PPKM Diperpanjang

Syarat Naik Pesawat di Jawa dan Bali Tak Perlu Tes PCR, Asal Ini Syaratnya

Syarat naik pesawat di wilayah Jawa dan Bali kini tak perlu tes PCR. Namun ada syarat yang mengiringinya.

KOMPAS.com/Andri Donnal Putera
Suasana Terminal 2F Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. Syarat Naik Pesawat di Jawa dan Bali Tak Perlu Tes PCR, Asal Ini Syaratnya 

Presiden mengatakan tingkat positivity rate menurun dalam sepekan terakhir.

Ia menambahkan, tingkat keterisian tempat tidur RS Covid-19 juga menurun dalam sepekan terakhir.

Baca juga: PPKM di Kapuas, Turun ke Level III, Penyekatan dalam Kota pun Akan Berakhir

Baca juga: PPKM Jawa dan Bali Diperpanjang, Jokowi : Terjadi Tren Perbaikan Covid-19

Wilayah PPKM level 2, 3, dan 4 di Jawa-Bali

Adapun sebagai informasi, berikut ini daftar wilayah PPKM level 2, 3, dan 4 di Jawa-Bali sesuai Inmendagri No. 38 Tahun 2021, Tribunnews.com dengan judul Syarat Terbaru Naik Pesawat di Jawa-Bali, Tak Perlu Tes PCR jika Sudah Vaksin Covid-19 Tahap Kedua:

1. Wilayah DKI Jakarta

Kabupaten/Kota PPKM level 3:

- Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu

- Kabupaten Administrasi Jakarta Barat

- Kota Administrasi Jakarta Timur

- Kota Administrasi Jakarta Selatan

- Kota Administrasi Jakarta Utara

- Kota Administrasi Jakarta Pusat

2. Wilayah Banten

Kabupaten PPKM level 2:

- Kabupaten Serang

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved