BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021

BLT BPJS Ketenagakerjaan September 2021 Mulai Dicairkan, Simak Cara Pencairan Non Bank Himbara

Pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan mulai dicairkan September 2021.Pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan akan dilakukan hingga lima tahap di  2021.

Editor: M.Risman Noor
achmad maudhody
Ketua DPRD Provinsi Kalsel, H Supian HK menemui massa aksi unjuk rasa Aliansi Pekerja Buruh Banua di Banjarmasin, Kalsel. 

Bantuan Subsidi Upah atau subsidi gaji diberikan dalam rangka penanganan dampak covid-19. (bsu.kemnaker.go.id)

Saat ini, total BSU tahun 2021 telah disalurkan kepada 3.257.376 pekerja/buruh di seluruh Indonesia.

Lantas bagaimana cara mengecek status calon penerima BSU?

Aksi Unjuk Rasa Buruh dan Pekerja di Banjarmasin, Kalsel menolak UU Cipta Kerja
Aksi Unjuk Rasa Buruh dan Pekerja di Banjarmasin, Kalsel menolak UU Cipta Kerja (DHODY)

Cek Status Penerima BSU Melalui Laman BPJS Ketenagakerjaan:

Terdapat beberapa cara untuk mengecek daftar penerima BSU.

Jika Anda sudah terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan, dapat mengakses laman resmi BPJS Ketenagakerjaan untuk melihat apakah Anda termasuk calon penerima BSU.

Berikut ini cara cek status calon penerima BSU melalui laman resmi BPJS Ketenagakerjaan:

- Akses laman bpjsketenagakerjaan.go.id;

- Pilih menu Cek Status Calon Penerima BSU;

- Kemudian masukkan NIK, nama lengkap serta tanggal lahir pada kolom yang tersedia;

- Ceklis kode captcha lalu klik Lanjutkan.

Baca juga: Cara Gampang Cek Penerima Subsidi Listrik September 2021, Klik PLN Mobile via Handphone

Jika lolos verifikasi, akan muncul keterangan seperti berikut ini:

"Anda lolos verfikasi dan validasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), untuk verifikasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker."

"Proses verfikasi dan validasi dilakukan sesuai dengan Permenaker Nomor 16 tahun 2021."

Chat Whatsapp ke 081380070175

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved