Selebrita
Jadi Bukti Ayu Ting Ting Mata Duitan, Wendy Cagur Gusar Logat Ayah Ozak Mau Dipatenkan
Wendy Cagur gerah gegara Ayu Ting Ting mau mempatenkan logat bicara Abdul Rozak atau Ayah Ozak. Kiky Saputri sampai sebut soal royalti penirunya.
Penulis: Danti Ayu Sekarini | Editor: Murhan
Bahkan, ulah Ayu yang mau mematenkan logat sang ayah jadi bukti mata duitan.
"Dasar Ayu mata duitan!," teriak Wendi Cagur sambil memperagakan nada Ayah Rozak.
Diketahui bahwa, ucapan dan nada bicara Ayah Rozak sempat menjadi viral usai membela Ayu Ting Ting ketika dituduh plagiat.
Viralnya nada tersebut, sehingga membuat netizen banyak yang memparodikan logat Ayah Rozak di sosial media.
Baca juga: Pemicu Amanda Manopo Tak Punya Sahabat Terungkap, Pemeran Andin Ikatan Cinta Bicara Soal Trauma
Baca juga: Tak Kalah Lucu dari Kiano Baim Wong, Intip Wajah Ryuga Anak Chelzea dan Nail yang Baru Lahir
Apakah Jargon Bisa Dipatenkan?
Apakah jargon yang sering disebut oleh artis seperti yang dipunyai ayah Ayu Ting Ting termasuk hak cipta, paten, atau merek?
Bisakah jargon didaftarkan ke Dirjen HKI?
Mengutip beberapa sumber, jargon merupakan istilah khusus yang digunakan oleh sekelompok orang pada bidang tertentu.
Di bidang seni, publik figur seperti aktor, presenter, maupun penyanyi tak jarang mengeluarkan jargon yang kemudian ditiru oleh banyak orang dan menjadi khas bagi publik figur tersebut.
Beberapa contoh jargon yang pernah diucapkan oleh publik figur Indonesia adalah ‘kena deh’ dari komika Pandji, ‘kembali ke lap..top’ milik comedian Tukul Arwana, dan ‘maju mundur cantik’ dari penyanyi Syahrini.
Jargon yang sedang booming sering juga ditiru oleh beberapa publik figur lain, bahkan sampai dibuatkan karya seperti lagu.
Publik figur yang mengeluarkan jargon tersebut kemudian tidak terima dan ingin ‘mempatenkan’ jargonnya.
Ada juga pihak yang mengatakan bahwa jargon harus didaftarkan sebagai hak cipta maupun merek agar tidak ditiru. Lantas, apakah jargon ini bisa didaftarkan sebagai hak cipta, paten, atau merek?
Sebelum menentukan termasuk ke bidang perlindungan yang manakah jargon, perlu diketahui terlebih dahulu bahwa perlindungan terhadap hasil olah pikir yang menghasilkan suatu karya atau produk diatur dalam hukum atas Hak Kekayaan Intelektual atau HKI (sering disebut juga HaKI).
Baca juga: Parasnya Mirip Arya Saloka, Ini Dede Fajar si Adik Denny Cagur yang Curi Perhatian Fans Ikatan Cinta
Baca juga: Wajah Haico VDV dan Angela Gilsha Curi Perhatian Saat Pemotretan Bareng, Kini Disebut Kembar
Secara garis besar, HKI dibagi menjadi dua bagian, yaitu: