BSU 2021

Subsudi Gaji Ketenagakerjaan September 2021 Cair, BSU Rp 1 Juta Ditarget Rampung Oktober 2021

Bantuan Subsidi Upah ( BSU) atau BLT BPJS Ketenagakerjaan sudah cair ke 2 juta pekerja di September 2021. Subsidi gaji ini ditarget rampung Oktober

bsu.kemnaker.go.id
Bantuan Subsidi Upah atau subsidi gaji diberikan dalam rangka penanganan dampak covid-19. 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Bantuan Subsidi Upah ( BSU) atau BLT BPJS Ketenagakerjaan sudah cair ke 2 juta pekerja di September 2021. Pencairan BLT Subsidi Gaji tahap 3, 4 dan 5 ditargetkan rampung pada Oktober 2021.

Seperti disampaikan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah belum lama ini. "Pada tahap III, IV, dan V ini mudah-mudahan lancar dan selesai paling cepat September, paling lama Oktober 2021," katanya dikutip dari Antara, Sabtu, 4 September 2021.

Sementara itu daftar penerima BSU bisa dicek melalui channel resmi Kemnaker di Kemnaker.go.id atau channel BPJS di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, aplikasi BPJSTKU dan sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Peserta juga dapat mengirim pesan chat WA ke nomor 081380070175 atau hubungi call center 175.

Pekerja terdampak pandemi akan memperoleh bantuan berupa BSU Rp 1 juta dari pemerintah.

Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang disalurkan menggunakan data BPJS Ketenagakerjaan merupakan upaya pemerintah dalam rangka pemulihan ekonomi nasional.

Baca juga: BSU Rp 1 Juta Cair September Hingga Oktober 2021, Cek di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id

Baca juga: BSU Rp 1 Juta Ditarget Kelar Oktober 2021, Cek Penerima BLT BPJS di bpjsketenagakerjaan.go.idw

BSU bertujuan untuk melindungi, mempertahankan dan meningkatkan kemampuan ekonomi pekerja/buruh dalam penanganan dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Untuk penerimanya, adalah pekerja yang bergaji di bawah Rp 3,5 juta dan berada di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4, mengacu pada Inmendagri No 22 dan 23 Tahun 2021.

Kriteria pekerja yang menerima BSU Rp 1 juta ini tertuang dalam Permenaker No 16 Tahun 2021.

Pada tahun 2021, BSU diberikan kepada 8,7 juta peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Calon penerima BSU Rp 1 juta dapat melakukan pengecekan secara online.

Pekerja bisa mengakses website bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id atau bsu.kemnaker.go.id.

Pekerja juga dapat mengirim pesan di WhatsApp pada nomor 081380070175 atau menghubungi call center nomor telepon 175.

Tampilan depan bsu.kemnaker.go.id
Tampilan depan bsu.kemnaker.go.id (Tangkap layar bsu.kemnaker.go.id)

“Sahabat, mimin mau info beberapa cara untuk cek apakah kamu termasuk calon penerima BSU.

Sebagai berikut yaa: Kamu bisa akses dengan cara: 1. Melalui website resmi BPJS Ketenagakerjaan 2. Chat Whatsapp ke (081380070175), dan 3. Layanan masyarakat 175,” cuit akun @BPJSTKinfo, Minggu (15/8/2021).

Berikut ini cara cek penerima BSU Rp 1 Juta dari Kemnaker seperti dilansir dari Tribunnews.com dengan judul Cek Penerima BSU Rp 1 Juta, Bisa Lewat bsu.kemnaker.go.id, bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, atau WA:

1. Via website

a. Akses laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id

-Masukkan data sesuai kolom yang tersedia meliputi NIK, Nama Lengkap, dan Tanggal Lahir

-Pastikan data yang diisikan sesuai dengan data yang dilaporkan kepada BPJAMSOSTEK

b. Peserta yang memiliki akun SSO/BPJSTKU

-Akses laman sso. bpjsketenagakerjaan.go.id

-Setelah login pilih menu Bantuan Subsidi Upah

c. Akses laman bsu.kemnaker.go.id

-Akses bsu.kemnaker.go.id

-Daftar akun apabila peserta belum memiliki akun

-Login akun Anda

-Lengkapi profil biodata diri

-Cek pemberitahuan

2. Chat WhatsApp

-Lakukan interaksi pada nomor WhatsApp 081380070175 atau link http://wa.me/6281380070175 untuk mendapatkan respon

-Setelah mendapatkan alternatif respon, pilih “Informasi Calon Penerima BSU 2021”, selanjutnya ikuti petunjuk yang tampil pada layar smartphone anda

3. Layanan Masyarakat 175

-Hubungi call center nomor telepon 175

-Email: care@bpjsketenagakerjaan.go.id

-Direct Messages (DM) sosial media resmi Facebook BPJS Ketenagakerjaan dan Twitter @BPJSTKinfo

-Mohon untuk tidak mencantumkan data pribadi seperti KTP, Nama, dan Tanggal Lahir pada kolom komentar facebook atau reply Twitter

-Atau hubungi kantor cabang terekat dengan mempersiapkan KTP dan Kartu Peserta BPJAMSOSTEK

BSU Rp 1 juta hanya diberikan kepada pekerja sesuai dengan Permenaker RI No 16 Tahun 2021.

Baca juga: Daftar Bantuan Sosial Cair di September 2021, Subsidi Listrik dan BSU Termasuk di Dalamnya

Baca juga: Tanda-tanda Anda Jadi Calon Penerima BLT BPJS alias BSU Rp 1 Juta, Cek bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id

Berikut kriterianya:

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan

2. Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan s.d 30 Juni 2021

3. Mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan. Dalam hal pekerja/buruh bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dengan pembulatan ratusan ribu ke atas, sesuai dengan upah terakhir yang dilaporkan Pemberi Kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan

4. Pekerja / Buruh penerima upah

5. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4 (28 Provinsi dan 167 Kab/Kota) sesuai Inmendagri 22/2021 dan 23/2021

6. Diutamakan bekerja di sektor usaha : Industri Barang Konsumsi, Transportasi, Aneka Industri, Properti & Real Estate dan Perdagangan & jasa (kecuali jasa Pendidikan dan Kesehatan) sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan

Ribuan buruh yang berasal dari sejumlah serikat buruh saat menuju pusat kota Surabaya untuk menggelar aksi memperingati Hari Buruh, Selasa (1/5). Dalam aksinya mereka menyeruhkan sejumlah tuntutan, salah satunya menolak TKA di Jawa Timur.
Ribuan buruh yang berasal dari sejumlah serikat buruh saat menuju pusat kota Surabaya untuk menggelar aksi memperingati Hari Buruh, Selasa (1/5). (Surya)

Ada sejumlah tahapan dalam penyaluran BSU Rp 1 juta, berikut tahapannya:

1. Validasi data oleh BPJamsostek

Validasi data dilakukan sesuai dengan kriteria Permenaker RI No. 16 Tahun 2021.

2. Validasi administrasi dan pembayaran BSU oleh Kemnaker

Kemnaker akan melakukan validasi dari BPJamsostek lalu melakukan pembayaran melalui sejumlah bank yang telah ditentukan.

3. Proses pembayaran ke rekening pekerja

Pembayaran BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp 1 juta dilakukan melalui Bank Himbara yakni Bank Mandiri, Bank BRI, Bank BNI, dan Bank BTN.

(Tribunnews.com/Miftah)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved