: BL Roynalendra N | Editor: Eka Dinayanti
SATPOL PP DAN DAMKAR TALA
Petugas penyedia jasa penyewaan tenda dan tuan rumah membongkar tenda resepsi perkawinan, dua hari lalu. Ini setelah dijelaskan pihak Satpol PP selama PPKM Level 4 berlangsung resepsi tidak diperkenankan 

BANJARMASINPOST.CO.ID, PELAIHARI - Seluruh elemen masyarakat di Kabupaten Tanahlaut (Tala), Kalimantan Selatan (Kalsel), diingatkan agar tidak menggelar pesta atau resepsi hajatan.

Ini mengingat saat ini Tala masih dalam suasana pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 4.

Kepala Satpol PP dan Damkar Tala H Muh Kusry menegaskan peniadaan resepsi (pesta hajatan) telah diatur dalam Inbub nomor 8 tahun 2021.

Instruksi tersebut juga telah disosialisasian ke seluruh wilayah di daerah ini.

"(Inbub) itu sudah diinfokan ke camat dan camat menyampaikan ke para kades," ucapnya kepada banjarmasinpost.co.id, Minggu (29/8/2021).

Baca juga: PPKM di Tala, Pelancong Masih Berdatangan Meski Semua Wisata Ditutup, Begini Langkah Satgas

Baca juga: Pasien Balita di Fasyansus Covid-19 Tala Kembali Bertambah, Pelaihari Masih Paling Rawan

Ia mengatakan pada weekend (Minggu) pekan ini sepengetahuan pihaknya tidak ada resepsi perkawinan di Tala.

"Kalau pada hari Minggu 5 September nanti kami belum ada info. Tapi mungkin tidak ada karena sebagian warga menilai pada bulan Muharram kurang tepat untuk menggelar resepsi perkawinan maupun khitanan," tandasnya.

Dikatakannya, PPKM Level 4 di Kabupaten Tanahlaut diperpanjang hingga 6 September 2021.

Bupati pun telah membentuk Tim Pembatasan Kegiatan Masyarakat Sosial, salah satunya pembatasan dalam kegiatan resepsi pernikahan.

"Selama masih berlakunya perpanjagan PPKM hingga 6 September 2021 tidak ada Kegiatan acara resepsi di seluruh Kabupaten Tanahlaut," tegas Kusry.

Dua hari lalu, Kusry bersama jajarannya melakukan razia di sejumlah wilayah yang ditengarai akan melaksanakan acara resepsi.

Ada dua tempat warga yang didatangi, apalagi telah berdiri tenda untuk acara resepsi perkawinan.

Melalui penjelasan secara persuasif, akhirnya tenda tersebut dibongkar yakni di Desa Bumi Jaya RT 2 dan di Jalan Kakak Tua di Kompleks Gagas Permai, Pelaihari.

Baca juga: Besok, 869 Sekolah di Banjar Kalsel Penuhi Syarat PTM Terbatas

Kusry menerangkan awalnya tuan rumah memang keberatan.

Tapi setelah diberi penjelasan akhirnya bisa memahami.

Pihak tuan rumah bersama penyedia jawa penyewaan tenda kemudian membongkar tenda beserta arnomen lainnya.

"Itu kemarin kami minta jangan ada resepsi. Kalau akad nikahnya memang masih dilaksanakan di rumah," pungkas Kusry.

Sejumlah warga Tala mendukung langkah Satpol PP tersebut karena telah menjadi bagian dari penerapan PPKM Level 4.

"Tujuannya kan baik supaya tidak ada kerumunan, mencegah risiko penulaan covid-19," ucap Yadi, warga Pabahanan.

Senada diutarakan Salihin.

"Kalau menurut saya, kita memang harus manut pada pemerintah. Kalau memang selama PPKM tidak boleh ada resepsi, ya ditaati saja. Tak kalah penting, ketentuan itu harus konsisten diterapkan," sebutnya.

(banjarmasinpost.co.id/roy)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved