Selebrita

Akhiri Status Janda Ayu Ting Ting, Ayah Ozak Kini Turunkan Mahar Pernikahan untuk Ivan Gunawan

Bercerai dengan Enji Baskoro dan gagal menikahi Adit Jayusman, Ayu Ting Ting kini dekat dengan Ivan Gunawan. Ayah Ozak turunkan mahar pernikahan Ayu

Penulis: Kristin Juli Saputri | Editor: Murhan
Tangkap layar YouTube Trans TV Official
Ayu Ting Ting dan Ivan Gunawan 

Diketahui bahwa akhir-akhir ini Ivan Gunawan dan Ayu Ting Ting makin terlihat sering bersama.

Bahkan untuk menunjukkan keseriusannya, Ivan Gunawan saat ini tengah membangun rumah mewah yang direncanakan untuk ditinggalinya bersama Ayu Ting Ting kelak usai menikah.

Baca juga: Kejadian Dibalik Mesranya Rangga Azof & Haico VDV Saat Pemotretan Terekam, Adu Pose Saling Tatap

Baca juga: Kondisi Rumah Baru Syahnaz Picu Reaksi Zaskia Sungkar, Imbas Tak Seatap Dengan Raffi Ahmad

Perihal Mahar dalam Islam

Mahar Ayu Ting Ting yang 'selangit' kerap jadi bahasan. Lantas bagaimana pandangan Islam terkait mahar ini?

Mahar atau biasa dikenal sebagai mas kawin adalah sejumlah uang atau barang yang diberikan oleh seorang suami kepada istri.

Agama mewajibkan pemberian mahar sebagai simbol bahwa si suami memberikan penghargaan kepada istrinya, lantas apa mahar yang ideal dalam Islam?

Muhammad Bagir dalam buku Muamalah Menurut Alquran, Sunah, dan Para Ulama menjelaskan, mahar adalah hak mutlak si istri sendiri.

Tak seorang pun selain dirinya memiliki hak untuk menggunakannya dalam keperluan apapun.

Kecuali dilakukan dengan izin si istri untuk menggunakannya dalam keperluan tertentu.

Besar kecilnya mahar dalam Islam tidak ditentukan oleh agama.

Mengingat bahwa manusia berbeda-beda dalam hal kekayaan dan kemiskinan, di samping perbedaan dalam hal adat istiadat masing-masing bangsa dan kelompok masyarakat.

Maka dibiarkanlah setiap calon suami menentukan jumlah mahar yang dianggap wajar, berdasarkan kesepakatan antara kedua keluarga dan sesuai dengan kemampuan keuangan serta kebiasaan masing-masing tempat.

Yang terpenting dalam hal ini, dijelaskan bahwa mahar tersebut haruslah sesuatu yang dapat diambil manfaatnya.

Baik berupa uang (walaupun dalam jumlah sedikit), atau sebentuk cincin (walaupun dalam bentuk sederhana) atau beberapa kilogram beras atau makanan lainnya.

Atau bahkan mahar boleh ditunaikan dengan pengajaran Alquran dan sebagainya, sepanjang telah disepakati bersama antara kedua belah pihak.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved