Bantuan Sosial

DAFTAR 7 Bansos yang Cair September 2021, Mulai dari Subsidi Listrik Sampai Subsidi Gaji

7 Bansos di September 2021. Mulai Program Keluarga Harapan (PKH), Subsidi listrik, Subsidi Gaji alias Bantuan Subsidi Upah ( BSU) 202 dan lainnya.

Tayang:
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Seorang ibu menerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) sebesar Rp 300.000 dari petugas di Kantor Pos Besar Bandung, Jalan Asia Afrika, Kota Bandung, Jumat (8/5/2020). DAFTAR 7 Bansos yang Cair September 2021, Mulai dari Subsidi Listrik Sampai Subsidi Gaji 

BANJAMASINPOST.CO.ID - Memasuki bulan September 2021, pemerintah masih akan mengucurkan sejumlah program bantuan sosial untuk masyarakat. Setidaknya ada enam macam bansos yang akan disalurkan bulan ini.

Diketahui, untuk membantu masyarakat yang terdampak pandemi covid-19, pemerintah memberikan sejumlah program Bansos.

Mulai dari Bantuan Program Keluarga Harapan (PKH), Subsidi listrik, Subsidi Gaji alias Bantuan Subsidi Upah ( BSU) 2021, kuota internet gratis dan lainnya.

Bansos tersebut di antaranya dianggarkan melalui program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang nilainya meningkat dari Rp 699 triliun ke kisaran Rp 744 triliun.

Baca juga: Daftar Bantuan Sosial Cair di September 2021, Subsidi Listrik dan BSU Termasuk di Dalamnya

Baca juga: BLT UMKM Rp 1,2 Juta untuk Tambahan Modal Sudah Cair, Cek di eform.bri.co.id atau banpresbpum.id

Bantuan tersebut diberikan melalui kementerian terkait, seperti Kementerian Sosial, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek), dan sebagainya.

Berikut ini daftar tujuh bantuan yang disalurkan pemerintah pada September 2021, dilansir kompas.com.

1. Bantuan Program Keluarga Harapan (PKH)

Seperti dilansir dari Kompas.com, 19 Juli 2021, dalam rapat terbatas mengenai evaluasi PPKM Darurat yang diselenggarakan di Istana Merdeka 18 Juli 2021, Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan bahwa program PKH masih berlangsung hingga Desember 2021.

Adapun sasaran dan besaran dana bantuan PKH yang diberikan:

ibu hamil: Rp 3 juta/tahun (Rp 750.000/triwulan)
balita: Rp 3 juta/tahun (Rp 750.000/triwulan)
siswa SD: Rp 900.000/tahun (Rp 125.000/triwulan)
siswa SMP: Rp 1,5 juta/tahun (Rp 75.000/triwulan)
siswa SMA: Rp 2 juta/tahun (Rp 500.000/triwulan)
disabilitas: Rp 2,4 juta/tahun (Rp 600.000/triwulan)
lansia: Rp 2,4 juta/tahun (Rp 600.000/triwulan).

Total sasaran program ini adalah 10 juta keluarga. Karena rata-rata anggota keluarga 4 orang, sehingga total penerima 40 juta orang. Total anggaran untuk program ini adalah Rp 28,31 triliun.

2. Bantuan Kartu Sembako

Diketahui program Kartu Sembako juga masih akan berjalan bulan September ini. Hal itu disampaikan dalam kesempatan yang sama oleh Sri Mulyani.

Setiap keluarga mendapatkan bantuan sebesar Rp 200.000 per bulan dari Januari hingga Desember 2021.

"Pemerintah memberikan kartu sembako kepada 18,8 juta keluarga. Di mana yang 10 juta adalah keluarga PKH tadi," kata Sri Mulyani.

Program Kartu Sembako, dulu Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), adalah program bantuan sosial yang disalurkan pemerintah kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) melalui uang elektronik setiap bulan.
Program Kartu Sembako, dulu Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), adalah program bantuan sosial yang disalurkan pemerintah kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) melalui uang elektronik setiap bulan. (antarafoto/rahmad)

3. Bantuan Subsidi listrik PLN

Pemerintah kembali memperpanjang subsidi listrik hingga Desember 2021 mendatang.

Melansir Kompas.com, Selasa (31/8/2021), perpanjangan pemberian bantuan tersebut disampaikan oleh Kementerian ESDM. Alasannya karena PPKM masih diberlakukan di Jawa-Bali.

Stimulus listrik adalah program pemberian diskon tarif listrik pelanggan rumah tangga, bisnis, dan industri sebagai bagian rangsangan ekonomi akibat pandemi Covid-19.

Berikut ini 2 cara untuk mendapatkan subsidi listrik yakni melalui website dan aplikasi PLN Mobile, yakni:

a. Melalui website portal.pln.co.id

Buka situs www.portal.pln.co.id
Pilih menu Stimulus Covid-19 (Token Gratis/Diskon)
Masukkan ID Pelanggan atau nomor KTP, nama lengkap, alamat dan kode captcha atau Nomor Meter
Kemudian Token Gratis akan ditampilkan di layar
Pelanggan bisa memasukkan Token Gratis tersebut ke meteran yang sesuai dengan ID Pelanggan.

b. Melalui aplikasi PLN Mobile

Buka aplikasi PLN Mobile yang dapat diunduh di PlayStore atau AppStore
Klik "PLN Peduli Covid-19" pada bagian Info & Promo
Masukkan ID Pelanggan/Nomor Meter
Token gratis akan muncul
Pelanggan bisa memasukkan Token Gratis tersebut ke meteran yang sesuai dengan ID Pelanggan
Jika pelanggan termasuk dalam kategori penerima diskon listrik, maka akan muncul keterangan besaran diskon yang diberikan.

Baca juga: Cara Mendapatkan Subsidi Listrik September 2021, Cukup Klik via Handphone

Baca juga: Daftar Bantuan Sosial Cair di September 2021, Subsidi Listrik dan BSU Termasuk di Dalamnya

4. Bantuan kuota internet gratis

Mengutip Kompas.com, 5 Agustus 2021, Mendikbud Ristek Nadiem Makarim mengatakan, bantuan kuota internet ini akan disalurkan secara berkala setiap bulannya pada tanggal 11-15.

Dimulai dari 11-15 September, 11-15 Oktober, lalu 11-15 November 2021. Kuota bantuan internet berlaku selama 30 hari sejak diterima.

Bantuan kuota internet diberikan guna mendukung kegiatan pembelajaran jarak jauh (PJJ) kepada 26,8 juta siswa dan tenaga pengajar dari berbagai jenjang pendidikan.

Berikut ini rincian besaran kuota internet yang diterima:

Siswa PAUD akan menerima bantuan kuota internet sebesar 7 GB per bulan.
Siswa SD, SMP, dan SMA akan memperoleh bantuan kuota internet sebesar 10 GB.
Pendidik PAUD dan jenjang pendidikan SD hingga SMA akan mendapatkan kuota bantuan internet sebesar 12 GB per bulan.
Khusus untuk mahasiswa dan dosen bakal menerima bantuan kuota internet sebesar 15 GB per bulan.

5. Bantuan Subsidi Upah ( BSU) alias Subsidi Gaji

BSU Tahap 1-3 telah disalurkan, kini masyarakat menunggu tahap 4. Penerima bantuan adalah para pekerja/buruh yang terdampak pandemi corona. Bantuan pemerintah itu ditransfer melalui rekening.

Bantuan itu sebenarnya adalah subsidi gaji/upah sebesar Rp 500.000 untuk dua bulan yang dibayarkan sekaligus, sehingga penerima bantuan mendapat Rp 1 juta.

Diberitakan Kompas.com, Selasa (31/8/2021), pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) kembali menyalurkan subsidi gaji tahap 4 kepada 1,8 juta calon penerima.

Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi menjelaskan pihaknya telah menerima data calon penerima bantuan subsidi gaji tahap 4 pada 25 Agustus 2021.

Adapun syarat penerima BSU tahun ini adalah:

Warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan.
Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2021.
Mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan (atau sesuai UMK).
Bekerja di wilayah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 3 (tiga) dan level 4 (empat) yang ditetapkan oleh pemerintah.
Diutamakan yang bekerja pada sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan, sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.

Akan tetapi para pekerja yang sudah menerima adalah para pemilik rekening Himbara. Bagi yang tidak memiliki rekening tersebut belum menerima bantuan, seperti dijelaskan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah.

"Ini yang sudah bisa ditransfer adalah mereka yang banknya Bank Himbara. Berikutnya akan dibukakan untuk teman-teman pekerja yang belum memiliki rekening Himbara," ujar dia, dikutip dari laman resmi Sekretariat Kabinet pada Senin (30/8/2021).

Ilustrasi
Ilustrasi (Net)

Lanjutnya, pekerja/buruh yang telah memenuhi persyaratan dan belum memiliki rekening Bank Himbara akan dibukakan rekening baru secara kolektif.

6. Kartu Pra Kerja

Program Kartu Prakerja yang dimulai sejak tahun lalu masih dilanjutkan hingga kini. Dalam rapat terbatas disebutkan Sri Mulyani bahwa program tersebut akan dibuka lagi untuk 2,8 juta peserta.

"Kami akan tambahkan Rp 10 triliun lagi, sehingga program prakerja bisa menambah jumlah peserta dengan tambahan 2,8 juta peserta," ujar Sri Mulyani.

Di semester kedua 2021 yang sudah dibuka adalah gelombang 18 dan gelombang 19. Masing-masing kuotanya 800.000 orang. Pendaftaran Prakerja gelombang 19 telah ditutup pada 29 Agustus 2021.

Sehingga total kuota yang masih tersisa adalah 1.200.000 orang. Pendaftaran Prakerja biasanya dibuka setiap minggunya.

Kini masyarakat masih menantikan pembukaan Prakerja Gelombang 20 yang kemungkinan akan dibuka pekan ini.

7. Bantuan BPUM UMKM atau BLT UMKM

Diketahui, pemerintah memberikan bantuan bagi pelaku UMKM melalui program Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM).

Dana bantuan yang diberikan yakni senilai Rp 1,2 juta.

Untuk memastikan Anda sebagai penerima BLT UMKM dapat dicek secara online di BRI dan BNI.

Tak hanya itu, calon penerima BPUM juga dapat melakukan pencairan dan pengecekan dana dengan reservasi secara online lewat BRI di eform.bri.co.id/bpum.

Dengan begitu, penerima tidak perlu antre di bank untuk mengambil antrean.

Penerima hanya perlu melakukan reservation system untuk mendapat kuota antrean agar mempermudah penerima dalam melakukan pencairan dana.

Kemudian, nasabah bisa memilih Unit Kerja Operasional (UKO) atau bank tempat pencairan dan tanggal penyalurannya.

Berikut cara melakukan Reservation System di BRI, dikutip dari Instagram @Kemenkopukm dilansir Tribunnews.com dengan judul Cek Penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta via eform.bri.co.id/bpum, Ini Panduan Cairkan Dananya Tanpa Antre:

1. Akses eform.bri.co.id/bpum.

2. Jika nasabah memenuhi syarat dan berhak menerima BPUM, maka akan diarahkan ke halaman reservasi.

Jika tidak, maka tidak akan diarahkan ke halaman reservasi.

3. Nasabah melengkapi kolom isian yang tersedia, seperti nomor KTP, menu Provinsi, Kota, Kabupaten, Unit Kerja/Bank Tempat Pencairan, dan Jadwal Antrean.

4. Setelah dilengkapi dan mengisi kode verifikasi, kemudian akan muncul nomor referensi.

Nomor referensi wajib untuk disimpan.

5. Nasabah datang ke Unit Kerja/Bank Tempat Pencairan sesuai jadwal yang telah dipilih.

Jika jadwal terlewat, harus melakukan reservasi ulang dari awal.

Panduan Cek Penerima BPUM di BRI

Berikut ini cara pengecekan nama penerima BLT UMKM Rp 1,2 juta:

- Kunjungi laman eform.bri.co.id/bpum.

- Masukkan nomor KTP dan kode verifikasi.

- Kemudian, klik 'Proses Inquiry'.

Nantinya akan ditampilkan keterangan apakah nomor KTP tersebut terdaftar sebagai penerima BPUM atau tidak.

Jika bukan penerima BPUM, maka akan ditampilkan tulisan:

"Nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM."

Panduan Cek Penerima BPUM di BNI:

- Masuk ke laman http://banpresbpum.id.

- Isi nomor KTP.

- Kemudian, pilih 'Cari'.

- Selanjutnya akan muncul pemberitahuan Anda termasuk penerima BPUM atau tidak.

Laman eform BRI(eform.bri.co.id)
Laman eform BRI(eform.bri.co.id) (kompas.com)

Selain bisa dicek secara online, penerima BPUM juga akan diinformasikan melalui SMS oleh bank penyalur.

Setelah menerima SMS, penerima BPUM harus melakukan verifikasi ke bank penyalur yang sudah ditentukan, agar bantuan dapat segera dicairkan.

Sebagi informasi, penyaluran BLT UMKM tahap 2 tahun 2021 akan dibagi menjadi 3 periode, yakni bulan Juli, Agustus, September 2021.

Berikut jadwal pencairan BLT UMKM atau BPUM tahap 2 tahun 2021 untuk 3 juta pelaku usaha mikro:

- Sebanyak 1.500.000 Pelaku Usaha Mikro akan menerima BLT UMKM Rp 1,2 juta sampai dengan akhir Juli 2021.

- Sebanyak 1.000.000 Pelaku Usaha Mikro akan menerima BLT UMKM Rp 1,2 juta pada Agustus 2021.

- Sebanyak 500.000 Pelaku Usaha Mikro akan menerima BLT UMKM Rp 1,2 juta pada September 2021.

Syarat Penerima Bantuan UMKM Program BPUM

- Warga Negara Indonesia;

- Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK);

- Memiliki Usaha Mikro;

- Bukan ASN, TNI/POLRI, serta pegawai BUMN/BUMD;

- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR;

- Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

(Kompas.com/Tribunnews.com/Yurika)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved