Berita Nasional
CPNS 2021, Berikut Lokasi dan Waktu Pelaksanaanya Tes Seleksi Kompetensi Dasar
Penerimaan seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) terus bergulir. Untuk seleksi kompetensi dasar (SKD) CPNS 2021 telah dimulai pada 2 September 2
Pukul 10.30-12.10 (100 menit), berlangsung pelaksanaan SKD CPNS.

Sesi III
Pukul 11.30-13.00 (90 menit), meliputi registrasi dan pemberian PIN peserta, penitipan barang, body checking, peserta masuk ruang tunggu steril dan perpindahan peserta dari ruang steril ke ruang ujian.
Pukul 13.00-14.40 (100 menit), berlangsung pelaksanaan SKD CPNS.
Baca juga: Pelamar CPNS dari Luar Kalsel Serbu Banjarbaru, Jumlahnya Capai 441 Orang
Baca juga: Tenaga Kontrak Gagal Lolos Administrasi CPNS Mengadu ke DPRD Kota Banjarbaru
Sesi IV
Pukul 14.00-15.30 (90 menit), meliputi registrasi dan pemberian PIN peserta, penitipan barang, body checking, peserta masuk ruang tunggu steril dan perpindahan peserta dari ruang steril ke ruang ujian.
Pukul 15.30-17.10 (100 menit), berlangsung pelaksanaan SKD CPNS.
Sebagai informasi, titik lokasi mandiri instansi akan diumumkan melalui pengumuman oleh instansi masing-masing.
Pelaksanaan SKD di tengah pandemi mengharuskan penerapan protokol kesehatan ketat.
BKN menerbitkan Surat Edaran Kepala BKN Nomor 7 Tahun 2021 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode CAT BKN dengan Penerapan Protokol Kesehatan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 tanggal 17 Mei 2021.
Penerapan prokes termasuk penyemprotan disinfektan setiap pergantian sesi ujian baik di area tilok maupun di dalam ruangan ujian.
BKN juga memastikan panitia penyelenggara yang bertugas telah melakukan swab PCR/antigen.
Setiap tilok dilengkapi dengan standar perangkat prokes, mulai tempat cuci tangan, ruangan ujian peserta dengan suhu di atas 37 derajat, hingga tim tenaga kesehatan.
Untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan seleksi, terdapat live score nilai SKD peserta yang dapat dipantau melalui YouTube BKN.
Masing-masing tim pelaksana seleksi ASN termasuk panitia seleksi instansi wajib membuat pakta integritas untuk melayani peserta calon ASN dengan prinsip-prinsip kompetitif, adil, objektif, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta tidak dipungut biaya. (kompas.com).