Kriminalitas Banjar
Narkoba Kalsel, IRT Jadi Tersangka Sedangkan Suami Kabur Atas Kasus 7 Paket Sabu Masuk DPO
Narkoba Kalsel. Ibu rumah tangga di Martapura Barat Kabupaten Banjar ditetapkan sebagai tersangka 7 paket sabu dan suaminya yang kabur masuk dalam DPO
Penulis: Mukhtar Wahid | Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID, MARTAPURA - Narkoba Kalsel. Kepolisian Sektor Martapura Barat menetapkan RIZ (32), Ibu Rumah Tangga (IRT) sebagai tersangka pengedar narkoba jenis sabu, Jumat (10/9/2021).
Hal itu dikatakan Kepala Polsek Martapura Barat, Iptu M Alhamidie, karena tersangka menguasai barang bukti 7 paket sabu dan menjual sabu kepada tersangka SYA yang telah diamankan lebih dulu.
Tersangka SYA terbukti menggunakan narkotika, berdasarkan hasil tes urine. Pengakuannya, RIZ yang menyerahkan sabu.
Kapolsek Martapura Barat, menambahkan, status hukum suami RIZ juga ditetapkan sebagai tersangka pemilik 7 paket sabu dan ditetapkan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Baca juga: Narkoba Kalsel, Diduga Bantu Suami Edarkan Sabu, IRT di Martapura Digiring ke Sel
Dari pengakuan RIZ kepada polisi, tersangka yang DPO tersebut adalah suami baru.
Kapolsek Martapura Barat mengatakan, sudah melakukan upaya pencarian hingga handhpone DPO tidak aktif lagi.
"Iimbauan saya, masyarakat menjauhi narkotika. Pengedar sabu agar berhenti, sebelum kami melakukan upaya paksa," katanya.
Telah diberitakan sebelumnya, RIZ ditangkap polisi karena menjual sabu kepada tersangka SYA yang ditangkap petugas ketik a sedang menyedot sabu.
Baca juga: VIDEO Korupsi Kalsel, Mantan Dirut PD Baramarta Divonis 6 Tahun Penjara
Baca juga: Pembunuhan Pedagang Es Krim Keliling di Kabupaten Banjar Terungkap, 5 Tersangka Diamankan Polisi
Keterangan tersangka SYA, membeli sabu seharga Rp 200 ribu dari tersangka RIZ. Karena itulah, RIZ ditangkap dengan 7 paket sabu yang disimpan di bawah batu split di halaman rumahnya.
(Banjarmasinpost.co.id/Mukhtar Wahid)
