Selebrita
Jadi Bukti Ayu Ting Ting Mata Duitan, Wendy Cagur Gusar Logat Ayah Ozak Mau Dipatenkan
Wendy Cagur gerah gegara Ayu Ting Ting mau mempatenkan logat bicara Abdul Rozak atau Ayah Ozak. Kiky Saputri sampai sebut soal royalti penirunya.
Penulis: Danti Ayu Sekarini | Editor: Murhan
- Hak Cipta
- Hak Kekayaan Industri, yang terdiri dari paten, merek, indikasi geografis, desain industri, desain tata letak sirkuit terpadu, rahasia dagang dan varietas tanaman.
Pasal 1 angka 1 UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UU Hak Cipta) menjelaskan bahwa hak cipta ialah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selanjutnya Pasal 40 UU Hak Cipta menjelaskan ciptaan apa saja yang dilindungi, yaitu ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, terdiri atas:
- Buku, pamflet, perwajahan karya tulis, uang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lainnya;
- Ceramah, kuliah, pidato, dan Ciptaan sejenis lainnya;
- Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;
- Lagu atau musik dengan atau tanpa teks;
- Drama, drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim;
- Karya seni rupa dalam segala bentuk seperti lukisan, gambar, ukiran, kaligrafi, seni pahat, patung, atau kolase;
- Karya seni terapan, karya arsitektur, peta, karya seni batik atau seni motif lain;
- Karya fotografi, potret, dan karya sinematografi;
- Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, basis data, adaptasi, aransemen, modifikasi, dan karya lain dari hasil transformasi;
- Terjemahan, adaptasi, aransemen, transformasi, atau modifikasi ekspresi budaya tradisional;
- Kompilasi ciptaan atau data, baik dalam format yang dapat dibaca dengan program computer maupun media lain;