Berita Banjarmasin
Penuhi Undangan Direskrimum Polda Kalsel, Kepala BPN Banjarmasin Ditanya 10 Pertanyaan
Kepala BPN Banjarmasin, Fredy Martin memenuhi undangan Ditreskrimum Polda Kalsel. Pada kesempatan itu, ia mendapat 10 pertanyaan dari petugas
Penulis: Achmad Maudhody | Editor: Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Sejumlah unsur Badan Pertanahan Nasional (BPN) Banjarmasin termasuk Kepala Kantornya, Fredy Martin memenuhi undangan dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalsel, Senin (30/8/2021).
Tiba sekitar pukul 11.30 Wita, Fredy yang didampingi Koordinator Penanganan Sengketa, Konflik dan Perkara Pertanahan BPN Banjarmasin, Erwin Norviansyah langsung masuk ke dalam Kantor Ditreskrimum Polda Kalsel.
Ditemui usai keluar dari Kantor Ditreskrimum Polda Kalsel kurang lebih pukul 18.00 Wita, Erwin membenarkan bahwa Ia dan Kepala BPN Banjarmasin diundang untuk memberikan keterangan terkait laporan seorang warga yang kini tengah ditangani Ditreskrimum Polda Kalsel.
"Yang diundang termasuk Kepala Kantor, tadi beliau sudah memberikan keterangan dan kami lanjutkan. Kurang lebih ada sepuluh pertanyaan," kata Erwin.
Baca juga: 150 Pemilik Lahan Jalan Bandara Belum Terima Ganti Rugi, Begini Penjelasan BPN Banjarbaru
Baca juga: Video Berada di Atas Konsesi Batubara, HSS-Tapin Akhiri Sengketa Tapal Batas Wilayah Ini
Erwin mengatakan, pihaknya sudah menyampaikan segala hal tak hanya keterangan tapi juga data-data terkait yang diperlukan oleh pihak Kepolisian.
Sebelumnya pada Rabu (25/8/2021), Jailani warga Kelurahan Basirih Selatan, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin didampingi kuasa hukumnya melaporkan Kepala Kantor BPN Banjarmasin ke Ditreskrimum Polda Kalsel.
Jailani membuat laporan bernomor register LP/B/319/VIII/2021/SPKT/POLDA KALIMANTAN SELATAN tersebut karena mengaku dirugikan akibat Kantor BPN Banjarmasin yang menurutnya tidak melaksanakan perintah Undang-Undang.
Kuasa hukum Jailani, Hasby Ansyari sempat membeberkan, laporan tersebut didasari tindakan BPN Banjarmasin yang tak juga melaksanakan perintah pengadilan berketetapan hukum untuk mengembalikan sertifikat tanah milik kliennya.
Padahal kata dia, kliennya berdasarkan putusan Mahkamah Agung yaitu PK Mahkamah Agung (MA) RI Nomor 199 yang diputus tanggal 9 April Tahun 2020 telah memenangkan sengketa lahan dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 17 Tahun 1969.
Dimana lahan tersebut diketahui berlokasi di Jalan Gubernur Soebarjo, Kota Banjarmasin dengan luas 36 ribu meter persegi.
Putusan tersebut menurut Ansyari sebenarnya sudah ditindaklanjuti oleh Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin pada 24 Nopember Tahun 2020.
"PN Banjarmasin sudah melakukan eksekusi sesuai amar putusan MA. Adapun amar putusannya yaitu pertama mengabulkan permohonan dari pemohon eksekusi. Kedua memerintahkan Panitera PN Banjarmasin melakukan eksekusi berupa pengembalian terhadap SHM. No.17/1969 yang saat ini berada di Kantor Pertanahan Banjarmasin," terangnya.
Baca juga: Sidang Sengketa Lahan Wisata Pagat HST, Penggugat Belum Memberikan Bukti Sah
Namun hingga penghujung Bulan Agustus Tahun 2021, BPN Banjarmasin kata Ansyari belum juga mengembalikan SHM yang merupakan hak milik kliennya.
"Karena hingga saat ini Kantor Pertanahan Banjarmasin tidak melaksanakan keputusan Pengadilan Negeri Banjarmasin yang dikuatkan oleh putusan Mahkamah Agung RI, ini sudah termasuk perbuatan melawan hukum atau Undang-Undang. Kami sudah laporkan ke Polda Kalsel," terang Ansyari.
(banjarmasinpost.co.id/achmad maudhody)
