Berita Banjarmasin
Aturan Kedisiplinan Pegawai Terbaru Lebih Tegas, BKD Diklat Banjarmasin Lakukan Sosialisasi
BKD Diklat Banjarmasin mulai menerapkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil
Penulis: Frans Rumbon | Editor: Eka Dinayanti
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) baru-baru ini meneken Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).
PP yang diterbitkan untuk menggantikan aturan sebelumnya, yakni PP Nomor 53 Tahun 2010 ini mengatur sanksi lebih tegas jika PNS melanggar kewajiban.
Ada sanksi ringan, sedang hingga berat yang diatur dalam PP ini bahkan sampai pada pemberhentian.
Bahkan PNS yang sering mangkir dari pekerjaannya tanpa ada alasan yang jelas bisa dipecat.
Misalnya saja PNS yang absen selama 10 hari kerja tanpa alasan jelas bisa dipecat.
Baca juga: Penghuni Isoter Covid-19 Banjarmasin Meningkat, Kini Terisi Enam Pasien
Baca juga: Layani Vaksinasi Lansia di Kampus UMB, Polresta Banjarmasin Kedepankan Humanisme
Termasuk apabila PNS tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara komulatif selama 28 hari kerja atau lebih dalam satu tahun.
Terkait dengan hal ini, Pemko Banjarmasin khususnya melalui Badan Kepegawaian Daerah, Pendidikan dan Pelatihan (BKD Diklat) Banjarmasin mulai menerapkannya.
"Karena sudah ada PP 94 Tahun 2021, otomatis di Banjarmasin akan diterapkan juga. Jadi kalau ada pegawai yang melanggar aturan, acuannya PP 94 Tahun 2021 dan PP 53 Tahun 2010 sudah tidak berlaku," ujar Kepala BKD Diklat Banjarmasin, Ahmad Syaffri Azmi, Sabtu (18/9/2021) pagi.
Azmi menambahkan setelah terbitnya PP 94 Tahun 2021 ini, pihaknya langsung melakukan kegiatan sosialisasi.
Baca juga: Aturan Disiplin PNS yang Baru, BKPP dan PPNS Satpol PP Banjarbaru Akan Mempelajarinya
Baca juga: Polda Kalsel Ungkap Kasus Dugaan Gratifikasi, Oknum PNS RSUD Ulin Kena OTT Terima Rp 11,5 Juta
Sosialisasi dilakukan melalui grup WhatsApp bagian Umum Kepegawaian (Umpeg) dari masing-masing SKPD di lingkup Pemko Banjarmasin.
"Kita sudah melakukan sosialisasi secara informal melalui Kasubag Umpeg masing-masing SKPD, terkait aturan baru ini," ujar Azmi.
Dan kegiatan sosialisasi ini lanjut Azmi juga akan berlangsung hingga beberapa waktu kedepan, bahkan mungkin saja di tahun 2022.
Malah nantinya kata Azmi kegiatan sosialisasi ini bisa saja langsung dilakukan oleh Badan Kepegawaian Nasional (BKN).
"Untuk sementara ini kegiatan sosialisasi kita sendiri, tapi kalau di 2022 mungkin sosialisasinya langsung dari BKN," pungkasnya.
(Banjarmasinpost.co.id/Frans Rumbon)
