PPKM Diperpanjang
Syarat Naik Pesawat di Jawa dan Bali Tak Perlu Tes PCR, Asal Ini Syaratnya
Syarat naik pesawat di wilayah Jawa dan Bali kini tak perlu tes PCR. Namun ada syarat yang mengiringinya.
Presiden mengatakan tingkat positivity rate menurun dalam sepekan terakhir.
Ia menambahkan, tingkat keterisian tempat tidur RS Covid-19 juga menurun dalam sepekan terakhir.
Baca juga: PPKM di Kapuas, Turun ke Level III, Penyekatan dalam Kota pun Akan Berakhir
Baca juga: PPKM Jawa dan Bali Diperpanjang, Jokowi : Terjadi Tren Perbaikan Covid-19
Wilayah PPKM level 2, 3, dan 4 di Jawa-Bali
Adapun sebagai informasi, berikut ini daftar wilayah PPKM level 2, 3, dan 4 di Jawa-Bali sesuai Inmendagri No. 38 Tahun 2021, Tribunnews.com dengan judul Syarat Terbaru Naik Pesawat di Jawa-Bali, Tak Perlu Tes PCR jika Sudah Vaksin Covid-19 Tahap Kedua:
1. Wilayah DKI Jakarta
Kabupaten/Kota PPKM level 3:
- Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu
- Kabupaten Administrasi Jakarta Barat
- Kota Administrasi Jakarta Timur
- Kota Administrasi Jakarta Selatan
- Kota Administrasi Jakarta Utara
- Kota Administrasi Jakarta Pusat
2. Wilayah Banten
Kabupaten PPKM level 2:
- Kabupaten Serang
