Selebrita

Restui Sule Kawin Lagi Jika Penuhi 3 Syarat, Nathalie Holscher: Yang Ketiga Langkahin Dulu Mayatku

Restui Sule kawin lagi jika penuhi tiga syarat, Nathalie Holscher sentil mantan suami Lina Jubaedah itu. Ibu tiri Rizky Febian: Langkahi dulu mayatku.

Penulis: Danti Ayu Sekarini | Editor: Murhan
Instagram @nathalieholscher
Sule dan Nathalie Holscher 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Belum terlalu lama menikah, komedian Sule sudah membicarakan kawin lagi dengan Nathalie Holscher.

Namun siapa sangka, Nathalie Holscher merestui ayah Rizky Febian itu kawin lagi.

Meski begitu, Nathalie Holscher memberikan tiga syarat pada mantan suami Lina Jubaedah itu.

Diketahui, Sule maupun Nathalie kerap membagikan keromantisan di akun media sosial masing-masing.

Baca juga: Pose Luna Maya Bersandar di Pundak Gading Marten Curi Perhatian, Intip Momen Mereka di LA

Baca juga: Saksikan Aksi Betrand Peto dan Anneth Delliecia, Sarwendah yang Bersama Ruben Onsu Curhat Ini

Kini Nathalie juga tengah mengandung calon sang buah hati.

Namun, siapa sangka Nathalie ternyata memperbolehkan sang suami untuk menikah lagi.

Hal tersebut terungkap dalam sebuah unggahan video dalam akun Instagram Sule pada Sabtu, 11 September 2021.

Dalam konten video tersebut Sule tampak bertanya kepada Nathalie apakah dirinya boleh menikah lagi.

"Bun aku boleh nanya sesuatu gak, aku boleh kawin lagi gak," tanya Sule.

Tidak disangka Nathalie memberi jawaban yang mengejutkan dengan memperbolehkan sang suami untuk menikah lagi namun dengan beberapa syarat.

Baca juga: Keadaan Asli Ayah Ibu Ayu Ting Ting Usai Dilaporkan Haters, Ayah Ozak dan Umi Kalsum ke Tempat Ini

"Boleh tapi ada syaratnya," jawab Nathalie.

"Yang pertama harus lebih cantik, kedua lebih gesit," sambung Nathalie.

Kedua syarat tersebut Sule jawab dengan gampang, namun ketika mendengar persyaratan yang ketiga Sule sontak merasa terkejut.

"Yang ketiga Langkahin dulu mayat aku," jawab Nathalie.

Jawaban tersebut membuat Sule bingung dan malah bengong ia pun menuliskan caption dalam postingan nya tersebut.

"TAK SANGGUP AKU," tulis Sule.

Rupanya video tersebut merupakan sebuah konten candaan yang dibuat oleh keduanya.

Postingan tersebut juga sontak dibanjiri dengan komentar kocak netizen.

"Keluarga pea ngakak lucu-lucu," tulis @tya_tya66.

Baca juga: Bayaran dari KPI Dikembalikan Robby Purba, si Presenter Sentil Ketua KPI dan Siap Gelar Ikoy-ikoyan

Baca juga: Sopir Baim Wong Kaget Mantan Karyawan Ayah Kiano Mau Menciumnya, Pak Slamet: Nanti Istriku Marah

Syarat Poligami Sesuai Syariat Islam

Meski poligami diperbolehkan, nyatanya poligami tidak boleh dilakukan sembarangan.

Poligami bukanlah perkara main-main.

Syarat poligami dalam Islam telah diatur sedemikian terstruktur dan sangat ketat.

Dirangkum dari berbagai sumber, berikut syarat poligami sesuai syariat Islam yang penting untuk diketahui sebelum yakin memutuskan beristri lebih dari satu:

1. Mampu Berlaku Adil

Seorang pria berpoligami harus mampu bersikap adil di antara para istrinya dalam banyak hal, termasuk nafkah lahir dan batin.

Apabila ia condong kepada salah satu istri saja, maka ini akan menimbulkan kezaliman bagi istri-istri lain.

Aturan ketat poligami ini ditegaskan Rasulullah dalam hadits riwayat Abu Dawud, An-Nasa'i, At-Tirmidzi yang berbunyi:

"Siapa saja orangnya yang memiliki 2 istri lalu lebih cenderung kepada salah satunya, pada hari Kiamat kelak ia akan datang dalam keadaan bagian pundaknya miring sebelah."

Dalam hal ini, ada baiknya seorang pria berpoligami mengatur jadwal bermalam untuk istri-istrinya dengan musyawarah terlebih dahulu.

Meski terkesan mudah, berlaku adil itu nyatanya sulit sekali diamalkan. Oleh karena itu, jika memang merasa tidak mampu berlaku adil, maka sebaiknya hindarilah poligami.

2. Jumlah Istri Dibatasi, Maksimal 4 Orang

Syarat poligami menurut syariat Islam hanya boleh dilakukan sebanyak 4 kali saja. Artinya, seseorang dibatasi untuk menikahi wanita lebih dari 4 orang.

"Maka berkawinlah dengan sesiapa yang kamu berkenan dari perempuan-perempuan (lain): dua, tiga atau empat." (Q.S An-Nisa ayat 3)

Dalam hal ini, Rasulullah telah membatasi praktik poligami, mengkritik perilaku sewenang-wenang, dan menegaskan keharusan berlaku adil dalam beristeri lebih dari satu wanita.

Batasan menikahi 4 wanita dalam hal berpoligami ini ditegaskan oleh Rasulullah ketika melihat sebagian sahabat telah mengawini 8 sampai 10 wanita.

Mereka lalu diminta Rasulullah menceraikan sebagian dan menyisakan empat istri saja. Itulah yang dilakukan Rasulullah kepada Ghilan bin Salamah ats-Tsaqafi RA, Wahb al-Asadi, dan Qais bin al-Harits.

"Dari Qais Ibnu Al-Harits ia berkata: Ketika masuk Islam saya memiliki delapan istri, saya menemui Rasulullah dan menceritakan keadaan saya, lalu beliau bersabda: "Pilih empat di antara mereka." (HR. Ibnu Majah)

3. Mampu Memberi Nafkah Lahir dan Batin

Dalam berpoligami, setiap pria harus mampu memberi nafkah lahir dan batin bagi para istrinya. Apabila merasa masih sulit menafkahi satu orang istri, maka orang semacam ini sangat berhak dilarang poligami.

"Dan orang-orang yang tidak mampu menikah, hendaklah menjaga kesucian (dirinya), sampai Allah memberikan kemampuan kepada mereka dengan karunia-Nya." (QS. An-Nur: 33)

Sebab, Rasulullah dahulu berpoligami bukanlah semata untuk kesenangan diri sendiri, melainkan demi membantu wanita-wanita yang tidak memiliki seseorang yang menafkahinya.

4. Niatkan Semata untuk Ibadah kepada Allah

Ketika memutuskan hendak berpoligami, maka niatkan semata untuk beribadah kepada Allah Ta'alaa. Dengan tetap mengingat Allah, seseorang tidak akan terlupa dengan akhirat.

"Hai orang-orang yang beriman, janganlah harta-hartamu dan anak-anakmu melalaikan kamu dari mengingat Allah. Barangsiapa yang membuat demikian maka mereka itulah orang-orang yang rugi." (Q.S Al-Munafiqun:9)

Oleh sebab itu, salah satu syarat mutlak poligami sesuai syariat Islam yaitu memulai menikah dengan niatan beribadah kepada Allah.

Selain sebagai sarana ibadah, menikah dapat menaikkan kedudukan wanita serta mempermudah wanita untuk masuk surga.

5. Dilarang Menikahi Dua Wanita yang Bersaudara

Bagi pria yang berpoligami, hendaklah ia menghindari pernikahan terhadap dua wanita yang memiliki hubungan darah erat (misal, saudara atau bibi).

Hal semacam itu dilarang dalam hukum poligami Islam, sebagaimana firman Allah subhanahu wa ta'alaa dalam Surah An-Nisa ayat 23:

"(Diharamkan atas kamu) menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang."

Larangan menikahi dua wanita bersaudara diperkuat dengan hadits Rasulullah, di mana salah satu istri Rasulullah -Ummu Habibah- mengusulkan agar Baginda menikahi adik kandungnya.

Keinginan itu lantas ditolak oleh Rasulullah. Beliau pu menjawab, "Sesungguhnya ia tidak halal untukku." (H.R Imam Bukhari, An-Nasa'i)

6. Mampu Menjaga Kehormatan Para Istri

Syarat penting poligami sesuai syariat Islam bagi setiap pria yang hendak beristri lebih dari satu adalah mampu membimbing, mendidik, serta menjaga kehormatan para istri.

Apabila ia membiarkan salah satu istrinya bersikap bebas dan berbuat maksiat, maka dalam hal ini suami pun ikut menanggung dosa perbuatan istri tersebut.

"Wahai orang-orang yang beriman, jagalah diri-diri kalian dan keluarga kalian dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu." (At-Tahrim: 6)

Demikianlah ulasan singkat tentang syarat poligami dalam Islam.

Sebagai pengingat diri, jika kamu belum merasa mampu memenuhi syarat poligami di atas, maka hendaklah menahan diri dari keinginan untuk berpoligami.

Baca juga: Tak Lagi Serumah Raffi dan Nagita, Nisya Ahmad Ungkap Kondisinya Kini: Tidak Ada Pasangan

Baca juga: Ini Pekerjaan Saipul Jamil Efek Ditolak 18 TV, Beda Nasib Ayu Ting Ting yang Juga Kena Petisi Boikot

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Banjarmasin Post

(Banjarmasinpost.co.id/Danti Ayu)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved