DPRD Kotabaru
Pemberhentian TNP Dianulir, Begini Pesan Angota DPRD Kotabaru Gewsima Mega Putra
Wakil Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Kotabaru, Gewsima Mega Putra, mengapresiasi BKPSDM yang menganulir pemberhentian Tenaga Non Pegawai di SKPD.
Penulis: Herliansyah | Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID, KOTABARU - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotabaru melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) telah menganulir pemberhentian Tenaga Non Pegawai (TNP) di beberapa SKPD.
Pembatalan pemberhentian beberapa Tenaga Non Pegawai khususnya di tahun 2021, setelah seluruh anggota fraksi di DPRD Kotabaru melakukan rapat dengan SKPD terkait.
Penganuliran berdasarkan rekomendasi hasil rapat fraksi gabungan yang beberapa waktu lalu disampaikan Ketua DPRD Kotabaru Syairi Mukhlis ke Bupati Kotabaru H Sayed Jafar SH.
Pertimbangan penganuliran pemberhentian beberapa Tenaga Non Pegawai yang berdasarkan hasil evaluasi BKPSDM ini diapresiasi Waket Komisi III DPRD Kotabaru Gewsima Mega Putra.
Ia memberikan wejangan khususnya kepada Tenaga Non Pegawai yang pemberhentiannya dibatalkan.
Menurut Gewsima Mega Putra, sebagai seorang Tenaga Non Pegawai harus memiliki tanggung jawab terhadap pekerjaan. Disiplin dalam bekerja, serta semangat yang tinggi.
"Hargailah usahamu, hargailah dirimu. Harga diri memunculkan kedisiplinan diri. Ketika Anda memiliki keduanya, maka itulah kekuatan yang sesungguhnya." pesan Gewsima Mega Putra. (aol/*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/wakil-ketua-komisi-iii-dprd-kabupaten-kotabaru-gewsima-mega-putra-06092021.jpg)