BLT UMKM

BLT UMKM Rp 1,2 Juta September 2021 Cair, Cek di eform.bri.co.id/bpum

BPUM UMKM atau BLT UMKM September 2021 cair. Bantuan langsung tunai Rp 1,2 juta ini untuk pengusaha UMKM yang terdampak pandemi covid-19

Tangkapan layar youtube
(Ilustrasi) UMKM yang bertahan di masa pandemi. BLT UMKM Rp 1,2 Juta September 2021 Cair, Cek di eform.bri.co.id/bpum 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Banpres Produktif Usaha Mikro ( BPUM) UMKM alias Bantuan Langsung Tunai ( BLT) UMKM kembali disalurkan pemerintah pada September 2021.

BLT UMKM Rp 1,2 juta ini diberikan kepada pengusaha kecil yang terdampak pandemi covid-19.

Namun tidak semua pengusaha UMKM bisa mendapatkan bantuan ini. Hanya yang terdaftar dan telah diajukan oleh Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten/Kota atau yang membidangi UKM.

Bantuan pun disalurkan melalui rekening bank penyalur seperti BRI dan BNI.

Penerima bantuan juga bisa melakukan reservasi online pencairan, agar tidak antre lama di bank.

Berikut ini cara mengecek penerima secara online melalui eform.bri.co.id/bpum dan banpredbpum.id.

Pelaku usaha mikro yang menerima BLT UMKM akan mendapatkan bantuan Rp 1,2 juta.

Baca juga: Cara Cek BLT UMKM September 2021, Klik eform.bri.co.id/bpum dan e-form BNI http://banpresbpum.id

Baca juga: BLT UMKM September 2021, Lakukan Pengecekan Penerima Bantuan di Handphone Saja

Bantuan ini akan disalurkan kepada 500 ribu pelaku usaha mikro pada September 2021.

Penerima BLT UMKM hanya bisa melakukan pencairan bantuan sebanyak satu kali.

Cek Penerima dan Ambil Antrean Online

Bank BRI melakukan pengembangan terhadap eform dengan implementasi BPUM Reservation System.

Penerima BLT UMKM bisa mendapatkan kuota antrean melalui BPUM Reservation System.

Sehingga, nasabah bisa memilih Unit Kerja Operasional (UKO) atau bank tempat pencairan dan tanggal penyalurannya.

Setelah mendapatkan antrean secara online, penerima tak perlu datang langsung ke bank untuk mengambil antrean.

Pembuatan miniatur perahu khas Kalteng berbahan getah pohon nyatuh juga merupakan salah satu UMKM yang jadi perhatian untuk dibantu permodalan.
Pembuatan miniatur perahu khas Kalteng berbahan getah pohon nyatuh juga merupakan salah satu UMKM yang jadi perhatian untuk dibantu permodalan. (banjarmasinpost.co.id/ faturahman)

Berikut alur layanan BPUM Reservation System, dari Instagram @kemenkopukm yang dilansir dari Tribunnews.com dengan judul Cara Cek Penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta Bulan September di eform.bri.co.id/bpum, Masukkan Nomor KTP:

1. Akses eform.bri.co.id/bpum;

Masyarakat bisa mengakses secara online penerima BLT UMKM di laman eform.bri.co.id/bpum, berikut caranya:

- Buka laman eform.bri.co.id/bpum;

- Masukkan nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan kode verifikasi;

- Klik 'Proses Inquiry';

- Ada pemberitahuan apakah termasuk penerima BPUM 2021 atau tidak.

2. Jika memenuhi syarat dan berhak menerima, akan diarahkan ke halaman reservasi;

3. Nasabah melengkapi kolom isian yang tersedia, seperti nomor KTP, menu Provinsi, Kota, Kabupaten, bank tempat pencairan, dan jadwal antrean;

4. Setelah dilengkapi dan mengisi kode verifikasi, akan muncul nomor referensi. Nomor ini wajib disimpan;
5. Nasabah datang ke bank tempat pencairan sesuai jadwal yang telah dipilih.

Jika jadwal terlewat, nasabah harus melakukan reservasi ulang dari awal.

Baca juga: BLT UMKM Rp 1,2 Juta untuk Tambahan Modal Sudah Cair, Cek di eform.bri.co.id atau banpresbpum.id

Baca juga: CEK Penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta September 2021, Login eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id

Syarat Penerima

Penerima BLT UMKM Rp 1,2 juta harus memenuhi persyaratan seperti berikut:

1. Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Memiliki KTP Elektronik.

3. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.

4. Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, serta pegawai BUMN atau BUMD.

5. Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Saat mencairkan di BRI, penerima diwajibkan menandatangani dokumen pencairan termasuk di dalamnya Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan surat pernyataan.

Namun demikian, pastikan telebih dahulu memenuhi syarat sebagai penerima BPUM sebelum mendaftar.

Beberapa syarat yang harus dipenuhi adalah:

Warga Negara Indonesia (WNI)

Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)

Memiliki usaha mikro dan dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan

Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, pegawai BUMN dan BUMD

Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR)

Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha berbeda bisa melampirkan Surat Keterangan Usaha atau SKU.

Dalam proses seleksi, Dinas Koperasi dan UMKM sebagai pengusul akan melakukan pembersihan data calon penerima BLT UMKM.

Pembersihan data dilakukan melalui verifikasi identitas kependudukan dan pengecekan kelengkapan dokumen calon persyaratan.

Pemerintah memberi bantuan langsung tunai melalui program BPUM kepada pelaku UMKM. Berikut cara mengecek BLT UMKM melalui eform.bri.co.id/bpum.
Pemerintah memberi bantuan langsung tunai melalui program BPUM kepada pelaku UMKM. Berikut cara mengecek BLT UMKM melalui eform.bri.co.id/bpum. (Humas Bank BRI)

Berbeda dengan 2020, kali ini masyarakat yang terdaftar tidak diberi informasi melalui pesan singkat (SMS).

Masyarakat cukup dengan mengakses laman e-Form BRI, https://eform.bri.co.id/bpum untuk mengetahui apakah terdaftar atau tidak.

Hal tersebut disampaikan oleh Corporate Secretary BRI Aestika Oryza Gunarto.

"Saat ini untuk pengecekan penerima BPUM 2021 cukup dengan mengakses laman eform.bri.co.id/bpum dan belum ada notifikasi melalui SMS," ujar Aestika dilansir dari Kompas.com, Sabtu (3/4/2021).

Melalui link tersebut, masyarakat bisa melakukan pengecekan dengan cara memasukkan nomor e-KTP (NIK) dengan mengisi kode verifikasi dan melanjutkan proses inquiry untuk mengecek apakah berhak mendapat bantuan atau tidak. (Tribunnews.com/Nuryanti/Kompas.com)

.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved